Selasa, 17 Maret 2026

Guru Honorer Di PHK Secara Sepihak, Ini Jumlahnya

Administrator - Senin, 13 Agustus 2018 13:22 WIB
Guru Honorer Di PHK Secara Sepihak, Ini Jumlahnya

MEDAN|SUMUT24 14 Orang Guru Honor dan Pengawai MAN 2 Model Medan Jalan Willem Iskandar 7A Medan, dikatakan telah PHK sepihak tanpa alasan, dan PHK yang ditujukan terhadap guru honorer yang rata rata sudah mengabdi diatas 3 tahun itu dikabarkan melalui pesan WhatApps oleh Wakil Kepala Madrasah (WKM) Bidang Humas Muhammmad Nur Edi, pada Kamis(5/7) lalu, sekitar pukul 22.30 Wib.Hal tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Lintas Peristiwa Sumut, M Ali Harahap SH selaku kuasa para guru honorer tersebut kepada SUMUT24. Menurut Ali, dari segi hukum UU ITE surat pemberhentian itu seharusnya ditandatangani oleh Kepala Sekolah, dan dikirim melalui surat resmi. “Sesuai dengan UU ITE ini adalah salah. MAN 2 Model ini kan sekolah Pemerintah, seharusnya dikirimlah surat baik itu melalui Pos atau melalui kurir,”kata Ali, Senin(13/8).Kedua, lanjut M Ali Harahap, secara UU HAM, apakah logika mengirim pesan tersebut pukul 23.00 Wib, apalagi pesan itu adalah pesan yang tidak menggembirakan. “Hal ini juga melangar UU Ketenagakerjaan. Para guru honor itu kan tidak ada salahnya, dan sudah bekerja diatas 3 tahun. Dan tanpa ada surat peringatan ke 2 dan ke 3. Seharusnya, mereka diberi pesangon sesuai dengan massa kerjanya,”ujar Ali.Ali juga menyampaikan, bahwa terkait dengan permasalahan ini,DPRD Sumut melalui Komisi E yang di ketuai oleh HM Dahril Siregar SE telah merekomendasikan untuk memberikan waktu selama 3 minggu kedepan, agar pihak MAN 2 Model dan para guru honorer melakukan mediasi di kantor Kanwil Depag Sumut.”Selain permasalahan tersebut, Komisi E DPRD Sumut juga menyoroti soal penerimaaan murid baru melalui online di MAN 2 Model, kemudian soal kutipan uang pembangunan, dan dinaikanya uang SPP dari Rp 180 ribu menjadi Rp 200 ribu, agar diusut tuntas,”paparnya. Terpisah, saat dikonfirmasi SUMUT24 via selularnya, Wakil Kepala Madrasah (WKM) Bidang Humas, Muhammmad Nur Edi menjelaskan, bahwa pesan What Apps yang dikirimkanya kepada para guru honorer tersebut adalah pesan dalam bentuk dokumen.”Pesan itu dalam bentuk dokumen Pdf,”terangnya.Menurut Nur Edi, semua mekanisme itu sudah melalui rapat Kepala Sekolah dan Komite serta WKM. Semua itu sudah merupakan mekanisme. Sebenarnya SK mengajar yang lama itu, berakhir pada tanggal 30 Juni 2018 lalu. “Jadi, kalaupun diadakan pergantian, atau Kepala Sekolah mengganti, itu kan sah-sah saja, karena memang sesuai dengan prosedur yang berlaku,”terang Nur Edi.Kalaupun ada massa kerja guru honorer yang rata-rata sudah bekerja diatas 3 tahun, menurut Edi SK yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah itu, tetap diganti atau diperpanjang setiap tahunya.Dikatakanya, sebenarnya hal ini sudah difasilitasi oleh kantor Kementerian Sumut. Dan sudah dilihat bahwa, mekanismenya sudah seperti itu, karena memang SK mengajar jangka waktunya hanya 1 tahun. “Klarifikasi tersebut juga sudah disampaikan oleh pak Dahyar Husein yang memwakili kantor Kemenag Sumut dalam RDP yang digelar tadi,”pungkas Nur Edi.(W01)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Didampingi Bupati Darma Wijaya, Kapolres Jhon Sitepu Cek Kesiapan Pos Pengamanan Lebaran di Sergai
Dapur MBG Resmi Beroperasi, SPPG Pematang Cermai Gelar Syukuran dan Buka Puasa Bersama
RAMADHAN KE-26, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SANTUNAN DAN SEMBAKO UNTUK TUNA NETRA, PENARIK BECAK DAN LANSIA
Anto Genk: Kepercayaan Kru dan Pembaca Jadi Kekuatan Sumut24 Group
Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Thailand, 29 Kg Sabu dan Satu Tersangka Diamankan
Defile Meriahkan Puncak Perayaan HUT ke-27 Kabupaten Toba di Balige
komentar
beritaTerbaru