Sabtu, 04 Juli 2026

Sebanyak 21 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah

Administrator - Rabu, 09 Februari 2022 12:26 WIB
Sebanyak 21 WBP Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan Kanwil Kemenkumham Sumut Mendapat Pembebasan Asimilasi Dirumah

 

Baca Juga:

Padangsidimpuan I Sumut24.co

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2021, Lapas Padangsidimpuan melakukan pengeluaran dan pembebasan kepada warga binaan pemasyarakatan melalui program Asimilasi di Rumah. Rabu 9/2/22

Sebanyak 21 (dua puluh satu) warga binaan Lapas Padangsidimpuan yang diberikan program Asimilasi di Rumah telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku.

Asimilasi di rumah tersebut dilaksanakan berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.

Dalam arahannya, Kalapas Padangsidimpuan Indra Kesuma, A.Md.IP,SH,MH menegaskan, bagi narapidana yang melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB, akan dicabut haknya. Kemudian diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani Asimilasi maupun Integrasi tidak dihitung menjalani pidana.

Sebelum pelaksanaan pembebasan dan pengeluaran, sebelumnya telah dilaksanakan proses serah terima 21 WBP tersebut kepada Bapas Sibolga sebagai pembimbing dan pengawas selama para narapidana menjalani program Asimilasi rumah.

Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Sibolga, Alfian Nainggolan, meminta para warga binaan yang mendapat hak asimilasi dirumah agar menjalani wajib lapor kepada Bapas sesuai ketentuan yang berlaku, dan SK Asimilasi di rumah dapat dicabut apabila yang bersangkutan tidak memenuhi kewajibannya atau bahkan melakukan tindak pidana lagi.

“Tolong pedomani ketentuan, laksanakan kewajiban kalian, dan jangan melakukan pelanggaran selama kalian menjalani program Asimilasi di rumah agar kalian dapat menjalani program ini dengan baik sembari menunggu program Integrasi Sosial lainnya yang sedang dalam proses pengusulan,” pesan Alfian.

Selanjutnya, para WBP sesampainya di rumah masing-masing diminta segera melaporkan kepada perangkat desa/kelurahan akan statusnya sebagai narapidana yang menjalani program Asimilasi di rumah dan tetap patuhi protokol kesehatan.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru