Ketua Umum PP TPI: Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Medan I Sumut24.co Yusmada (53), Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, divonis 1 tahun 4 bulan (16 bulan) penjara, karena terbukti bersalah memberi suap kepada Walikota Tanjungbalai M. Syahrial sebesar Rp 100 juta untuk mendapatka jabatan sekda.
Baca Juga:
Selain itu, majelis hakim diketuai Eliwarti dengan anggota Immanuel Tarigan dan Rurita Ningrum juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 1 bulan kurungan.
” Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primer,” sebut majelis dalam sidang di ruang Cakra VIII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (24/1/2022).
Persidangan digelar secara virtual, dihadiri penuntut umum KPK, Ami Nurgianto juga dihadiri tim Penasehat Hukum terdakwa, DR Panca Sarjana Putra, SH, MH.
Menurut majelis hakim, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan. KPK yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan
Mengutip dakwaan KPK, awalnya terjadi kekosongan jabatan Sekda Tanjungbalai. Untuk mengisi kekosongan, M. Syahrial membentuk Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjung Balai.
Seleksi tersebut diikuti 8 peserta, dengan mengikuti seleksi uji kompetensi dan seleksi wawancara dan Uji Penulisan Makalah di Kantor BPSDM Provinsi Sumatera Utara.
Selanjutnya, panitia mengeluarkan nota penetapan tiga besar Calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, yakni terdakwa Yusmada ( Kadis Perkim), Ahmad Solihin NST dan Nefri Siregar.
Kemudian, 26 Agustus 2019 Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyerahkan kepada M. Syahrial untuk memilih 1 dari 3 nama calon yang terpilih untuk ditetapkan sebagai Sekda.
Kemudian 5 September 2019, Syahrial memutuskan memilih terdakwa sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, dan memerintahkan Sajali Lubis untuk menemui terdakwa dan menyatakan untuk menyiapkan uang Rp 500 juta. Namun terdakwa hanya sanggup Rp200 juta , dan terlebih dahulu diserahkan Rp100 juta.
Tanggal 6 September 2019, terdakwa menghubungi Sajali Lubis untuk datang ke Bank BNI Kantor Cabang Utama (KCU) Tanjungbalai. Saat bertemu, terdakwa menyerahkan bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp100 juta untuk diserahkan kepada M Syahrial.
Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Jalan Teuku Umar No.48-54 Kota Tanjungbalai, Sajali menyerahkan kepada M. Ichsan Prawira, selaku ajudan walikota, bungkusan plastik hitam berisikan uang Rp100 juta .
Selanjutnya Ichsan Prawira atas perintah Syahrial menyetorkan uang tersebut ke rekening Bank Mandiri atas nama M. Syahrial.
Lebih lanjut, 12 September 2019 bertempat di Kantor Walikota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku walikota.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa, DR Panca Sarjana Putra SH, MHÂ mengatakan, piki-pikir atas putusan hakim.
Menyinggung tentang JC (Justice Colaborasi ) yang disampaikan majelis hakim. Panca mengatakan, hakim menilai terdakwa cukup membantu dalam menyelesaikan masalah tindak pidana tersebut.
“Terkait dengan diterimanya permohonan JC itu, kami akan bermohon agar terdakwa mendapat pembebasan bersyarat,” tutupnya. (zul)
Ketua Umum PP TPI Soliditas dan Integritas Kunci Mewujudkan Visi Lembaga Pendidikan Islam
kota
Putri Ketua JMSI Sumut Rianto SH, MH Resmi Dipinang Fahdi Saidi Lubis
kota
Sportivitas dan Jiwa Ksatria Warnai Pembukaan Kejurda INKANAS Sumut 2026 Piala Kapolda Sumut KeVII
kota
Kapolda Sumut Nugraha Sakanti Jadi Amanah, 359 Personel Naik Pangkat Diminta Tingkatkan Pengabdian
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim bersama Ketua TP PKK Kota Tanjungbalai Mashandayani Mahyaruddin tampil ko
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai kembali menorehkan prestasi di bidang reformasi birokrasi. Kota Tanjungbalai
News
Polresta Deli Serdang Ikuti Fun Walk Peringati Hari Jadi Ke80 Kabupaten Deli Serdang dan HUT APKASI ke 26
kota
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim, menghadiri sidang pleno sekaligus penutupan Rapat Kerja Nasional (Raker
News
Deli Serdang Dorong Hilirisasi Ubi Kayu dari Lahan ke Pasar Global
kota
Wamendagri Deli Serdang Termasuk Kabupaten BerAPBD Besar, Tantangannya Setara Gubernur
kota