Usai Aniaya Sesama Warga, Terduga Pelaku Akhirnya Diringkus Tim Jatanras Polres Asahan
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
Jakarta I Sumut24.CO
Baca Juga:
Bagi Anda yang belum memiliki asuransi atau ingin menambah perlindungan asuransi pastikan Anda paham dan memiliki pengetahuan yang benar tentang asuransi. Berikut penjelasan Faculty Head Sequis Quality Empowerment Yan Ardhianto, AWP, RFP, IPP mengenai 3 kesalahpahaman tentang asuransi yang sering terjadi pada masyarakat
Premi Asuransi Dianggap mahal Premi asuransi sering dianggap mahal padahal jika Anda bandingkan dengan biaya kesehatan saat harus rawat inap di rumah sakit itu tentu jauh lebih mahal. Ada juga yang berpendapat premi yang dikenakan pada dirinya lebih mahal dari orang lain yang usianya sama dan produk asuransi yang dipilih juga sama. Ada juga yang mengira premi dapat diketahui langsung dari customer service atau admin media sosial perusahaan asuransi. Padahal, dalam menentukan premi, perusahaan asuransi terlebih dahulu melakukan perhitungan risiko masing-masing individu berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, kondisi kesehatan, serta gaya hidup. Itu sebabnya, premi setiap orang bisa berbeda.
Premi dianggap mahal sehingga calon nasabah langsung menolak karena merasa takut tidak dapat konsisten membayar dan merasa sayang mengeluarkan uang yang belum tentu dirasakan manfaatnya. Premi asuransi seiring dengan manfaat yang didapatkan, sehingga manfaat yang didapatkan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan kita.
Kita bisa sesuaikan lagi manfaat yang ditawarkan dengan begitu jumlah premi bisa lebih terjangkau. Kita juga bisa mendapatkan premi murah jika saat mengajukan asuransi masih berusia muda, produktif, dan sehat. Sebaliknya, Â semakin tua usia maka premi asuransi juga semakin mahal. Belum lagi jika mengidap penyakit tertentu, besar kemungkinan premi akan lebih mahal atau pengajuan asuransi ditolak. Jadi, jika Anda ingin mendapatkan premi yang relatif terjangkau maka selagi muda dan sehat segeralah berasuransi.Â
Menganggap asuransi sama dengan tabungan Masyarakat tidak jarang berharap bisa mendapat ‘hasil lebih’ layaknya tabungan dari premi asuransi yang sudah mereka bayarkan secara berkala. Padahal, asuransi merupakan instrumen keuangan yang berbeda dengan tabungan. Asuransi pada hakekatnya berguna untuk memberikan proteksi dan rasa aman dari risiko finansial yang kejadiannya tak terduga dan berpotensi menyebabkan kerugian besar.Â
Dana asuransi tidak bisa diambil kapan saja sebagaimana tabungan dan bukan berfungsi untuk menyiapkan dana guna mencapai tujuan keuangan tertentu. Dengan giat menabung tentu dapat membantu mencapai tujuan finansial tapi tujuan finansial bisa saja terhambat atau gagal jika terjadi risiko finansial, seperti sakit kritis, kecelakaan, dan cacat atau meninggal dunia dalam perjalanan waktu.  Manfaat asuransi bisa cair saat Tertanggung terkena risiko finansial sesuai ketentuan polis walaupun tak seorang pun ingin terkena risiko finansial tapi apa daya risiko tak dapat dihindari. Dengan memiliki asuransi maka Anda dapat merasa aman dan terlindungi dalam perjalanan untuk mencapai tujuan finansial, seperti  membeli rumah, pendidikan anak, dan dana pensiun.Â
Menganggap Klaim pasti diterima Banyak masyarakat menganggap bahwa klaim asuransi kesehatan yang diajukan pasti diterima. Padahal, ada ketentuan dalam polis yang menjadi dasar pengambilan keputusan klaim. Umumnya, pengajuan klaim berpotensi ditolak jika termasuk dalam 3 hal ini:
• Pre-existing condition atau adanya kondisi tertentu yang sudah ada pada pasien sebelum memiliki asuransi yang masuk dalam pengecualian polisÂ
• Masa tunggu yang tidak sesuai ketentuan polis. Jika telah ditetapkan pengajuan klaim tidak dapat dilakukan sebelum masa tunggu yang tertera dalam polis maka jika seseorang mengajukan klaim sebelum periode tersebut, sudah pasti klaim akan ditolak. Nasabah baru bisa mengajukan klaim pada produk asuransi  dengan manfaat kesehatan (asuransi kesehatan) jika masa tunggu 30  hari dan 90 hari pada produk asuransi dengan manfaat penyakit kritis (asuransi yang menanggung penyakit kritis). Sementara untuk produk asuransi dengan manfaat meninggal dunia (asuransi jiwa) tidak ada masa tunggu untuk klaim meninggal dunia.Â
Mengenai masa tunggu ini diatur ketentuannya dalam buku polis dan mungkin berbeda pada setiap perusahaan asuransi atau produk asuransi. Sehingga pengajuan klaim ini perlu diperhatikan dengan saksama. Terlebih jika klaim yang diajukan berkaitan dengan pre-existing condition sebaiknya dicek kembali ke pihak klaim di perusahaan asuransi tempat Anda memiliki polis.Â
• Setiap perusahaan asuransi memiliki poin yang berbeda-beda mengenai pengecualian. Misalnya, klaim cedera karena tindakan pidana atau kejahatan umumnya tidak bisa diproses. Sehingga saat polis diterima, pastikan Anda baca dengan saksama semua manfaat dan pengecualiannya.
Selanjutnya, jika Anda sudah paham maka segera miliki asuransi agar tujuan finansial bisa tercapai. Pilih produk yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi finansial Anda. Baca seluruh syarat dan ketentuan, manfaat dan pengecualian pada buku polis segera setelah Anda menerimanya.Â
Kini Anda bisa terhubung langsung dengan Agen Sequis yang siap membantu Anda hanya dengan  mengakses layanan Find Agent di https://app.sequis.co.id/find-agent .(red-1)
sumut24.co ASAHAN, Kepiawaian dan ketelitian tim kepolisian kembali teruji. Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan
News
sumut24.co TANJUNGBALAI , Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina melepas keberangkatan 34 peserta dan pendamping Kwartir Cabang
News
Pembentukan DPK ABPEDNAS Kecamatan Batang Kuis, DPC Deli Serdang Tekankan Sinergi BPD dan Kepala Desa Kawal Program Strategis
kota
GELOMBANG DEMONSTRASI DIPICU TERHENTINYA AKTIVITAS PEMBELIAN BIJIH TIMAH MASYARAKAT
kota
Anto Genk Hadiri Pembukaan Sumatera Utara Rally 2026, JMSI Sumut Siap Dukung Publikasi Event Otomotif Bertaraf Internasional
kota
Pencuri Pintu Besi Ditangkap Polsek Tanjung Morawa
kota
Keluarga Winda Lorenza Gowasa Resmi Lapor ke Polda Sumut
kota
Kementan Apresiasi Kecepatan Penanganan Pascabencana Sektor Pertanian Kabupaten Solok.
kota
Wali Kota Solok Dr. H. Ramadhani Kirana Putra, S.E., M.M, Pimpin Apel Gabungan Sekaligus Membuka Gerakan Gotong Royong Bersama.
kota
PCNU Sumut Dukung Gus Yusuf Pimpin PBNU Muktamar Jombang
kota