Kamis, 22 Oktober 2026

Menindaklanjuti Informasi Dari Masyarakat, Polsek Perbaungan Ringkus Pengedar Sabu

Administrator - Selasa, 02 Februari 2021 05:03 WIB
Menindaklanjuti Informasi Dari Masyarakat, Polsek Perbaungan Ringkus Pengedar Sabu
SERDANG BEDAGAI | SUMUT24 Polsek Perbaungan berhasil mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu. Pelaku yang diamankan yakni, Hendra alias Endra (38) di Dusun VI Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan.  Dari pria yang sehari harinya bekerja sebagai supir dan menetap di Dusun I Desa Naga Kisar Kecamatan Pantaicermin Kabupaten Sergai ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah plastik klip transparan kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu.  Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan, senin (1/2/2021) mengatakan, penangkap pelaku menindak lanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di Desa Lidah Tanah.  Atas informasi itu, tim opsnal Polsek Perbaungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya. Pelaku ditangkap saat sedang menunggu pengunjung di rumah.  “Pelaku diamankan petugas pada hari sabtu (30/1/2021) sekira pukul 16.30 WIB. Bersama barang buktinya, pelaku langsung di boyong ke Mapolsek Perbaungan,” terang Kapolres AKBP Robin Simatupang.  Saat diintrogasi lanjut Kapolres, pelaku menyatakan bahwa barang haram tersebut adalah tindakan yang merupakan sisa hasil penjualannya. Selain itu, pelaku juga mengaku mendapatkan barang tersebut dari Rahman warga Dusun I Desa Lubuk Saban dan Melon warga Desa Celawan Kecamatan Pantai Cermin.  “Saat dilakukan pengembangan terhadap pelaku yang kedua kalinya, petugas tidak menemukan. Apakah yang kedua pelaku sudah bangun kedatagan petugas sehingga tidak berada di rumah,” bilang Kapolres.  Selanjutnya, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, kemudian pelaku tindak lanjut barang buktinya di amankan ke Mapolsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.  “Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 114 subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika larangan maksimal 20 tahun penjara,” ungkap Kapolres. (Bdi) 

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
Kapolres Tapsel Apresiasi 450 Prajurit Yonif 123/Rajawali Usai Tuntaskan Misi di Papua
Kapolsek Sipirok Turun Temui Warga Baringin, Serap Aspirasi dan Bahas Keamanan Lingkungan
Begal hingga Premanisme Dibidik, Timsus Serigala Sakti Bergerak Malam Hari di Padang Lawas
HUT Golkar ke-62: Dari Ziarah Pahlawan, Irsan Efendi Nasution Ingatkan Golkar soal Tanggung Jawab kepada Rakyat
komentar
beritaTerbaru