Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Baca Juga:
- Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
- Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
- Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Medan I Sumut24.co
Ketua Umum PB Aliansi Masyarakat dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Eka Armada Danusaptala SE meminta Terdakwa Perambah Hutan Dr Tamin Ritonga, agar segera di eksekusi.
Tuntutan itu disampaikan berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 186/Pid.B/2021/PN Psp, yang memutus terdakwa kasus perambahan hutan, Dr Tamin Ritonga, tetap dihukum tiga tahun penjara, denda Rp1,5 miliar subsider satu bulan kurungan.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim PT diketuai Erwin Mangatas Malau dengan masing-masing anggota Albert Monang Siringo Ringo, Brparlas Nababan tersebut teregister dalam Nomor 1238/Pid.Sus/2021/PT MDN, tanggal 9 September 2021.
Hal itu dibenarkan Humas PT Medan Jhon Pantas L Tobing, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (23/9/2021). “Iya benar, perkara dengan nama terdakwa Dr Tamin Ritonga, putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan, pada 9 September kemarin,” kata Jhon.
Dalam amar putusan itu majelis hakim menyatakan menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya. “Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Nomor : 186/Pid.B/2021/PN.PSP tanggal 26 Juli 2021. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” isi petikan putusan.
Jhon mengatakan terdakwa Tamin Ritonga sesuai dalam putusan tingkat pertama masih berstatus tahanan kota. “Kalau putusan tingkat pertama dia tahanan kota, tetap putusan ditingkat banding menguatkan itu,” ujarnya.
Disinggung terkait terdakwa atau jaks penuntut umum mengajukan kasasi, Jhon bilang hal itu merupakan hak masing-masing terdakwa maupun jaksa. “Kasasi itukan hak. Yang jelas setelah putus kita kembalikan haknya,” sebutnya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Padangsidimpuan diketuai Lucas Sahabat Duha dengan masing-masing anggota Hasnul Tambunan dan Irpan Hasan Lubis, menyatakan terdakwa Dr Tamin Ritonga terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyuruh melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidanadan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Dalam amar putusan itu itu juga, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa yang berambisi melakukan kegiatan perkebunan dalam kawasanhutan tidak mendukung program pemerintah untuk melestarikan kawasan hutan. Sedangkan hal meringankan, terdakwa berterus terang dan bersikap sopan di depan persidangan, terdakwa tidak berhati-hati dalam dan tidak teliti terhadap lahan yang dibelinya adalah masuk kawasan hutan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa bersedia mengembalikan lahan kebun yang dikelolanya tersebut.
Dakwaan
Kasus ini diketahui bermula dari laporan PT Anugrah Rimba Makmur (PT. ARM). Bahwa terdakwa pada Desember 2009, sebagai orang yang menyuruh melakukan, dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan di Lingkungan X Dusun Laba Lasiak, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Kawasan itu tepatnya di Areal Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri PT. ARM yang merupakan Hutan dengan Fungsi Hutan Produksi Terbatas sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 Jo Surat Keputusan MENLHK Nomor : SK.8088/MEN- LHK-PKTL/KUH/PLA.2/11/2018 tanggal 23 November 2018 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan di Provinsi Sumatera Utara.
Dakwaan jaksa menyebutkan awalnya pada 2008, terdakwa bertemu dengan Mukti Ritonga di Kota Padangsidimpuan yang bercerita berhasil berkebun kelapa sawit di Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan serta menunjukkan kepada terdakwa ada lahan bukaan baru di Dusun Laba Lasiak, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan.
Mendengar cerita Mukti Ritonga tersebut, terdakwa berniat untuk membuka kebun kelapa sawit. Keesokan harinya terdakwa dan Mukti Ritonga meninjau lokasi dan bertemu dengan saksi Najaral Siregar, namun pada saat itu terdakwa menunda membeli lahan dikarenakan terdakwa tidak memiliki uang.
Tepat di Desember 2009 Terdakwa kembali menemui saksi Najaral Siregar dengan maksud untuk membuka kebun kelapa sawit. Terdakwa pun meminta tanah seluas 20 Ha dengan tujuan berkebun kelapa sawit dengan membayar pago-pago sebesar Rp. 4.000.000.
Kemudian saksi Najaral Siregar mengajak Manalu untuk menunjukkan tanah dimaksud kepada terdakwa tanpa melakukan pengukuran dan tanpa ada surat-surat penyerahan tanah dengan kondisi lahan gambut/ rawa dan ditumbuhi kayu-kayu alam yang besar.
Tak lama kemudian, terdakwa mempekerjakan orang lain memerintahkan membuka lahan dengan mengimas/menebang kayu dan menanam bibit kelapa sawit. Namun, bibit kelapa sawit yang ditanam tersebut akhirnya mati karena belum dibuat parit cacing (parit pengering) sehingga air hujan mudah tergenang di lahan tersebut dan terdakwa pun meninggalkan lahan yang telah dibukanya.
Bahwa perbuatan terdakwa yang mengimas kayu-kayu alam tersebut dengan menggunakan alat berat, berdasarkan overlay (plotting) pada Peta Kawasan Hutan Propinsi Sumatera Utara No. SK.579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014 bahwa titik koordinat 1 sampai titik 9 berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan berada di lokasi areal kerja IUPHHK PT. ARM.
Berdasarkan Hasil Pengecekan Lapangan dan plotting koordinat yang digambarkan dalam bentuk Peta Hasil Pengecekan Skala 1:10.000 bahwa sebanyak 9 (sembilan ) titik yaitu titik 1 s/d 9 seluas 10,92 (sepuluh koma sembilan dua) Ha berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan berada di lokasi areal kerja IUPHHK PT. ARM.red
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota
Yemima Dinobatkan sebagai Putri Otonomi Indonesia 2026
kota
Mahasiswa UIN Sumut Gelar Aksi, Desak Pencopotan AS Terkait Dugaan KDRT dan Perselingkuhan
kota