Jumat, 10 Oktober 2025

Prof. Dr. Yasmirah Mandasari: Dosen S2 Kini Bisa Naik Lektor Kepala Tanpa Scopus

Administrator - Jumat, 10 Oktober 2025 20:00 WIB
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari: Dosen S2 Kini Bisa Naik Lektor Kepala Tanpa Scopus
Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., CiArb.,
Medan — Kabar menggembirakan datang bagi para dosen yang tengah berjuang menaikkan jabatan akademik. Dalam acara Webinar 1 on 1 Coaching Action Plan Naik Jabfung yang diselenggarakan oleh Dunia Dosen secara daring selama dua hari (Jumat, 3 Oktober 2025 dan Jumat, 10 Oktober 2025), Prof. Dr. Yasmirah Mandasari Saragih, S.H., M.H., CiArb., CLA., C.CL., CPMCP., menyampaikan bahwa kini dosen berpendidikan Magister (S2) dapat mengajukan kenaikan jabatan akademik dari Lektor ke Lektor Kepala tanpa harus memiliki publikasi di jurnal bereputasi Scopus.

Baca Juga:

Guru Besar Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta yang juga merupakan anggota Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Dosen di LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara ini menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 63/M/Kep/2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Pembinaan dan Pengembangan Profesi dan Karir Dosen.

Menurut Prof. Yasmirah, dalam kebijakan terbaru tersebut, dosen S2 cukup memiliki publikasi di jurnal nasional terakreditasi Sinta 1 atau Sinta 2, dengan syarat tambahan bahwa Beban Kerja Dosen (BKD) telah terpenuhi minimal selama dua tahun atau empat semester.

"Ini adalah kesempatan besar yang harus dimanfaatkan dosen S2, karena Scopus memang bukan hal yang mudah dicapai," ujarnya. Namun, ia menambahkan bahwa kebijakan ini hanya berlaku hingga 31 Desember 2025, dan belum ada kepastian apakah akan diperpanjang.

Sementara itu, bagi dosen yang telah berada pada jabatan Lektor Kepala dan ingin naik ke jenjang Guru Besar, tetap diwajibkan memiliki publikasi di jurnal internasional bereputasi, dengan ketentuan minimal Scopus (SJR 0,1) atau Web of Science (WOS SJR 0,05) serta memiliki masa kerja minimal 10 tahun.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi para dosen di seluruh Indonesia untuk terus meningkatkan jabatan akademik mereka, sekaligus mendorong produktivitas publikasi ilmiah di tingkat nasional dan internasional.rd

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penyidik Polsek Medan Tembung Aipda AS Diduga Tidak Profesional
Profil Idianto: Pejabat Senior Kejagung RI yang Terseret Dugaan Suap Proyek Jalan di Sumatera Utara
Profil dan Program Unggulan Pengadian Agama Stabat
Prof. Muntasir Dikukuhkan sebagai Guru Besar Politik Islam Pertama di Aceh
Ciptakan Iklim Berintegritas dan Profesional,Ketua PN Padangsidimpuan sambut JMSI TABAGSEL
Prof Dr Saiful Akhyar Lubis MA Resmi Dilantik sebagai Rektor Univa Medan 2025–2029
komentar
beritaTerbaru