Sabtu, 04 Juli 2026

Pengurus Dekranasda Madina Masa Bakti 2021-2024 Dikukuhkan

Administrator - Kamis, 10 Februari 2022 06:53 WIB
Pengurus Dekranasda Madina Masa Bakti 2021-2024 Dikukuhkan

 

Baca Juga:

Madina I Sumut24.co

Ny.Eli Mahrani M.Jafar Sukhairi Nasution mengukuhkan pengurus Dewan Kerajinan Nasional Daerah ( Dekranasda ) masa bakti 2021- 2022, yang dilaksanakan di aula kantor Bupati Madina Kamis ( 10/02/2022 ).

Pengukuhan Dekranasda berdasarkan surat keputusan Dekranasda provinsi Sumatera Utara Nomor : 31/Dekran-Su/SK/VI/2021 tanggal 07 Oktober 2021. tentang pengesahan kepengurusan Dekranasda kab.Mandailing Natal.

Sambutan Bupati Mandailing Natal H.M.Jafar Sukhairi Nasution, saya berharap dengan dikukuhkannya Dekranasda dapat meningkatkan UKM bagi Mandailing Natal, dan jangan hanya serimonial saja kegiatan kerajinan ini menjadi nyata.

Karena masih banyak bahan yang ada dikab.Madina yang dapat dimanfaatkan jangan hanya selama ini kita mendatangkan bahan dari luar saja, dan dengan adanya dekranasda ini menjadi pembangkit ekonomi bagi Mandailing Natal kata Bupati.

Lanjut” dengan dikukuhkannya Dekranasda kab.Madina menjadi pembangkit perekonomian ditengah-tengah masyarakat, bangkitkan kembali kerajinan-kerajian tangan yang sudah hampir hilang, dan kepada pengurus Dekranasda saya ucapkan selamat dan bekerjalah demi kemajuan Madina.tutup Bupati.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru