
Soal Warga Binaan Kasus Narkotika yang Belum Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejari Medan
Medan sumut24.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merespons dan memberikan penjelasan terkait dengan warga binaan perkara narkotika, berna
HukumBaca Juga:
- KPH XV Tegaskan Komitmen Lindungi Hutan Lindung Lae Pondom: Satu Pelaku Perambahan Ditangkap, Polisi Kembangkan Kasus
- KAMAK Desak KPK Tuntaskan Dugaan Korupsi Libatkan Orang Dekat Mantan Wali Kota Medan dan Kasus Suap Eks Wali Kota
- Desa Bandar Klipa Bersama Babinsa dan Babinkamtibmas Sukses Mediasikan Perselisihan Warganya
Penolakan tersebut membuat Pengadilan Negeri (PN) Simalungun membatalkan pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi yang dijadwalkan bersamaan pada hari ini, Rabu 11 Juni 2025, pukul 10.00 WIB.
Aksi penolakan itu diekspresikan masyarakat dengan cara berkumpul, membentangkan spanduk dan menyatakan sikap secara bersama-sama di Nagori Pokan Baru, Kecamatan Hutabayu Raja, Rabu 11.00 WIB sekira pukul 12.30 WIB.
Aksi inipun akhirnya berdampak terhadap tidak hadirnya PN Simalungun sekaligus membatalkan pelaksanaan konstatering dan sita eksekusi.
Ketua Komunitas Petani Dosroha (gabungan petani tiga desa), Helarius Gultom, saat diwawancarai wartawan menegaskan bahwa pihaknya menolak konstatering dan sita eksekusi atas putusan tersebut karena dinilai tidak adil dan salah kaprah.
Pertama, objek yang mau dikonstatering dan dilakukan sita eksekusi tersebut seluas 1312 hektar adalah lahan yang dimiliki, dikuasai, dan dikelola oleh masyarakat dari tiga nagori di Kecamatan Huta Bayu Raja. Ratusan masyarakat tersebut sebagian besar sama sekali tidak pernah terlibat sebagai pihak yang berperkara.
Menurutnya, dalam proses perkara ini diduga kuat ada permainan oknum-oknum mafia tanah bekerjasama dengan PT Kwala Gunung selaku pemenang perkara sekaligus pemohon eksekusi. Dengan demikian, jika sita eksekusi tetap dilakukan, akan mengorbankan ratusan masyarakat dimaksud.
"Justru karena itulah, kami masyarakat di tiga nagori menolak eksekusi yang akan dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Simalungun atas permohonan PT Kwala Gunung selaku pemenang perkara," tegasnya.
Helarius memaparkan, secara historis tanah dimaksud sudah dimiliki, dikuasai dan dikelola masyarakat sejak lama secara turun temurun.
Kemudian, dulunya masyarakat memberikan lahan dimaksud kepada Dinas Kehutanan Kabupaten Simalungun untuk program reboisasi dengan perjanjian bahwa apabila suatu saat program tersebut tidak berjalan atau gagal, maka lahan itu secara otomatis kembali ke masyarakat.
"Ternyata program dinas kehutanan itu gagal. Maka tanah itu kembalilah dikuasai dan dikelola masyarakat yang dulunya telah memiliki tanah itu," paparnya.
Kemudian pada tahun 1989, PT Kwala Gunung hadir untuk mengelola lahan masyarakat tersebut dengan alas hak SK dari Gubernur Sumatera Utara.
"Disitulah awalnya tanah itu mulai berperkara antara PT Kwala Gunung berperkara dengan masyarakat," lanjutnya.
Selanjutnya pada tahun 2004, muncullah seseorang yang bernama Timbul Jhonson Situmorang membawa surat kuasa yang diminta dari PT Kwala Gunung.
"Tetapi surat kuasa itu kalau saya pelajari itu adalah palsu. Karena saya lihat legalitasnya tidak sesuai," kata Helarius.
Kemudian, Timbul Jhonson Situmorang melakukan transaksi jual beli dengan pihak pengusaha lokal di Kecamatan Huta Bayu Raja bernama Barita Dolok Saribu. Pada waktu itu, kata Helarius, Barita Dolok Saribu membeli tanah tersebut seluas 138 hektar.
Tetapi pada faktanya, sebelum dibeli oleh Barita Dolok Saribu, tanah itu sudah lebih dulu ditanami oleh masyarakat setempat dari tiga nagori yang menguasai dan mengelola tanah itu dari awal.
"Itulah dasar dari Barita Dolok Saribu mencaplok tanah itu dari masyarakat yang sudah lebih dulu menguasai dan mengelola tanah itu," katanya melanjutkan.
Dia menyampaikan, akibat dari persoalan tanah tersebut, sudah banyak masyarakat yang harus berurusan dengan masalah hukum. Dia sendiri, sudah tiga kali dipenjara karena memperjuangkan tanah tersebut.
"Bahkan saat ini saya sedang dilaporkan oleh Timbul Jhonson Situmorang atas kasus dugaan pelanggaran undang-undang ITE," ujarnya.
Saat ini juga, katanya, ada sekitar 22 orang masyarakat yang dilaporkan berkaitan dengan persoalan tanah dimaksud dengan tuduhan pencurian. Selain itu, masih banyak lagi cara-cara yang dilakukan oleh pihak PT Kwala Gunung dengan oknum yang disinyalir mafia tanah tersebut yang dilakukan bertujuan untuk mengintimidasi masyarakat.
Pihaknya berharap, pemerintah turut serta untuk menuntaskan persoalan ini supaya masyarakat bisa dengan aman kembali mengelola tanah dimaksud. Dia mengatakan, pihaknya juga siap duduk bersama dengan PT Kwala Gunung untuk bersama mencari solusi terbaik, dengan syarat tanpa melibatkan pihak ketiga.
"Kami mau yang hadir Direktur Utama (PT Kwala Gunung), Johan Alwi. Jangan ada pihak ketiga," tegas Helarius Gultom. (LP)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsMedan sumut24.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merespons dan memberikan penjelasan terkait dengan warga binaan perkara narkotika, berna
HukumMedan sumut24.co Profil dan Program Unggulan Pengadian Agama Stabat Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Inklusif Melalui Sidang Keliling Ole
Profilsumut24.co TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa sistem Pemerintahan dibawah kepemimpinannya tetap berp
Newssumut24.co TANJUNGBALAI Personil Polres Tanjungbalai menyambut kedatangan Kapolres baru, AKBP Welman Fery, S.I.K.,M.I.K. Penyambutannya d
NewsJaksa Agung Lantik Anang Supriatna sebagai Kapuspenkum Kejagung, Gantikan Harli Siregar
kotasumut24.co TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim bersama Wakilnya Muhammad Fadly Abdina menyambut kedatangan Kapolres b
Newssumut24.co TANJUNGBALAI Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk menekan angka peredaran narkotika ditengah
Newssumut24.co ASAHAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti halaman Mapolres Asahan saat dilangsungkannya upacara Serah Terima Jabatan da
Newssumut24.coASAHAN , Masyarakat Desa Bagan Asahan Pekan, Desa Bagan Asahan Baru dan Desa Bagan Asahan antusias sampaikan aspirasi pada reses
NewsSatgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu JakartaSumut24.co Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PA
News