
Pemkab Asahan Temui Mensos RI Dorong Penguatan Jaminan Sosial dan Sekolah Rakyat
JAKARTA I SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar audiensi resmi dengan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Dr.
NewsMedan I Sumut24.co Praktisi Hukum sekaligus Dosen UIN Sumatera Utara Medan, Joni Sandri Ritonga, SH.,MH berpendapat bahwa mantan narapidana (“napiâ€) mencalonkan diri menjadi anggota legislatif, baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, maka perlu diketahui terlebih dahulu syarat yang harus dipenuhi.
Baca Juga:
Secara umum menjadi anggota legislatif diatur dalam Pasal 240 UU 7/2017. Namun, ketentuan mengenai mantan narapidana yang mencalonkan jadi anggota DPR atau DPRD diatur di dalam Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 yang berbunyi :
“tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana;
Pasal 240 ayat (1) huruf g UU 7/2017 di atas dalam Putusan MK No. 87/PUU-XX/2022 (hal. 36) dinyatakan inkonstusional bersyarat atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
(i) tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang berkuasa; (ii) bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana; dan (iii) bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang;
Maka, berdasarkan ketentuan di atas, syarat caleg mantan napi adalah:
tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun (kecuali tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik); telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah keluar dari penjara; secara jujur atau terbuka mengumumkan dirinya sebagai mantan narapidana; dan bukan pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Adapun terhadap ketentuan dalam angka 1 di atas, jika ingin maju menjadi calon anggota legislatif, maka yang perlu diperhatikan adalah ancaman pidana dari suatu tindak pidana yang ditentukan dalam undang-undang, bukan terhadap vonis yang dijatuhkan terhadap narapidana yang bersangkutan.
Berbeda apabila Anda pernah dipidana karena penyalahgunaan psikotropika berdasarkan Pasal 62 UU 5/1997 yang berbunyi: Barangsiapa secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus jutarupiah).
Dalam Pasal 62 UU 5/1997 di atas disebutkan bahwa ancaman pidana maksimal adalah 5 tahun. Dengan demikian, secara hukum Anda tidak dapat atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi calon anggota legislatif.
Dengan dasar-dasar hukum yang sudah dikemukakan diatas Joni berharap agar Penyelenggara Pemilihan Umum (KPU) di Indonesi melakukan kajian yang maksimal terkait narapidana yang ingin ikut serta dalam kontestasi politik yang akan di selenggarakan di tahun 2024 yang akan mendatang.red
JAKARTA I SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar audiensi resmi dengan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Dr.
NewsASAHAN I SUMUT24.co Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Asahan menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 H yang bertema Damai
NewsASAHAN I SUMUT24.co Dalam suasana penuh syukur dan kekhidmatan, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin Siregar, S.Sos., M.Si. meresmikan perubah
NewsMedan Sumut24.coBupati Langkat H. Syah Afandin menghadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) XVIII Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIP
NewsJAKARTA I SUMUT24.co Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar audiensi resmi dengan Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI) Dr.
NewsDELI SERDANG SUMUT24. CO PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara melalui Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Lubu
NewsMEDAN SUMUT24. CO Kolokium Asosiasi Penyelenggara Pendidikan Tinggi Psikologi Indonesia (AP2TPI) ke31 sukses diselenggarakan di Medan pad
NewsKota Solok I Sumut24.coUntuk membekali kader Posyandu dengan pengetahuan tentang Pemberian Makanan Bayi dan Anak (PMBA), Poltekkes turut ber
NewsKabupaten Solok IbSumut24.co Rabu (25/06/2025) di Ruang Rapat Solok Nan Indah, Wakil Bupati Solok, H. Candra membuka secara resmi kegiatan F
NewsKabupaten Solok I Sumut24. co Bupati Solok, Sumatra Barat, Jon Firman Pandu, SH, Rabu / 25 Juni 2025 di Aula Ruang Rapat Setda Kab Solok me
News