
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotaLANGKAT | SUMUT24 Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Langkat yang dilaksanakan secara serentak belum lama ini, telah menyisakan permasalahan di Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Sebab, dari tiga calon kades, Seh Puden alias Uncu meraih suara terbanyak. Padahal, ia baru tinggal di Desa Hinai Kanan selama 6 bulan.
Baca Juga:
” Itu artinya Seh Puden telah kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2015 tentang domisili,”ungkap Suhemi FH aktivis LI-TPK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) Sumatera Utara, Rabu (18/5) di Stabat kepada wartawan.
Menurut Suhemi, kades terpilih Seh Puden selama ini tidak berdomisili di Desa Hinai Kanan, dia tinggal di luar negeri yaitu Malaysia selama bertahun-tahun. Begitu ada kabar akan diadakan pilihan kepala desa iapun pulang ke desa tersebut ikut mencalonkan diri sebagai peserta balon kades di Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai.
Padahal, Seh Puden baru tinggal di Desa Hinai Kanan selama 6 (enam)Â bulan. Dikatakannya, berdasarkan Perda Kabupaten Langkat No.6 Tahun 2015 Tentang Pilihan Kepala Desa pada BAB.III Bagian ketiga pasal 23 persyaratan calon kepala desa pada huruf.g terdaftar sebagai penduduk bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftar.
Artinya, Seh Puden tidak memenuhi persyaratan sesuai bunyi perda dimaksud, atau memang sengaja kangkangi Perda tersebut.
“Yang menjadi tanda tanya kenapa Seh Puden bisa lolos ikut menjadi calon kades, sedangkan dia baru 6 bulan tinggal di desa itu, diduga keras ini semua permainan kepala dusun yang juga sebagai panitia pilkades di Desa Hinai Kanan,” ungkap Suhemi.
Demi tegaknya hukum di Bumi Langkat berseri ini, ia pun meminta kepada Dinas BPMDK (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan) Kabupaten Langkat untuk meninjau ulang Pilkades Desa Hinai Kanan sebelum dilaksanakan pelantikan kepala desa.(wit)
FOTO : Suhemi FH Aktivis LI-TPK Sumut
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Peranginangin, Terkait Kasus Citraland
kotasumut24.co ASAHAN, Malam terakhir pelaksanaan Pekan Seni dan Budaya Daerah (PSBD) ke6 Kabupaten Asahan berlangsung meriah dengan penampila
Newssumut24.co ASAHAN, Personel Polsek Kota Kisaran Polres Asahan bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi pengrusakan se
NewsPresiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
kotaGolkar Zaman Baru 2025&ndash2030 Dari Struktur Menuju Peradaban
kotaDPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
kotaAnak Panti Al Washliyah Ismailiyah Kuliah Ke Luar Negeri
kotaHIKMA Sumut Desak Sekdaprov Cabut Surat Edaran Soal Pakaian Adat &ldquoMandailing Bukan Batak!&rdquo
kotaMedan sumut24.co Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk meninda
kotaBupati Pakpak Bharat Menghadiri Konreg PDRBISEO 2025 Di Medan
kota