MEDAN | SUMUT24
Baca Juga:
Meski pucuk pimpinan Kepala Daerah (KDH) pada Pemilihan Gubernur
Sumatera (Pilgubsu) priode 2013-2018 telah usai, dan seluruh
aktifitasnya terhenti. Bahkan, pihak penyelenggara yakni, Komisi
Pemilihan Umum (KPU) dalam hal ini Pengawasan Pemilu (Panwas) sudah
melakukan himbauan dengan menertipkan seluruh alat peraga dari setiap
pasangan calon (paslon), sepertinya hanya sebatas isapan jempol.
Buktinya, papan reklame berukuran raksasa di, Jalan Pelamboyan,
Kecamatan Medan Tuntungan milik, H. Gus Irawan Pasaribu yang kala itu
berpasangan dengan, H. Soekirman, terlihat masih tegar bertengger.
Sehingga, papan reklame mantan Direktur Bank Sumut ini, terkesan tidak
mengindahkan intruksi pihak penyelenggara dikala itu. Dan kuat dugaan,
telah merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan sejak tiga
tahun terakhir hingga sekarang.
Retribusi pajak papan reklame yang seyogianya masuk kedalam kas
Pemerintah Kota (Pemkot) Medan menjadi berkurang lantaran disinyalir,
papan reklame tersebut diduga lolos dari retribusi pajak.
Sekaitan dengan itu, pihak Panwas Kecamatan yang sejatinya bertindak
dan bersikap netral dalam penertipan setiap alat peraga setiap para
peserta untuk maju menjadi Gubsu, terkesan tidak bekerja secara
maksimal dan hanya sebatas cuap-cuap.
Menyikapi itu, Firdaus Tanjung Direktur LSM Lumbung Amanat Rakyat
Sumatera Utara (LARaS) menyayangkan sikap dan kebijakan Panwas
setempat.
“Jelas, Panwas dalam hal ini terkesan tidak bekerja epektif. Bahkan,
disinyalir antara Panwas dan Gus Irawan dan pihak-pihak terkait ada
bermain,” kata Firdaus, Rabu (12/4).
Lanjut Firdaus, dengan masih berdiri tegaknya baliho, Gus Irawan
diantara baliho-baliho calon yang lain, kuat dugaan terjadinya
mark-up.
“Dalam hal ini, sudah jelas, Pemko Medan merugi lantaran, retribusi
pajak papan reklame menjadi terhambat. Sementara, pemasukan kas Pemko
Medan adalah retribusi dari pajak,” ujarnya.(Sdr)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News