LABUHANBATU | SUMUT24.co
Seorang pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan SO alias Sisu (48) warga Dusun Purwosari, Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu. (15/9/2021) sekira pukul 01:10 wib.
Baca Juga:
Berawal dari 3 orang pelaku yang hendak menyedot narkoba jenis sabu-sabu di sebuah rumah yang berada di Dusun Sidomulyo 1, Desa Sidomulyo, Kecamatan Bilah Hilir.
Ketiga pelaku telah berkumpul, namun kegiatan mereka di ketahui masyarakat, lalu di informasikan kepenegak hukum Polisi dari Polsek Bilah Hilir.
Menindak lanjuti informasi tersebut, personel kepolisian dari Polsek Bilah yang di pimpin Iptu Amlan SH bersama 3 personilnya langsung menggerebek lokasi rumah yang di jadikan tempat Sedot (hisap) Narkoba jenis sabu-sabu.
Dalam pengrebekan rumah tersebut, polisi berhasil mengamankan Sisu, sedangkan 2 orang rekannya berhasil kabur, dengan berlari pontang-panting dari samping rumah.
Kapolsek Bilah Hilir Iptu H. S Margolang saat dimintai keterangan peristiwa penggrebekan pelaku narkoba yang berhasil diamankan anggotanya dan membenarkan penangkapan tersebut. (15/9/2021).
“Berkat informasi dari masyarakat, serta keuletan anggota dari unit Reskrim Polsek Bilah Hilir kita dapat menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis yang akan berpesta sabu di sebuah rumah di Desa Sidomulyo” dijelaskan Sunitro.
Dari penggrebekan tersebut, petugas berhasil mengumpulkan barang bukti kejahatan narkotika jenis sabu. Diantaranya, 1 buah tutup sikat gigi yang didalamnya terdapat 1 plastik transparan berisikan Narkoba jenis sabu, 1 buah bong (alat hisap) yang terbuat dari botol kaca dan 1 buah mancis.
Kini pelaku dan barang bukti narkoba jenis sabu beserta barang bukti lainnya diamankan petugas ke Mako Polsek Bilah Hilir guna proses hukum lebih lanjut dan akan segera di limpahkan ke Satreskoba Polres Labuhanbatu. (Dedi)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News