Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.co
Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku curanmor dikawasan Jalan Seksama, Kel. Sudirejo II Kec. Medan Kota tepatnya pajak simpang limun,
Rabu (11/02/22) pukul 11.30 Wib.
Keterangan dikepolisian mengatakan tersangka berinisial RA (27) tahun warga, Desa Pardomuan Nauli, Kec. Percut Seituan. Rabu (11/02/22) pukul 11.30 Wib.
Kronologis kejadian pada hari, Rabu tgl. 9 Februari 2022 korban RH ketika itu memarkirkan sepeda motornya dipajak simpang limun Jalan Seksama, Kel. Sudirejo II, datang tersangka menghampiri Sepmor korban. Ketika itu tersangka dengan sengaja merusak kunci Sepmor korban dengan kunci leter T namun perbuatan tersangka diketahui oleh korban.
Dasar nasib lagi apes tersangka diteriaki maling oleh korban kemudian ditangkap oleh anggota Polsek Medan kota yang sedang melaksanakan patroli. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Medan kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Terhadap kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota. Dengan bukti lapor, LP / 70 / II / 2022 / SU / Restabes Medan / Sektor Medan Kota, tgl. 9 Februari 2022 atas nama pelapor RH (63) tahun, ibu rumah tangga warga Jalan Pendidikan, Kec. Patumbak.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, AKP A Rambe kepada wartawan mengatakan. Tersangka ditangkap oleh personil kita tidak jauh dari TKP. Untuk mempertangjawavkan perbuatan tersangka tersangka diboyong kekomando berikut barang bukti.
Untuk menunggu proses hukum lanjut tersangka kita jebloskan kedalam sel tahanan Polsek Medan Kota (W05)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News