Rabu, 12 Agustus 2026

Warga Pendatang Bisa Buat e-KTP Secara Online

Administrator - Jumat, 09 September 2016 06:48 WIB
Warga Pendatang Bisa Buat e-KTP Secara Online

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Bagi warga pendatang yang berasal dari luar Medan dan belum melakukan perekaman e-KTP maka mereka bisa melakukannya secara online. Hal ini seperti yang dikatakan Kabid Kependudukan Disdukcapil Medan, Syaiful Chalid, Kamis (8/9).

“Misalnya ada warga Bandung yang kerja di Medan dan belum ada e-KTP, maka ia bisa melakukan pengisian datanya secara online. Nanti mereka bisa mengisi datanya di website e-KTP, lalu bawa KK dan datang ke Disdukcapil Medan biar kita lakukan perekaman dan dicetak disini. Tapi nantinya e-KTP yang baru itu tetap berdomisilikan warga Bandung bukan Medan, karena dia sifatnya sementara di Medan,” imbaunya.

Ditambahkannya, dan jika ada warga pendatang lalu menetap tinggal atau menjadi warga Medan dan ingin membuat e-KTP Medan, maka syaratnya mereka harus membuat KK yang baru dengan domisili Medan.

Setelah KK sudah dibuat maka mereka bisa melakukan perekaman e-KTP. Menurutnya, sejauh ini Disdukcapil Medan terus didatangi warga yang hendak membuat e-KTP. Ada yang datang mengurus sendiri dan ada juga dari pihak kecamatan yang datang membawa berkas perekaman untuk di cetak e-KTP nya di Disdukcapail.

“Dalam sehari kami harus mengerjakan seribu data e-KTP warga,” tegasnya.

Menurutnya saat ini yang menjadi kendala adalah minimnya blanko yang dikirm dari pusat. Meski sempat ada penambahan 5000 blanko yang datang beberapa hari lalu, namun hal itu dinilai tak cukup.

“Blanko yang datang 5000 itu hanya bisa bertahan untuk beberapa hari saja. Karena masih banyak lagi yang belum merekam e-KTP,” tambahnya. Sejauh ini pihaknya terus berupaya meminta kekurangan blanko kepada pemerintah pusat. Untuk mengakali kurangnya blanko, pihaknya saat ini telah membuat surat keterangan resi.

“Jadi warga jangan takut, kita telah buat surat resi. Jadi surat ini pengganti blanko, warga bisa mengisi datanya di surat resi ini. Lalu surat resi ini nanti kita kirim ke pusat agar didata, setelah siap baru e-KTP bisa di cetak,” tutupnya sembari mengaku surat resi ini berlaku sampai 30 September 2016.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dukung Program Gubernur Sumut Perumda Tirtanadi Gratiskan Biaya Pemasangan Pipa Distribusi Air Bersih ke Masyarakat
Semak Belukar Jadi Akhir Pelarian Pengedar Narkoba di Klambir V, Medan Helvetia.
Ketua TP PKK Asahan Salurkan Kepedulian Lewat Bhakti Sosial Keagamaan, Peluk Anak Yatim dan Lansia
Pasar Kampung Lalang Semrawut, PKL Merajalela dan Lemahnya Satpol PP Medan Disorot
Diberhentikan Sepihak Tanpa Surat, 16 Relawan SPPG Mekar Sari Pertanyakan SOP BGN
Bupati Gus Irawan Dorong Kajian Batang Toru Jadi Kebijakan Nyata Pascabencana
komentar
beritaTerbaru