Minggu, 18 Oktober 2026

Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2021

Administrator - Senin, 31 Januari 2022 08:34 WIB
Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2021

LABUHANBATU | SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Mewakili Bupati Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap secara resmi membuka Sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021 Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Rantau Selatan, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:

Zaid mengatakan bahwa setiap kepala daerah wajib memberikan laporan kinerja pemerintahan paling lambat 3 bulan setelah tahun laporan berakhir. Untuk laporan tahun 2021, selambatnya 31 Maret 2022. 

Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Labuhanbatu Cut Rifai mengatakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, turut menghadiri para Kepala OPD, para Camat, para Kabag, pejabat pengurus LPPD dan LKPJ, tim penyusun, tim pereview, dan para undangan. (Dedi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Gempur Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polresta Deli Serdang dan BNNK Ungkap Kasus Shabu di Pantai Labu
Pererat Silahturahmi Kajati Aceh dan Kajari Medan Main Bola Kaki Bersama Tim Legend
PGRI Dan Bunda Guru Pasaman Barat Serahkan Bantuan Bagi Korban Galodo
HUT ke-11 KCIC, Wamenaker Harap Alih Pengetahuan Whoosh ke SDM Lokal
SPS, AMSI, dan Forum Pimred Dukung Nasir Lanjutkan Kepemimpinan PWI Aceh
DPW Pendawa Sumut Gelar Silaturahmi dan Perkenalan Pengurus, Ini Kata H Ruslan
komentar
beritaTerbaru