Sabtu, 04 Juli 2026

Wabup Labuhanbatu Rapat Paripurna Tahun 2022 Bersama DPRD Terkait Pembentukan Peraturan Daerah

Administrator - Kamis, 03 Februari 2022 13:44 WIB
Wabup Labuhanbatu Rapat Paripurna Tahun 2022 Bersama DPRD Terkait Pembentukan Peraturan Daerah

Labuhanbatu I Sumut24.CO Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rosa Siregar M.Pd, MM bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menggelar rapat paripurna pembentukan peraturan daerah, yang dilaksanakan di gedung paripurna DPRD Kabupaten Labuhanbatu Jln SM. Raja Rantauprapat, Kecamatan Rantau Selatan. Kamis (3/2/2022).

Baca Juga:

Untuk mewujudkan pembentukan peraturan Daerah yang terencana, terpadu dan sistematis dengan mempertimbangkan dan memperhatikan kebutuhan dan skala prioritas serta kewenangan daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka perlu kiranya dilakukan perencanaan pembentukan peraturan daerah dalam suatu program pembentukan peraturan daerah.

Wakil Bupati Labuhanbatu Hj. Ellya Rossa Siregar, M.Pd, MM menyampaikan nota pengantar bupati Labuhanbatu terkait pembahasan rancangan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dimana program pembentukan peraturan daerah tersebut disusun oleh pemerintah daerah dan DPRD yang dikoordinasikan oleh badan pembentukan peraturan daerah.

Hal ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Permendagri nomor 120 tahun 2018 tentang daerah.

Disampaikan Hj. Ellya Rosa, bahwa badan pembentukan peraturan daerah bersama-sama dengan bagian hukum Setdakab Labuhanbatu selaku koordinator program pembentukan peraturan Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Labuhanbatu beserta OPD terkait.

Bahwasanya telah menyusun program pembentukan peraturan daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2022 sesuai dengan mekanisme yang ditentukan dalam peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah.

Berdasarkan pasal 16 ayat 1 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana yang telah diubah dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 120 tahun 2018, yang menyebutkan bahwa” hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat 1 disepakati menjadi Propemperda dan ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD.

Sementara itu ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Labuhanbatu Ir. Mansoor Ritonga dalam pidato laporannya menyampaikan bahwa DPRD kabupaten Labuhanbatu telah menyetujui program pembentukan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 sebanyak 16 rancangan peraturan Daerah diantaranya.

1. Ranperda tentang tanggung jawab sosial perusahaan di Daerah. 2. Ranperda tentang lembaga penyiaran publik lokal radio siaran republik daerah RSPD. 3. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kabupaten labuhanbatu nomor 2 tahun 2015 tentang pemilihan kepala desa. 4. Ranperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan perangkat daerah kabupaten Labuhanbatu. 5. Ranperda tentang perubahan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu nomor 5 tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa. 6. Ranperda tentang cagar budaya dan kemajuan kebudayaan yang ada di Labuhanbatu. 7. Ranperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh. 8. Ranperda tentang sarana prasarana dan utilitas umum perumahan. 9. Ranperda tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2021-2026. 10. Ranperda tentang larangan truk masuk kota. 11. Ranperda tentang retribusi persetujuan bangunan gedung. 12. Ranperda tentang bangunan gedung. 13. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 23 tahun 2011 tentang retribusi tempat penginapan Pesanggrahan ataupun Villa. 14. Ranperda tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di kabupaten Labuhanbatu. 15. Ranperda tentang program jaminan sosial. 16. Dan terakhir ranperda tentang retribusi TV kabel.

Kemudian Mansoor mengungkapkan dengan penetapan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 pemerintah kabupaten Labuhanbatu telah mentaati pasal 15 ayat 1 dan pasal 16 ayat 1 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah yang menyatakan bahwa penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu dilaksanakan oleh DPRD bersama Bupati dan hasil penyusunan program pembentukan peraturan daerah kabupaten tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Labuhanbatu.

Di akhir pidatonya Mansoor Ritonga berharap semoga program pembentukan peraturan daerah yang ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD ini dapat menjadi peraturan daerah yang memberikan hasil sebesar-besarnya bagi masyarakat kabupaten Labuhanbatu. ujarnya.

Dalam rapat paripurna rencana perancangan peraturan daerah kabupaten Labuhanbatu tahun 2022 tersebut terlihat hadir mengikuti. Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Hj. Ellya Rossa Siregar M.Pd, MM, Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar SH, Wakil Ketua DPRD Abdul Karim Hasibuan dan Zuraida Harahap, Sekdakab Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian, MMA, Para Asisten, Kepala OPD, Perwakilan dari Polres Labuhanbatu dan Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. (Dedi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru