Didampingi Bupati Darma Wijaya, Kapolres Jhon Sitepu Cek Kesiapan Pos Pengamanan Lebaran di Sergai
Sergai sumut24.co Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan
News
Baca Juga:
Kota Solok I Sumut24.co
Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Sumatra Barat Rabu (5/7) bertempat di Aula Balitbang Kota Solok melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris DLH, Sisvamedi, SH, MH.
Kegiatan sosialisasi tersebut pesertanya adalah Rumah Sakit dan Pelaku Usaha yang memiliki izin lingkungan di Kota Solok.
Dan bertindak sebagai nara sumber dari DLH Teguh Ariefianto,ST, dan Febri Yanti, SH, MH. dengan Materi yaitu Kewajiban Pelaku Usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan dan pengelolaan limbah B3 dan pengurangan sampah dalam rangka PROPER Daerah di Kota Solok,
Dijelaskan Teguh , “Setiap usaha dan atau kegiatan harus melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulannya sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah,â€
“Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan atau penimbunan dari penghasil limbah B3, pemohon yang belum memiliki fasilitas dan/atau melakukan uji coba pemanfaatan/pengolahan Limbah B3, setelah mendapat Persetujuan Teknis dilakukan prosedur/mekanisme verifikasi. Jika verifikasi memenuhi persetujuan teknis maka akan diterbitkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) kegiatan. Akan tetapi, jika verifikasi tidak memenuhi maka akan diterbitkan surat penghentian sementara,†tambah Febri.
Sisvamedi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Kota Solok yang masih belum memiliki sistem pengolahan sampah sendiri “TPA bisa dipakai apabila digunakan minimal oleh 2 daerah, kita menggunakan TPA dengan Kabupaten Solok, apabila Kabupaten Solok sudah memiliki TPA nya sendiri, lalu Kota Solok bagaimana? Harapan kami menghimbau untuk menghabiskan sampah yang ada sehingga sampah yang akan dibawa hanya sampah yang tidak dapat diolah saja.
Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Agus Susanto, SH, juga menyampaikan bahwa dua objek di Kota Solok yaitu RSUD M. Natsir dan Permata Bunda mendapatkan penghargaan Properda Biru di acara puncak hari Lingkungan Hidup di Tanah Datar.
Lewat sosialisasi ini pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan lebih mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya. Tuturnya.
Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah penghargaan Biru untuk objek-objek lainnya,†pungkasnya. (YOSE)
Sergai sumut24.co Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Jhon Sitepu bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan
News
Sergai sumut24.co Dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Pematang Cermai,
News
RAMADHAN KE26, BAKOPAM SUMUT SALURKAN SANTUNAN DAN SEMBAKO UNTUK TUNA NETRA, PENARIK BECAK DAN LANSIA
kota
Anto Genk Kepercayaan Kru dan Pembaca Jadi Kekuatan Sumut24 Group
News
Polda Sumut Ungkap Jaringan Narkoba Thailand, 29 Kg Sabu dan Satu Tersangka Diamankanq
kota
sumut24.co TOBA, Puncak perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke27 Kabupaten Toba berlangsung meriah dengan rangkaian defile yang digelar di Ve
News
sumut24.co ,TANJUNGBALAI, Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menghadiri kegiatan penyerahan dan penyaluran 1.000 paket sembako bertaj
News
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menekankan pentingnya solidaritas dan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, d
kota
sumut24.co MedanSuasana Terminal Amplas tampak meriah dan penuh haru saat Pemko Medan secara resmi melepas ribuan warga dalam program Mud
kota
sumut24.co BANDA ACEH, Dalam rangka menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian
News