Senin, 16 Februari 2026

PANDEMI SEGERA BERAKHIR, ANTISIPASI KONFLIK HUKUM TANGGUNG JAWAB NEGARA JIKA PANDEMI BERAKHIR

Administrator - Rabu, 15 Juni 2022 03:48 WIB
PANDEMI SEGERA BERAKHIR, ANTISIPASI KONFLIK HUKUM TANGGUNG JAWAB NEGARA  JIKA PANDEMI BERAKHIR

Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) akan segera berakhir, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan adanya kabar baik terkait pendemi Covid-19. Berbagai data yang mendukung kabar baik tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dilakukan pada 7 Maret 2022 di Jakarta bersama media oleh Luhut B. Panjaitan sebagai Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Airlangga Hartarto sebagai Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Luar Jawa-Bali dan Dante Saksono sebagai Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes). Dalam upaya penanganan pandemi Covid-19, pemeritah telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang mana kebijakan tersebut terdapat sanksi tindakan, sanksi denda dan sanksi pidana bagi pelaku yang melanggarnya, dengan adanya penurunan angka terhadap kasus Covid-19 saat ini, aktivitas masyarakat menjadi tinggi yang mana beberapa kebijakan pemerintah yang telah dibuat dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 sudah tidak sesuai lagi. Kondisi tersebut retan akan terjadinya konflik hukum. Adapun upaya pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya konflik hukum di masyarakat dengan menyesesuaikan kebijakan-kebijakan sebelumnya, beberapa kebijakan tersebut adalah memperbolehkan tidak mengenakan masker di luar ruangan, syarat hasil swab PCR (Polymerase Chain Reaction) dan antigen tidak berlaku lagi untuk perjalanan domestik hingga bebas karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri dan seluruh kompetisi olah raga telah diizinkan untuk dihadiri penonton dengan beberapa persyaratan. Peluncuran kebijakan ini melahirkan berbagai reaksi dari kalangan masyarakat, sebagian mendukung pemerintah dan sebagian menunjukkan reaksi waswas maupun menolak penyesuaian kebijakan tersebut. Pemerintah telah memutuskan untuk melonggarkan aktivitas masyarakat dengan penyesuaian kebijakan, adanya pelonggaran aktivitas saat ini menjadi salah satu akhir dari pandemi Covid-19. Jika pandemi Covid-19 ini berakhir bukan berarti Covid-19 hilang. Berakhirnya pandemi menunjukkan laju penularan benar-benar sudah terkendali, negara tetap bertanggung jawab memonitor angka kasus Covid-19 dan juga terhadap percepatan pertumbuhan perekonomian pasca pandemi Covid-19.***

Baca Juga:

Penulis : Jadima Noprianta Purba/Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum Fakultas Sosial Sains UNPAB

Dosen Pembimbing : Dr. Redyanto Sidi., SH., MH.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Pemko Pematangsiantar menyerahkan bantuan kepada 30 kepala keluarga
Tembus 62 Meter, Satgas TMMD Ke-127 Kodim 0207/Simalungun dan Warga Berpacu Hadirkan Air Bersih di Dame Raya
JMSI Sumut Apresiasi Terpilihnya Salman Sihotang sebagai Ketua PD PERPAMSI Sumut 2026–2030
Jelang Ramadhan 1447 H, Rico Waas Punggahan dan Bantu Masjid Ikhwanul Muslimin Medan Amplas
UNPAB Resmikan dan  Peletakan Batu Pertama Science Techno Park Al-Amin
Kapolri dan Ketua Komisi IV DPR RI Salurkan 16 Truk Bantuan untuk Korban Bencana di Tapanuli Tengah
komentar
beritaTerbaru