Rekomendasi Diabaikan, DPRD Medan Minta Kejaksaan Usut Aparat Pemko Medan

Medan|SUMUT24
Wakil Ketua Komisi D DPRD Medan, H Jumadi, SPd, kesal dengan kinerja aparat Dinas Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Pemko Medan. Pasalnya, sejumlah rekomendasi hasil rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi D, tidak pernah ditindaklanjuti atau terealisasi. Seperti hasil rekomendasi harus bongkar dan stanvas terhadap bangunan bermasalah, tidak pernah dijalankan.

“Buktinya saja, banyak bangunan menyalah terus berlanjut tanpa menghiraukan rekomendasi lembaga dewan. Untuk itu kita minta pihak Kejaksaan dan Kepolisian supaya melakukan pengusutan kepada oknum aparat Pemko Medan, sehingga rekomendasi dewan tetap mandul,“tegas Jumadi kepada wartawan, Selasa (19/1) menyikapi maraknya bangunan menyalah di kota Medan dan tak pernah menyahuti sorotan anggota dewan sebagai lembaga pengawasan.

Parahnya lagi kata Jumadi, setiap komisi D melakukan RDP dan mengundang pihak SKPD, Camat maupun Lurah, maka yang hadir selalu yang mewakili. Sehingga, pembahasan tidak pernah maksimal.

“Ini bukti lembaga dewan tidak dihargai lagi. Kita minta Pj Walikota Medan Randiman supaya menyikapi hal ini dengan bijaksana,” ujar politisi PKS ini.

Seperti halnya bangunan di Jl Pelita I Gg Tangga Batu, Kel Sidorame Barat II, Kec Medan Perjuangan. Bangunan ruko Pelita Lestari 2, sudah jelas melanggar izin dan roilen badan jalan (tata ruang), namun tetap saja pembangunan berlanjut. Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang diterbitkan Dinas TRTB No SIMB. 648/261 K 2 Maret 29015 jenis RTT dan jumlah 2 unit. Ternyata fakta di lapangan pemilik bangunan mendirikan 7 unit.

Menyikapi hal itu dan merespon pengaduan masyarakat yang terkena banjir , akibat penyimpangan bangunan tersebut. Lantas, Komisi D DPRD Medan pun mengelar RDP dengan instansi terkait pada 11 Januari 2016.

Dalam pertemuan RDP yang dipimpin Ketua Komisi D DPRD Medan, Sabar Surya Sitepu dan dihadiri pihak Dinas TRTB yang diwakili Indra dan Darwin serta pihak Kecamatan, merekomendasikan agar bangunan dimaksud distanvaskan (tidak dibolehkan melakukan kegiatan dibangunan tersebut).

Namun fakta di lapangan dari hasil pantauan wartawan pada Selasa (19/1), pembangunan ruko Pelita Lestari 2 terus berlanjut. Rekomendasi komisi D DPRD Medan menstanvaskan ternyata tidak diabaikan. Pihak pengembang terkesan membandel dan terus melakukan kegiatan, melanjutkan pembangunan kendati menyimpang dari izin.

Masih menurut Jumadi, seyogianya pemilkik bangunan yang menyimpang harus diberi sanksi tegas. hal demikian sangat perlu untuk memberikan efek jera kepada pemilik bangunan melakukan keselahan. Dikatakan Jumadi, terkait banyak nya penyimpangan bangunan dikota Medan diprediksi mengalami kebocoran PAD yang cukup besar.(BS)