Selasa, 17 Maret 2026

Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar turut Kampanye Mandatory Sertifikat Halal

Administrator - Jumat, 24 Maret 2023 16:58 WIB
Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar turut Kampanye Mandatory Sertifikat Halal

Kota Solok I Sumut24.co

Baca Juga:

Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar turut Kampanye Mandatory Sertifikat Halal yang di gelar oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kota Solok di Masjid Agung Al Muhsinin dan Pasar Raya Solok,Kampanye yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia

Pada kampanye tersebut, dilakukan juga sosialisasi, penyebaran brosur dan membuka layanan kepada pelaku usaha dan masyarakat bagaimana caranya untuk mendapatkan sertifikat halal yang dipusatkan di Masjid Agung Al Muhsinin dan Pasar Raya Solok. Penyebaran dilaksanakan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kemenag Kota Solok.

Kepala Kantor Kemenag di wakili oleh Kasi Bimbingan Masyarakat Islam, H. Adrinoviyan, menyampaikan, kegiatan kampanye dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang nomor 33 Tahun 2014 menjadi dasar penyelenggaraan jaminan produk halal di Indonesia. Dengan diundangkannya peraturan tersebut maka seluruh produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia diwajibkan bersertifikat halal.

“Kami harapkan pelaku usaha bisa mengurus sertifikat halal di Kantor KUA Kecamatan daerah masing-masing, sesuai dengan pelaksanaannya kewajiban sertifikasi halal bagi seluruh produk diwujudkan dalam bentuk penahapan yang diatur pada Pasal 135 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021. Tahapan pertama dilakukan hingga 17 Oktober 2024 bagi produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan,” jelasnya.

Andrinoviyan menambahkan, dalam rangka mensukseskan tahap ini, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan memberikan dua mekanisme, yaitu sertifikasi halal self-declare dan sertifikasi halal reguler. Sertifikasi halal melalui mekanisme self-declare diperuntukan bagi pelaku usaha yang proses produk halalnya dilakukan secara sederhana dan tidak dikenakan biaya dalam proses sertifikasinya gratis.

Sedangkan produk-produk yang tidak masuk dalam kriteria self-declare, khususnya untuk pelaku usaha sedang dan besar dapat menggunakan mekanisme sertifikasi reguler

Sementara itu, Walikota Solok, H. Zul Elfian Umar, sangat mendukung kegiatan sertifikasi halal yang dilaksanakan Kementerian Agama, bagi pelaku usaha dan UMKM, apalagi pengurusan sertifikat halal diberi gratis, ini memberi kemudahan bagi pelaku usaha. Walikota menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran Kementerian Agama yang telah menggagas dan melaksanakan kegiatan kampanye sertifikasi halal di Kota Solok.

“Sebagai pimpinan dan kepala daerah, kami beserta jajaran sangat mendukung kegiatan untuk memberikan sertifikat halal bagi pelaku Usaha di Kota Beras Serambi Medinah, dan kepada pelaku usaha yang belum memiliki label halal saya harapkan untuk bisa mengurus dan mempersiapkan semua bahan yang dibutuhkan dalam pengurusan di Kantor KUA Kecamatan,” pesan Wako.(Eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
beritaTerkait
PT.Japfa aksi Peduli Penanganan Sampah Bersama Masyarakat Di Danau Toba.
Penyidik Polres Batubara Diduga Alergi Wartawan Ditanya Soal Junaini Ditetapkan Tersangka, Halomoan Gultom : Gak Ada Hak Bapak Tanyakan Itu
Kadis Kesehatan drg Irma Suryani MKM mencanangkan Kesatuan Gerak PKK KB
Kejatisu Pastikan Soal Dugaan Korupsi PUPR Sumut Tuntas,   Mulai Kepemimpinan Bambang Pardede & Marlindo Harahap jadi sorotan
Ketua Pewarta Berikan Baju Kebesaran ke Kasi Humas dan Kanit Paminal Polrestabes Medan
Jumat Barokah dan Sambut HUT ke-7 Pewarta.co, Ketua Pewarta Bagi-bagi Sembako ke Pengemudi Betor dan Jukir
komentar
beritaTerbaru