Selasa, 01 Juli 2025

Alhamdulilah Wakaf Madrasah Arabiah Islamiah Jl Kuda InshaAllah Secepatnya Kembali Ke Umat

Administrator - Rabu, 24 Februari 2021 15:04 WIB
Alhamdulilah Wakaf Madrasah Arabiah Islamiah Jl Kuda InshaAllah Secepatnya Kembali Ke Umat

 

Baca Juga:

Medan I Sumut24.co Peninjauan objek eksekusi  oleh Petugas Jurusita Pengganti (JSP) Pengadilan Negeri Medan; M. Syahrir Fadhil Harahap, SH., MH. Darwin, SH., MH. dan Dinner Sinaga, SH., MH.  pada Senin, 22 Februari 2021 Pukul 10.00 – 12.00 WIB berjalan lancar sebagaimana mestinya, atas : Tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas 218 m² yang terletak di Jalan Kuda No. 18B, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota sebagaimana berdasarkan Akta Jual Beli Nomor: 668/MA/VII/1997, yang dikuatkan dengan Sertifikat H.G.B Nomor: 1167, Pandau Hulu I tanggal 04 Februari 1997, yang saat ini dikuasai oleh LIM SUN SAN alias HALIM TJIPA SANJAYA dan OEI GIOK LENG dahulu Tergugat IV dan V; dan Tanah berikut bangunan di atasnya dengan luas 94 m² yang terletak di Jalan Kuda No. 18D, Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota sebagaimana berdasarkan Sertifikat H.G.B 1169 Pandau Hulu I tanggal 04 Februari 1997. Yang saat ini dikuasai oleh YAYASAN SECH OEMAR BIN SALMIN BAHADJADJ dan Ir. ALI UMAR BIN SALMIN BAHADJADJ dahulu Tergugat I dan II.

Turut hadir dalam peninjauan objek eksekusi ini, antara lain : LBH Medan sebagai kuasa hukum dari pihak pemohon yang diwakili oleh Irvan Saputra, SH., MH. dan Marcelinus Duha, SH. Kuasa hukum dari pihak termohon, aparatur Kelurahan Pandau Hulu I, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) dan masyarakat setempat.

Dalam peninjauan objek eksekusi ini, Jurusita Pengganti (JSP) Pengadilan Negeri Medan telah melakukan pengukuran atas sebidang tanah yang akan dieksekusi dalam waktu dekat ini.

Dalam kesempatan ini Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) dan warga sekitar mengucapkan terimakasih kepada pihak Jurusita Pengganti (JSP) Pengadilan Negeri Medan yang telah melaksanakan peninjauan atas objek eksekusi.

Tak lupa pula Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada TIM ADVOKASI PEMBELA TANAH WAKAF: H. Abdul Salam Karim, SH., Hadingtyas, SH., Dr. Adimansar, SH., M.Hum., Ikhwaluddin Simatupang, SH. M.Hum., SugiantoSP Nadeak, SH., Muhammad Khaidir Harahap, SH., MH., Ali Rahmansyah P. Piliang, SH., Ridho Mubarak, SH., MH., Fuad Said Nasution, SH., Ricardo Sibarani, SH., MH., Reno Ariska, SH., Ali Abdi Syahputra, SH., Halim Ramadhani, SH., Bambang, SH., MH., Munawar Sadzali, SH., Qodirun, SH., Asril Arianto, SH., Edy Suhendro, SH., Fadlan Maulana, SH., Ade Lesmana, SH.

Demi memberikan Keadilan dan Kepastian Hukum, Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) yang diwakili oleh Abdul Latif Balatif, SE. memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Medan untuk segera melaksanakan Eksekusi Atas Tindak Lanjut Permohonan Eksekusi Sebelumnya Jo Sita Eksekusi dan Eksekusi Pengosongan Berdasarkan Penetapan Nomor: 52/Eks/2017/270/Pdt.G/2000/PN.Mdn, atas Putusan Nomor: 270/Pdt.G/2000/PN Medan, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Nomor: 265/Pdt.G/2001/PT.Mdn, Jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor: 995/K/Pdt./2002, Jo Putusan Peninjauan Kembali Nomor: 07/PK/Pdt/2009 yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde) tertanggal 11 Januari 2020 Semoga Wakaf Madrasah Arabiah Islamiah Jl Kuda kembali ke umat & di tempat semula.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
OMMBAK Sumut Pertanyaan APH Tindak lanjut Dugaan Korupsi Desa Suka Damai Timur
Kapolres Pakpak Bharat Pimpin Upacara HUT Bhayangkara Ke 79 Tahun
Breaking News, KPK Geledah Kantor PUPR Sumut Topan Ginting Terkait OTT
Dugaan Korupsi Proyek Stadion Kebun Bunga Libatkan Alexander Sinulingga,  BPK Temukan Kerugian Rp687 Juta
DPRD Sumut Sebut Dinas PUPR Sengaja Menghindari Pengawasan Terkait Proyek Jalan Di Padang Lawas
Topan Ginting Kena OTT KPK Cemari Citra Pemprov Sumut,  Sutrisno Pangaribuan: Bongkar Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Di Pemko Medan
komentar
beritaTerbaru