
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotaMEDAN | SUMUT24 Ombudsman RI yang dipimpin Yustus Mafurbong dari Ombudsman RI Pusat datang beraudiensi ke Kantor Gubsu, Kamis (19/05) Yunus datang bersama Pamorti dan Fika Taufiqurohman dan perwakilan Ombudsman Sumut Dedi.
Baca Juga:
Audiensi tersebut diterima Sekdaprovsu H Hasban Ritonga yang didampingi Plt Ka. Inspektorat Provsu Fuad, Kabiro Hukum Setdaprovsu Sulaiman, Sekretaris BPPT Provsu Maike Ritonga, Plt Kadis Kominfo Provsu M Ayub dan Kabiro Pemerintahan Setdaprovsu Nouval.
Yustus mengatakan bahwa audiensi dimaksudkan untuk mendiskusikan kepada Pemprovsu terkait pengaduan masyarakat kepada Ombudsman RI yakni pengaduan kelompok Tani Jaya Kembali dan Kelompok Tani Sumber Rezeki terkait dugaan penundaan berlarut oleh pemerintah Kabupaten Langkat terkait proses penyelesaian konflik antara pelapor dengan PT Amal Tani mengenai Tanah Garapan.
Selanjutnya pengaduan dari masyarakat Desa Bintuas dan Desa Buburan terkait dungaan penundaan berlarut oleh Pemkab Mandailing Natal terkait proses penyelesaian sengketa kebun plasma masyarakat Desa Bintuas dan Desa Buburan dengan PT RMM dan PT DIS.
Selain itu pengaduan dari Binsar P Nainggolan atas dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah kabupaten Simalungun yang menguasai tanah seluas 881 m2 (Termina Sosorsaba Parapat) milik ahli waris Alm. Laban Sirait.
Terkait pengaduan tersebut, Ombudsman sebagai lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan BHMN serta badan swasta atau perorangan yang diberi tugas mengelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian berasal dari APBN dan/atau APBD ingin berdiskusi kepada Pemprovsu untuk tindak lanjut penyelesaian masalah dimaksud.
“Salah satu tugas Ombudsman adalah menangani keluhan masyarakat, oleh karenanya Ombudsman ingin mendiskusikan keluhan masyakat dimaksud kepada Pemprovsu sebagai perwakilan pemerintah Pusat. Karena belum ada respon dari pemerintah daerah setempat,” ujar Yustus.
Selain itu Yustus juga mengatakan bahwa Ombudsman RI juga akan mengadakan Program Kepatuhan yakni Penilaian Kepatuhan Pemerintah daerah baik pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota terhadap undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik. Penilaian ada yang disebut zona hijau yaitu penilaian terhadap tingkat pelayanan yang buruk (kurang baik), zona kuning penilaian tingkat pelayanan sedang dan zona hijau tingkat pelayanan yang tinggi (baik).
“Akan ada penilaian terhadap kinerja SKPD-SKPD yang ada di Pemprovsu tentang pelayanan publik dan tim kedatangan tim penilai tanpa pemberitahuan,” ujarnya
Menanggapi hal tersebut Sekdaprovsu Hasban Ritonga mengatakan bahwa Pemprovsu juga sependapat dengan Ombudsman RI untuk dapat mencari jalan keluar dari permasalahan tersebut. Namun lanjutnya, kewenangan pemerintah provinsi sangat terbatas oleh karena adanya otonomi daerah.
Meskipun demikian Hasban mengatakan Pemerintah Provinsi akan berusaha mendorong pemerintah daerah untuk melakukan pertemuan dan duduk bersama dengan pihak-pihak yang bertikai.
Dikatakan Hasban untuk penyelesaian masalah ini perlu adanya pertemuan dengan berbagai pihak agar semua pihak akan lebih jelas mengetahui duduk permasalahannya.
Dia berharap pertemuan ini bukan hanya kepada pemda dan pihak yang bertikai tetapi juga dirasa perlu adanya kehadiran dari Ombudsman RI dan dari Pemerintah Pusat untuk membahas permasalahan ini. Karena kalau dilihat permasalahannya masih menyangkut kewenangan pemerintah pusat.
“Pemprovsu berharap peran serta ombudsman RI dan pemerintah pusat untuk duduk bersama membicarakan masalah yang dikelukan masyarakat tersebut,” sebut Hasban.
Hasban juga mengatakan bahwa Pemprovsu sangat mengapresiasi rencana Ombudsman untuk melaksanakan program kepatuhan terhadap pemerintah daerah. Karena dengan program tersebut dapat sebagai bahan evaluasi bagi SKPD-SKPD yang ada di Pemprovsu maupun di kabupaten/kota sejauhmana tingkat pelayanan pemprovsu maupun kabupaten kota terhadap masyarakat.
“Pemprovsu menyambut program ini dan berharap Pemprovsu dan kabupaten/kota se Sumut berada pada zona hijau,” ujar Hasban.(W03)
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotasumut24.co ASAHAN, Malam terakhir pelaksanaan Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) ke6 Kabupaten Asahan berlangsung meriah dengan penampila
Newssumut24.co ASAHAN, Personel Polsek Kota Kisaran Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pengrusakan se
NewsPresiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
kotaGolkar Zaman Baru 2025&ndash2030 Dari Struktur Menuju Peradaban
kotaDPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
kotaAnak Panti Al Washliyah Ismailiyah Kuliah Ke Luar Negeri
kotaHIKMA Sumut Desak Sekdaprov Cabut Surat Edaran Soal Pakaian Adat &ldquoMandailing Bukan Batak!&rdquo
kotaMedan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meninda
kotaBupati Pakpak Bharat Menghadiri Konreg PDRBISEO 2025 Di Medan
kota