JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH, MS, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas terpili
News
Medan I Sumut24.co Praktisi Hukum sekaligus Dosen UIN Sumatera Utara Medan, Joni Sandri Ritonga, SH.,MH berpendapat bahwa mantan narapidana (“napiâ€) mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, maka perlu diketahui terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Secara umum menjadi anggota legislatif diatur dalam Pasal 240 UU 7/2017. Namun, ketentuan mengenai mantan narapidana yang mencalonkan jadi anggota DPR atau DPRD diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 yang berbunyi :
“tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 di atas dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 (hal. 36) dinyatakan inkonstusional bersyarat atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Maka, berdasarkan ketentuan di atas, syarat caleg mantan napi adalah:
tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik); telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara; secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana; dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Adapun terhadap ketentuan dalam angka 1 di atas, jika ingin maju menjadi calon anggota legislatif, maka yang perlu diperhatikan adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang, bukan terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap narapidana yang bersangkutan.
Berbeda apabila Anda pernah dipidana karena penyalahgunaan psikotropika berdasarkan Pasal 62 UU 5/1997 yang berbunyi: Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah).
Dalam Pasal 62 UU 5/1997 di atas disebutkan bahwa ancaman pidana maksimal adalah 5 tahun. Dengan demikian, secara hukum Anda tidak dapat atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif.
Dengan dasar-dasar hukum yang sudah dikemukakan diatas Joni berharap agar Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) di Indonesi melakukan kajian yang maksimal terkait narapidana yang ingin ikut serta dalam kontestasi politik yang akan di selenggarakan di tahun 2024 yang akan mendatang.red
Medan Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumatera Utara, Rianto, SH, MS, menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas terpili
News
Medan, Punggahan jelang bulan suci Ramadhan 1447 H di Jalan Swadaya, Lingkungan 16, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, menjadi
kota
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) menandai langkah strategis dalam penguatan ekosistem riset dan inovasi melalui peresmia
kota
sumut24.co TAPTENG, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo bersama Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi Soeharto melaksanakan k
News
Medan Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) secara resmi menutup rangkaian kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru
Umum
Pemerintah Serahkan Bantuan Perbaikan Rumah pada Masyarakat Terdampak Bencana Hidrometeorologi
kota
Bupati Solok Terima Silaturahmi Forum Ketua KAN Kabupaten Solok
kota
SMPN 1 Kota Solok Terima Hibah Mobil Operasional Dari Anggota DPR RI Willy Aditia.
kota
Aloka Telah Tiba di Washington D.C. Oleh Jaya Suprana, Budayawan dan Pendiri MURISEBELUM naskah yang sedang Anda baca ini, sudah dua kali s
News
Pembebasan Lahan Pembangunan Jalan Nasional Air Dingin Bupati Solok Diskusi Bersama Masyarakat Terkait.
kota