Kamis, 22 Oktober 2026

Simpan Shabu Dalam Sempak Dandi, Kenak Kepung Unit Reskrim Polsek Besitang 

Administrator - Sabtu, 23 Januari 2021 17:46 WIB
Simpan Shabu Dalam Sempak Dandi, Kenak Kepung Unit Reskrim Polsek Besitang 
Langkat – SUMUT24 Ada ada saja ulah pengedar shabu shabu satu ini,udah tau petugas perang terhadap narkoba,bisa bisa nya dia nyimpan shabu dalam sempak ,upaya polisi untuk menangkap pelaku kejahatan narkoba ini jangan kan dalam sempak ibarat kata dalam nerakapun di kejar penegak hukum asal bisa menyelamatkan anak bangsa dari kejahatan bahaya narkoba di NKRI ini. Nasibmu lah Dandi Ariga (21) warga Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang,lagi jualan sabu di warung Mop Sembiring dikepung Kanit Reskrim Polsek Besitang IPDA Fery Sirait beserta Tim Opsnal Polsek Besitang,Kamis (14/1/2021) sekira pukul 13.30 wib di Dusun Pantai Gadung Desa.Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat. Mau tau kronologi kejadian penangkapan nya,begini cerita bro, Kapolsek Besitang AKP A. Harahap menguraikan nya, Pada hari Kamis 14 Januari 2021, Kapolsek Besitang AKP A. Harahap mendapat informasi yang akurat dari masyarakat bahwasanya diwarung Mop Sembiring ada pengedar shabu shabu yang sering menjual narkoba jenis shabu kepada pembeli diseputaran warung Mop Sembiring di Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas Kecamatan  Besitang Kabupaten Langkat,terang AKP A.Harahap. Kapolsek Besitang ini melanjutkannya ceritanya,Langsung memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team untuk lakukan lidik dan penangkapan. Setelah berkoordinasi dengan informan yg berada di TKP, menjelaskan memang laki laki yang dicurigai tersebut, berdasarkan informasi masyarakat memang sering melakukan transaksi narkoba jenis shabu shabu,tutur A.Harahap. Kemudian Dia menguraikan lagi,berdasarkan informasi yang didapat lapangan, Kanit Reskrim Ipda Ferry mengumpulkan anggota, serta memberi arahan kepada personil Reskrim yang berangkat ke tkp. Selanjutnya setelah sampai di tkp, Kanit reskrim Ipda Ferry Sirait bersama team melakukan pengepungan di sebuah warung Mop Sembiring yang berada di Dusun Pantai Gadung Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat,terang A.Harahap. AKP A.Harahap menuturkan,Berdasarkan informasi yang telah diberikan informan yang sebelumnya menyebutkan ciri ciri pelaku pengedar narkoba jenis shabu shabu ,dan dari hasil penggeladahan badan yg dilakukan petugas terhadap pelaku narkoba, dari dalam sempak (celana dalam) pelaku/tsk ditemukan satu bungkus plastik bening klip merah yg didalamnya terdapat tujuh bungkus plastik bening kecil klip merah yg diduga seberat 1,73 gr,tutur A Harhap. AKP A.Harahap menambahkan,Dari hasil keterangan pelaku, menyebutkan bahwa barang tersebut dibelinya dari Aceh Idie (Aceh Timur) sebanyak 1 sak (5 gr) dan sisanya telah terjual selama 2 minggu kemarin. Guna penyidikan Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Besitang guna diproses sesuai hukum yg berlaku,sebut A.Harahap mengakhiri penjelasannya Dasar penangkapan  tsk yaitu, Sesuai dengan LP/03 /I/2021/SU/LKT SEK-BESITANG 14 Januari 2020.(AYR).

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Anak Di Tanjungbalai, Wali Kota Siapkan Pendampingan Hukum
Peringati Hari Santri 2026, H. Ikrom Helmi Nasution Dorong Santri Jadi Generasi Berilmu dan Berakhlak Mulia
PB Pendawa Indonesia Gelar Ruwatan Bumi di Medan, 2.000  Warga Ditargetkan Hadir
Barak Narkoba di Jalan Brigjen Katamso, Gang Nasional Dibakar
Perkuat Sinergi dengan Ormas, Kepala Kantor Imigrasi Belawan Hadiri Silaturahmi DPW Pendawa Sumut 2025–2030
Operasi Sarang Narkoba Polres Padangsidimpuan! Kabur dengan Jebol Dinding Seng, Pria di Padangsidimpuan Akhirnya Ditangkap Polisi
komentar
beritaTerbaru