Pemerintah Paraf DIM RUU Adminduk, Wamendagri Bima Arya Tekankan Penguatan NIK sebagai Identitas Tunggal
Jakarta Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Politik
Baca Juga:
Bima menjelaskan, RUU tentang Adminduk merupakan inisiatif DPR RI dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. "Hari ini kami melakukan paraf bersama lintas kementerian/lembaga untuk DIM yang kemudian akan diserahkan ke DPR RI segera," ujar Bima kepada awak media seusai melakukan paraf DIM RUU Adminduk di Ruang Sidang Utama Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (27/10/2026).
Ia menerangkan, substansi RUU tersebut bertujuan mewujudkan sistem adminduk yang integratif dan adaptif terhadap perkembangan zaman. Hal ini termasuk mendukung perencanaan pembangunan yang lebih presisi dan terarah, mewujudkan layanan publik yang berkualitas, serta memperkuat pelindungan data pribadi.
"Di sini juga diatur beberapa hal yang sangat strategis, termasuk juga penguatan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai Single Identity Number," ujarnya.
Bima mengatakan, NIK merupakan identitas kependudukan tunggal yang dapat digunakan untuk mengintegrasikan data antarkementerian/lembaga sehingga memudahkan setiap warga negara mengakses layanan dasar. RUU tersebut juga mengatur pembagian kewenangan antara instansi pemerintah pusat dan daerah terkait dengan data kependudukan.
Sementara itu, Wamen PPN Febrian menjelaskan, keberadaan regulasi ini akan membuat pelayanan publik lebih efektif. Ia menyebutkan bahwa RUU tersebut akan memperkuat kebijakan Satu Data Indonesia. Karena itu, pembahasan RUU Adminduk harus selaras dengan kebijakan Satu Data Indonesia. Dengan demikian, pemerintah dapat melakukan perencanaan kebijakan dengan lebih baik, termasuk dalam memberikan pelayanan publik.
"Karena pada dasarnya nanti informasi mengenai kependudukan ini adalah backbone dari semua upaya pemerintah untuk bisa hadir di tengah masyarakat," jelasnya.
Di lain pihak, Wamen Komdigi Nezar Patria menuturkan, RUU Adminduk juga akan memperkuat upaya pelindungan data pribadi yang telah diatur dalam undang-undang. Hal ini termasuk pengaturan klasifikasi data kependudukan yang dapat diakses oleh publik.
"Intinya dengan adanya Rancangan Undang-Undang ini, Administrasi Kependudukan, ini akan memperkuat perangkat regulasi kita memasuki dunia digital dan akan makin memperkuat lanskap digital Indonesia yang aman, sehat, dan berdampak," tegasnya.rel
Jakarta Pemerintah memaraf Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan UndangUndang (RUU) tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk)
Politik
MEDAN PT Belawan New Container Terminal (BNCT) memperluas jejaring industri logistik regional melalui partisipasinya dalam 134th FMFF C
Ekbis
Sekda bersama BPJS Kesehatan Rakor Pemenuhan Treshold UHC 2027
News
Kalteng Polri resmi mengerahkan 200 personel Brigade Mobil (Brimob) ke Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk m
News
Tanah Karo sumut24.co Setelah sempat berhenti dari peredaran beberapa waktu lalu, kini praktik perjudian jenis tembak ikan kembali muncul
Hukum
Kompak Edarkan Pod Getar Hingga Ekstasi Dua Sahabat Diringkus Satresnarkoba Polrestabes Medan
News
MEDAN, Turnamen padel bertajuk The Khourt Competition sukses digelar dengan menghadirkan pertandingan kompetitif di lima kategori. Ajang in
kota
Lebih dari Sekadar Modal, KUPEDES BRI Bantu Pelaku UMKM Besarkan Usaha hingga Buka Lapangan Kerja
News
Irwansyah Damanik Satu Musuh Terlalu Banyak, Seribu Kawan Terasa Sedikit
News
Medan sumut24.co Meskipun diguyur hujan ditengah padatnya lalu lintas, tak mengurungkan niat Kapolsek Sunggal beserta anggota untuk turun
kota