Selasa, 17 Maret 2026

Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021

Administrator - Jumat, 07 Juli 2023 01:58 WIB
Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021

 

Baca Juga:

Kota Solok I Sumut24.co

Dinas Lingkungan Hidup Kota Solok, Sumatra Barat Rabu (5/7) bertempat di Aula Balitbang Kota Solok melaksanakan Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dibuka secara resmi oleh Sekretaris DLH, Sisvamedi, SH, MH.

Kegiatan sosialisasi tersebut pesertanya adalah Rumah Sakit dan Pelaku Usaha yang memiliki izin lingkungan di Kota Solok.

Dan bertindak sebagai nara sumber dari DLH Teguh Ariefianto,ST, dan Febri Yanti, SH, MH. dengan Materi yaitu Kewajiban Pelaku Usaha dan/atau kegiatan di bidang lingkungan dan pengelolaan limbah B3 dan pengurangan sampah dalam rangka PROPER Daerah di Kota Solok,

Dijelaskan Teguh , “Setiap usaha dan atau kegiatan harus melakukan pemantauan kualitas air limbah paling sedikit 1 (satu) kali setiap bulannya sesuai dengan parameter yang telah ditetapkan dalam izin pembuangan air limbah,”

“Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan atau penimbunan dari penghasil limbah B3, pemohon yang belum memiliki fasilitas dan/atau melakukan uji coba pemanfaatan/pengolahan Limbah B3, setelah mendapat Persetujuan Teknis dilakukan prosedur/mekanisme verifikasi. Jika verifikasi memenuhi persetujuan teknis maka akan diterbitkan Sertifikat Kelayakan Operasional (SLO) kegiatan. Akan tetapi, jika verifikasi tidak memenuhi maka akan diterbitkan surat penghentian sementara,” tambah Febri.

Sisvamedi mengungkapkan kekhawatirannya terhadap Kota Solok yang masih belum memiliki sistem pengolahan sampah sendiri “TPA bisa dipakai apabila digunakan minimal oleh 2 daerah, kita menggunakan TPA dengan Kabupaten Solok, apabila Kabupaten Solok sudah memiliki TPA nya sendiri, lalu Kota Solok bagaimana? Harapan kami menghimbau untuk menghabiskan sampah yang ada sehingga sampah yang akan dibawa hanya sampah yang tidak dapat diolah saja.

Kepala Bidang Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Agus Susanto, SH, juga menyampaikan bahwa dua objek di Kota Solok yaitu RSUD M. Natsir dan Permata Bunda mendapatkan penghargaan Properda Biru di acara puncak hari Lingkungan Hidup di Tanah Datar.

Lewat sosialisasi ini pelaku usaha maupun masyarakat diharapkan lebih mentaati peraturan perundangan yang berlaku serta dapat meningkatkan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam wilayah usahanya. Tuturnya.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat menambah penghargaan Biru untuk objek-objek lainnya,” pungkasnya. (YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru