Rabu, 08 Juli 2026

Pemberlakuan PPKM, Pengusaha Tak Patuh Akan Disegel

Administrator - Selasa, 06 Juli 2021 09:43 WIB
Pemberlakuan PPKM, Pengusaha Tak Patuh Akan Disegel

 

Baca Juga:

 

P Sidimpuan I Sumut24.co

Pengusaha kafe dan restoran di Kota Padangsidimpuan harus patuh terhadap Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), jika tidak patuh akan disegel. 

Demikian yang disampaikan Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution pada pengumuman PPKM di Kota Padangsidimpuan, Senin (5/7). 

Tidak patuh maka Satgas COVID-19 akan melakukan penyegelan warung usaha kafe dan restoran yang tidak mengindahkan aturan pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di Kota Padangsidimpuan. 

Tempat berkerumun akan dibubarkan kafe dan restoran tidak akan dilanjutkan, sebagian lainnya untuk sementara waktu karena mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh Gu, mari sama – sama demi masyarakat Kota Padangsidimpuan. 

“Kami batasi pukul 22.00 WIB usaha yang masih melakukan kegiatannya, jika lewat maka akan dibubarkan dan segera disegel,” tegasnya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Penuh Haru, Bupati Simalungun Tinjau Korban Puting Beliung di Pematang Bandar dan Berikan Bantuan
Bupati Simalungun Hadirkan Pelayanan Terpadu di Raya Kahean, Perkuat Pemerataan Pembangunan hingga Pelosok Nagori
Dua Tahun Medan Cantare Choir, Gelar Event Besar
Produksi Tumbuh Dua Digit, Kebun Bah Birung Ulu Perkuat Transformasi dan Pemberdayaan Masyarakat
Wali Kota diwakili Asisten Perekonomian membuka kegiatan FGD;Early Warning System
Jersey Prancis dan Sepak Bola sebagai Miniatur Kehidupan
komentar
beritaTerbaru