Sabtu, 04 Juli 2026

Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2021

Administrator - Senin, 31 Januari 2022 08:34 WIB
Pemkab Labuhanbatu Gelar Sosialisasi Penyusunan LPPD dan LKPJ Tahun 2021

LABUHANBATU | SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Mewakili Bupati Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Zaid Harahap secara resmi membuka Sosialisasi penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2021 Kabupaten Labuhanbatu di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati, Rantau Selatan, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:

Zaid mengatakan bahwa setiap kepala daerah wajib memberikan laporan kinerja pemerintahan paling lambat 3 bulan setelah tahun laporan berakhir. Untuk laporan tahun 2021, selambatnya 31 Maret 2022. 

Kepala Bagian Pemerintahan Sekdakab Labuhanbatu Cut Rifai mengatakan berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 6 Ayat 1, kepala daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban, dan Ringkasan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Dalam sosialisasi tersebut, turut menghadiri para Kepala OPD, para Camat, para Kabag, pejabat pengurus LPPD dan LKPJ, tim penyusun, tim pereview, dan para undangan. (Dedi)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut Ke-VII
Kapolda Sumut: Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
Kenakan Busana Adat Melayu, Wali Kota Tanjungbalai Semarakkan Karnaval Budaya Nusantara APEKSI XVIII
Kepala BKN RI Serahkan Penghargaan E-Kinerja Tertinggi kepada Wali Kota Tanjungbalai
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke-80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
Wali Kota Tanjungbalai Dorong Rakernas APEKSI Miliki Target Terukur dan Perjuangkan Dana Transfer Daerah
komentar
beritaTerbaru