Senin, 20 Oktober 2025

Kades Terpilih Hinai Kanan Kangkangi Perda No.6 Tahun 2015

Administrator - Kamis, 19 Mei 2016 08:13 WIB
Kades Terpilih Hinai Kanan Kangkangi Perda No.6 Tahun 2015

LANGKAT | SUMUT24 Pemilihan kepala desa (Pilkades) di Kabupaten Langkat yang dilaksanakan secara serentak belum lama ini, telah menyisakan permasalahan di Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat. Sebab, dari tiga calon kades, Seh Puden alias Uncu meraih suara terbanyak. Padahal, ia baru tinggal di Desa Hinai Kanan selama 6 bulan.

Baca Juga:

” Itu artinya Seh Puden telah kangkangi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Langkat Nomor 6 Tahun 2015 tentang domisili,”ungkap Suhemi FH aktivis LI-TPK (Lembaga Investigasi Tindak Pidana Korupsi) Sumatera Utara, Rabu (18/5) di Stabat kepada wartawan.

Menurut Suhemi, kades terpilih Seh Puden selama ini tidak berdomisili di Desa Hinai Kanan, dia tinggal di luar negeri yaitu Malaysia selama bertahun-tahun. Begitu ada kabar akan diadakan pilihan kepala desa iapun pulang ke desa tersebut ikut mencalonkan diri sebagai peserta balon kades di Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai.

Padahal, Seh Puden baru tinggal di Desa Hinai Kanan selama 6 (enam)  bulan. Dikatakannya, berdasarkan Perda Kabupaten Langkat No.6 Tahun 2015 Tentang Pilihan Kepala Desa pada BAB.III Bagian ketiga pasal 23 persyaratan calon kepala desa pada huruf.g terdaftar sebagai penduduk bertempat tinggal di desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftar.

Artinya, Seh Puden tidak memenuhi persyaratan sesuai bunyi perda dimaksud, atau memang sengaja kangkangi Perda tersebut.

“Yang menjadi tanda tanya kenapa Seh Puden bisa lolos ikut menjadi calon kades, sedangkan dia baru 6 bulan tinggal di desa itu, diduga keras ini semua permainan kepala dusun yang juga sebagai panitia pilkades di Desa Hinai Kanan,” ungkap Suhemi.

Demi tegaknya hukum di Bumi Langkat berseri ini, ia pun meminta kepada Dinas BPMDK (Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan) Kabupaten Langkat untuk meninjau ulang Pilkades Desa Hinai Kanan sebelum dilaksanakan pelantikan kepala desa.(wit)

FOTO : Suhemi FH Aktivis LI-TPK Sumut

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KAMAK Desak Kejaksaan Periksa Mantan Dirut PTPN II, Irwan Perangin-angin, Terkait Kasus Citraland
Etnis Nias Tampilkan Ragam Budaya pada Malam Terakhir PSBD ke-6 Asahan
Polsek Kota Kisaran Amankan ODGJ Lempar Kaca Mobil di Jalan Cokroaminoto
Presiden Prabowo Apresiasi Kejagung Pulihkan Kerugian Negara Rp13,2 Triliun dari Kasus Ekspor CPO
Golkar Zaman Baru 2025–2030: Dari Struktur Menuju Peradaban
DPC IKANAS Kabupaten Batu Bara Siap Sukseskan MUSDA IKANAS Sumut 2025 di Parapat
komentar
beritaTerbaru