Rabu, 18 Juni 2025

BNN kab Karo Temukan 41 Pohon Ganja Tak Bertuan di Aji jahe.

Administrator - Kamis, 15 Juli 2021 08:49 WIB
BNN kab Karo Temukan 41 Pohon Ganja Tak Bertuan di Aji jahe.

 

Baca Juga:

Tanahkaro I Sumut24.co

Berdasarkan informasi dari masyarakat pada Hari Rabu tanggal 14 Juli 2021 sekira pukul 16.30 WIB ditemukan ladang ganja di Perladangan yang lajim disebut Juma Pintu Wilayah Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo,Sumatera Utara.

Kawasan tersebut merupakan hutan adat yang tidak dikelola/diusahakan serta ditumbuhi oleh bambu dan pohon pohon pembohong dengan kemiringan 45 derajat sekitar 4 km dari desa Ajijahe.

Barang bukti (BB) 41 (empat puluh satu) pohon ganja meliputi akar, batang dan daun dengan tinggi rata-rata 2-3 Meter, 35 (tiga puluh lima) batang bambu belah sebagai penopang pohon ganja tersebut

Kepala BNNK Karo AKBP Heppi Karo-karo melalui Kasi Berantas Kompol Robinson Ginting kepada wartawan, Kamis (15/07) membenarkan atas penemuan ladang ganja tersebut. Bahwa, pada hari Minggu tanggal 04 Juli 2021 sekira pukul 09:00 Wib personel seksi Pemberantasan BNNK Karo mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tanaman ganja di lokasi perladangan juma pintu Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo. Dan selanjutnya sekira pukul 10.00.WIB, Personil BNNK Karo langsung melakukan penyelidikan di lokasi perladangan juma pintu Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah. Dari hasil penyelidikan satu penemuan lokasi penanaman pohon ganja tepatnya di tepi jurang, namun belum ditemukan pelaku yang melakukan penanaman pohon Ganja tersebut.

Sehingga pada tanggal 05 Juli 2021 s/d 13 Juli personil pemberantasan BNNK Karo melakukan penyelidikan lanjutan di lokasi perladangan juma pintu Desa Ajijahe untuk mencari tahu pelaku penanam pohon Ganja Tersebut.

Setelah dilakukan beberapa kali penyelidikan secara tertutup namun penyelidik menemukan tersangka, maka tim seksi BNNK Karo menyimpulkan untuk melakukan penarikan pohon ganja bersama dengan Kepala Desa Ajijahe, tokoh agama dan tokoh pemuda melakukan penarikan Pohon Ganja Jumlah 41 (empat puluh satu) pohon meliputi akar, batang dan daun, Rabu (14/07) pukul 16.30.WIB.

“Barang bukti (BB) memiliki dan dibawa ke kantor BNNK Karo, jalan Pahlawan, Kabanjahe, guna proses hukum lebih lanjut,dan tetap dari pihak kita akan tetap berlanjut siapa akan kepemilikan pokok ganja tersebut” Pungkas Ginting.(lin) Ket foto; BNN Karo beserta kepala desa dan tokoh agama dan pemuda bersama pihak dari pohon ganja di perladangan juma pintu aji jahe. foto; terkelinbukit.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bobby Jangan Lebay, Dari Dulu Masyarakat Sumut Menyatakan Empat Pulau Milik Aceh
Dewan Masjid Indonesia Serukan Qunut Nazilah untuk Palestina, Jusuf Kalla Pimpin Imbauan Nasional
Wali Kota menerima audiensi dari Komite Olahraga KORMI bersama AKTI
Dinkes mengirimkan tim spesialis Obstetri Gynekologi untuk memberikan pendampingan ke puskesmas
Jamaah Haji Penumpang Pesawat Saudia Airlines SV 5276 Kembali Terbang ke Jakarta
Bank Sumut dan Pengembang Indonesia Sumut Tandatangani MoU untuk Dukung Pembiayaan Sektor Properti
komentar
beritaTerbaru