Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
kota
SERGAI | SUMUT24 Untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Aparatur Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkinerja unggul dan profesional, Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) menyelenggarakan Sosialisasi UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) bertempat di Aula Sultan Serdang Kompleks Kantor Bupati di Sei Rampah, Selasa (19/7).
Baca Juga:
Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 175 peserta yang terdiri dari 150 orang PNS Sekretaris Desa dan 25 Sekretaris atau Kasubbag Kepegawaian dari SKPD.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Bupati Sergai Soekirman didampingi Asisten Ekbangsos Hadi Winarni, Kepala BKD Ifdal, bersama para narasumber yang terdiri dari Kepala BKN Kanreg VI Medan Prastyono C. Yulianto, Plt Kepala BKD Provsu Kaiman Turnip, dan Kepala PT. Taspen Cabang Medan Sunardi.
Bupati Soekirman dalam sambutannya mengatakan sebagai ASN yang berkompetensi, PNS harus menguasai berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi). Demikian halnya dengan Undang- Undang yang mengatur tentang ASN yang dituangkan dalam UU No. 5 Tahun 2014 yang disahkan sejak tanggal 15 Januari 2014.
Melalui sosialisasi yang berlangsung selama sehari penuh ini, para peserta diharapkan bertambah pengetahuannya khususnya mengenai hak dan kewajiban sebagai ASN. PNS memiliki peran sentral dalam menentukan jalannya penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat.
“Keberadaan PNS Sergai secara komposisi jumlahnya hanya 1 persen dari jumlah penduduk yang diberikan pelayanan, untuk itu PNS diminta untuk terus meningkatkan profesionalisme dan inovasinya sehingga dapat memberikan kualitas pelayanan publik yang unggul dan memenuhi kebutuhan masyarakat,”kata Bupati Soekirman.
Dikatakan Bupati, dalam UU yang merupakan pengganti dari Undang-Undang No 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian ini terdapat beberapa hal baru yang, diantaranya terkait dengan batas usia pensiun PNS, sistem pengisian terbuka bagi jabatan pimpinan tinggi, pemberhentian dengan tidak hormat PNS yang diputuskan bersalah oleh pengadilan karena melakukan tindak pidana jabatan serta tentang Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS yang tertuang dalam PP Nomor 70 tahun 2015.
“Dengan adanya beberapa perubahan tersebut, maka kita harus mempelajari dan memahami sungguh-sungguh ketentuan perundangan yang baru ini,” pungkas Bupati Soekirman.(bdi)
Rentetan Kecelakaan di Proyek Jalan Nasional Aek Kanopan, JAM PMII Minta Satker dan PPK Dicopot
kota
Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Kurir Sabu di Pantai Labu Gagal Kabur Usai Dikejar Petugas
kota
Senator M. Nuh Dorong Akses Kesehatan untuk Warga Daerah Terbatas Melalui Khitanan dan Pengobatan Gratis di DairiSumatera utarasumut24.co A
News
SUMUT24.CO, MEDAN Kedatangan Syaikh DR Reza Abdul Jabbar, saudagar sukses asal Selandia Baru yang juga merupakan suami dari Peggy Melati
News
Terungkap! Belanja LPJU Rp291 Miliar Jadi Paket Pengadaan Terbesar Pemko Medan Tahun 2026
News
Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gelar Jumat Curhat Bersama Masyarakat Desa Sidodadi
kota
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) menggelar pelaksanaan Seleksi Mahasiswa Mandiri (SMM) Tahap I Tahun 2026 yang berlangsun
kota
sumut24.co MEDAN, P6T PLN (Persero) berhasil memulihkan sistem kelistrikan Sumatera Utara pada Kamis (11/6/2026) pukul 09.39 WIB. Pemulihan
kota
sumut24.co MEDAN, Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, sangat apresiasi terhadap pengelolaan kebersihan da
Kota
HMTI Siap Ambil Peran Lanjutkan Pembangunan Masjid Nurhamidah di Desa Sena
kota