Merdang Merdem 2026, Wali Kota Medan Ajak Masyarakat Rawat Keberagaman
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh warga untuk terus merawat rasa persatuan di tengah keberagaman
Kota
P Sidimpuan I Sumut24.co PN Negeri Padangsidimpuan, Selasa (14/12) gelar sidang perdana perkara gugatan terhadap Ketua dan Pengurus Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, Desa Basilam Baru, Angkola Muaratais, Kabupaten Tapanuli Selatan.
Baca Juga:
Akhmad Darwis Hasibuan beserta pengurus Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengalihkan semua aset serta kekayaan Yayasan Majelis Anak Yatim Muslimin (Maimun) ke Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan. Sidang ini sesuai dengan Nomor Perkara 29/pdt.G/2021/PN PSP.
“Kita menggugat, agar semua aset dan kekayaan Yayasan Maimun dikembalikan oleh saudara tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dan tergugat lainnya ” ujar Adnan Buyung SH, kuasa hukum penggugat Hasrul Sofyan Hasibuan dan Hasyim Muda Hasibuan.
Perkara pengalihan aset ini terbongkar, setelah penggugat yang merupakan keturunan anak dari Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, meminta untuk menjadi pengurus dan pengelola Yayasan. Namun, mereka ditolak tergugat Akhmad Darwis Hasibuan, karena mereka tidak terdaftar dalam kepengurusan yayasan baru, yakni Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.
Sebelumnya, Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan mendirikan Yayasan Maimun, yang mengelola Panti Asuhan, Pesantren, Sekolah Swasta, Pondok Asuh Lansia, dan lain lain di Desa Basilam Baru dan Kelurahan Hutatonga, Kecamatan Angkola Muaratais Tapanuli Seelatan.
Setelah Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan meninggal dunia, kepengurusan Yayasan Maimun dilakukan secara bergiliran oleh Enam anak dan keturunan Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan.
Sayangnya sekitar tahun 2011, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan Dkk mengambil alih kepengurusan Yayasan Maimun. Dan pada tahun 2011 juga, tergugat Akhmad Darwis Hasibuan Dkk membuat yayasan baru bernama Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, yang berkedudukan di Desa Basilam Baru.
“Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Oleh para tergugat Akhmad Darwis Hasibuan dkk adalah, dengan mengalihkan aset dan kekayaan Yayasan Maimun menjadi Aset Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan tanpa sepengetahun dan seijin resmi semua pengurus Yayasan Maimun dan Keluarga Besar Tuan Syech Muhammad Baqi Hasibuan” ujar Adnan Buyung SH di dampingi Rekannya Tri Setyo Muhammad Furwady, SH.
Lebih jauh Adnan Buyun, SH menyampaikan, para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum sesuai dengan KUHPerdata Pasal 1365 serta UU Nomor 28 Tahun 2004 perubahan atas UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan.
Sementara itu, dua tergugat lainya yang menghadiri sidang, Sulaiman Zuhdi Sormin dan Muhammad Syukur Harahap mengakui, aset Yayasan Maimun memang diambil oleh Yayasan Syech Muhammad Baqi tanpa ada musyawarah keluarga atau pengurus yayasan sebelumnya.
“Benar, memang benar terjadi pengambil-alihan aset Yayasan Maimun oleh Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan, itu terjadi sekitar tahun 2011 lalu. Semua yang dipergunakan oleh Yasayan Syech Muhammad Baqi sampai saat ini, adalah aset dan kekayaan Yayasan Maimun” ujar Sulaiman Zuhdi Sormin. Sekretaris Yayasan Syech Muhammad Baqi Hasibuan. Saat diwawancarai wartawan sebelum sidang dimulai.
Sidang perdana ini, merupakan sidang Pembacaan Gugatan dari Penggugat. (AS)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak seluruh warga untuk terus merawat rasa persatuan di tengah keberagaman
Kota
SIMALUNGUN Tuan Guru Batak (TGB) Syeikh Dr. H. Ahmad Sabban el Rahmaniy Rajagukguk, MA, terpilih sebagai Mudir (Ketua Harian) Jamiyyah
Umum
MAKASSAR Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir, secara resmi melantik jajaran Pengurus PWI Sulawesi Selatan
News
Medan sumut24.co Sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan masyarakat serta respon cepat terhadap perubahan kualitas udara, Pemerintah
kota
Semarakkan HUT Golkar, DPD Partai Golkar Padangsidimpuan Gelar Jalan Sehat Berhadiah Doorprize Hingga Bagi Sembako
News
Dewas Penasehat ANTO GENK PENDAWA Harus Hadir Membantu Masyarakat
News
Aktivis 98 Kritik Prabowo soal Karhutla Pemilik Perusahaan Belum Tersentuh Hukum
News
Perkuat Konsolidasi, Pendawa Sumut Perkenalkan Pengurus dan Siap Gas Program Sosial
News
Kredit BTN Rp629,8 Miliar Diusut Polri, Siapa Bertanggung Jawab? Telusuri Aliran Dana hingga ke Akar
News
sumut24.co PADANG LAWAS, PTPN IV Regional 2 menegaskan status hukum lahan seluas 65 hektare yang berada di Afdeling 8 Kebun Sosa, Kabupaten
News