Rabu, 20 Mei 2026

Zaskia Gotik Terjerat Kasus Penghinaan Ideologi Negara

Administrator - Jumat, 18 Maret 2016 10:19 WIB
Zaskia Gotik   Terjerat Kasus  Penghinaan  Ideologi Negara

Pedangdut Zaskia Gotik menjadi perhatian publik karena terkait candannya. Masyarakat yang tidak terima oleh candaan itupun menghujat Zaskia Gotik.

Baca Juga:

Kasus bermula ketika Zaskia Gotik ditanya tanggal Proklamasi Indonesia. Ketika itu, Zaskia menjawab 32 Agustus, agar terkesan lucu. Lelucon pemilik goyang itik ini pun kemudian berlanjut saat menjawab pertanyaan lambang sila ke-5 Pancasila.

Sadar candaanya salah, Zaskia pun menyesal dan menyampaikan permintaan maaf melalui acara Dahsyat RCTI Rabu kemarin. Menurut Zaskia, tidak ada maksud untuk menghina negara sama sekali.

“Saya meminta maaf, saya tidak tahu harus bagaimana pokoknya saya sangat-sangat meminta maaf untuk seluruh masyarakat Indonesia,” ujar Zaskia Gotik.

Bahkan karena candaan tersebut, Nagaswara selaku pihak label yang menaungi Zaskia Gotik pun sempat menegurnya. Pihak label juga menjamin tidak ada niat buruk Zaskia untuk menghina negara. Di samping itu, Nagaswara juga berjanji kejadian tersebut tidak akan terulang.

“Niatnya dia hanya bekerja dan menghibur. Yang pasti, Zaskia sudah minta maaf ke seluruh masyarakat. Ini juga jadi pelajaran untuk semuanya, dan kita janji, Zaskia tidak akan mengulanginya lagi,” tutur Andre, Humas label Nagaswara.

Meski sudah meminta maaf, rupanya belum cukup untuk personel Trio Cecepy ini. Sebab, ada beberapa pihak yang tak terima dengan ucapan Zaskia.

Hari ini, dia pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LSM KPK (Komunitas Pengawas Korupsi). Zaskia dilaporkan pasal 57 UU nomor 24 tahun 2009 tentang penghinaan atau pelecehan lambang negara.

“LSM KPK merasa terpanggil adanya dugaan penghinaan dan pelecehan lambang Negara Republik Indonesia.”Ketua Umum LSM KPK Se-Indonesia Muhammad Firdaus.

Namun sebelum itu, pihak Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu membuat laporan atas dugaan tindak pidana oleh Zaskia, sesaat setelah kejadian. Atas kasus tersebut, Zaskia pun terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Dengan adanya kasus pelaporan tersebut, Zaskia pun kini pasrah. Pedangdut yang dikenal dengan lagu Bang Jono itu siap menghadapi segala resiko yang harus dihadapi.

Namun bagi Zaskia, ada pelajaran yang bisa dipetik setiap kejadian. Tidak hanya soal perlunya menambah pengetahuan, namun juga akan lebih berhati-hati dalam ucapannya nanti.

“Kalau menyangkut Pancasila, agama, Neng harus serius kedepannya, enggak boleh dibecandain,” tutup pedangdut yang mengaku hanya lulusan SD ini. (okz)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Bupati Solok, Secara Resmi Melantik dan Mengambil Sumpah Jabatan Jefrizal, S.Pt, M. T. Sebagai Sekretariat Daerah Kabupaten
178 Penjahat Ditangkap 21 Terkapar Ditembak
Wali Kota Medan Rico Waas Dukung Turnamen Pingpong Lansia Sambut HLUN 2026
Kasus Video Profil Desa Di Kabupaten Karo Membongkar Tabir Disparitas Hukum, Boin Silalahi & Rekan Ajukan PK Tuntut Keadilan Setara bagi Amry Pelawi
Permohan Izin Tambang Batu Siregar Aek Nalas Segera Diajukan
PLN UID Sumut dan Kejati Sumut Perkuat Kolaborasi Hukum, GCG, dan Layanan Kelistrikan Berintegritas
komentar
beritaTerbaru