PW IPQAH Sumut Apresiasi Kesungguhan Pemprov Sumut Sukseskan MTQ ke-40
PW IPQAH Sumut Apresiasi Kesungguhan Pemprov Sumut Sukseskan MTQ ke40
kota
Baca Juga:
Oleh: Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
Pagi itu, Bandara Sam Ratulangi tidak hanya menjadi pintu kedatangan kami di Sulawesi Utara. Ia menjadi pintu masuk untuk memahami satu persoalan yang jauh lebih dalam daripada sekadar perjalanan studi. Bersama Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN, kami melakukan Studi Strategis ke Manado dan Minahasa Utara. Sesampainya di bandara, kami disambut hangat oleh kawan-kawan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian IMIPAS Sulawesi Utara.
Awalnya sederhana saja. Sarapan pagi, kopi, makanan khas, dan percakapan ringan. Tetapi dari meja sarapan itulah diskusi bergerak ke tema yang tidak ringan: perbatasan, kewarganegaraan, identitas, manusia, dan negara.
Salah satu cerita yang paling menarik perhatian saya adalah mengenai Persons of Filipino Descent, atau PFDs. Istilah ini terdengar administratif, seolah hanya perkara data, dokumen, dan status hukum. Namun, di balik istilah itu terdapat kisah panjang tentang manusia yang hidup di antara dua negara, dua sistem hukum, dua sejarah, dan satu ruang maritim yang sejak lama menjadi jembatan kehidupan.
PFDs adalah komunitas keturunan Filipina yang telah lama bermukim di Sulawesi Utara, terutama di wilayah Bitung, Minahasa Utara, Tahuna, Sangihe, Talaud, dan kawasan kepulauan yang secara geografis dekat dengan Filipina Selatan. Mereka bukan sekadar angka dalam tabel pendataan. Mereka adalah kenyataan sosial perbatasan Indonesia–Filipina.
Di atas peta, batas negara tampak tegas. Ada garis, koordinat, yurisdiksi, bendera, paspor, visa, dan aturan keimigrasian. Tetapi dalam kehidupan masyarakat kepulauan, laut tidak selalu berarti pemisah. Bagi masyarakat Sangihe, Talaud, Nusa Utara, dan Filipina Selatan, laut sering kali justru menjadi ruang keluarga, ruang ekonomi, ruang budaya, dan ruang sejarah.
Di kawasan itu, perahu lebih dahulu mengenal rute daripada negara mengenal administrasi modern. Keluarga lebih dahulu saling berkunjung daripada paspor menjadi kewajiban. Perdagangan rakyat lebih dahulu tumbuh daripada garis batas dipertegas di atas peta politik. Karena itu, membicarakan PFDs tidak cukup hanya dengan bahasa hukum keimigrasian.
Tentu, negara harus tegas. Negara wajib mengetahui siapa yang masuk, siapa yang tinggal, siapa yang bekerja, dan siapa yang melintasi wilayahnya. Tetapi ketegasan negara tidak boleh kehilangan kepekaan sejarah dan kemanusiaan. Negara yang kuat bukan negara yang hanya mampu menjaga pagar, melainkan negara yang mampu memahami kehidupan di sekitar pagar itu.
Dalam tradisi sosial masyarakat perbatasan, dikenal istilah Sapi dan Pisang. Sapi sering dipahami sebagai Sangir-Filipina, yakni keturunan dari ayah Sangir dan ibu Filipina. Pisang adalah Filipina-Sangir, keturunan dari ayah Filipina dan ibu Sangir. Istilah ini lahir dari pengalaman hidup masyarakat, bukan dari meja birokrasi.
Sapi–Pisang menunjukkan bahwa hubungan Indonesia dan Filipina di kawasan utara bukan semata hubungan diplomatik antarnegara. Ia juga hubungan keluarga antarwarga. Ada perkawinan, perdagangan, bahasa, marga, gereja, kampung, perahu, dan makam leluhur di dalamnya.
Maka, terlalu sempit jika persoalan ini direduksi menjadi isu "WNA ilegal". Cara pandang seperti itu bukan hanya menyederhanakan masalah, tetapi juga berisiko mengabaikan sejarah panjang masyarakat maritim di utara Indonesia. PFDs dan Sapi–Pisang bukan sekadar soal siapa datang dari mana. Ini tentang bagaimana negara membaca manusia yang hidup di persimpangan sejarah, hukum, dan identitas.
Laut Sulawesi bukan hanya garis batas negara. Bagi masyarakat Sangihe dan Filipina Selatan, ia adalah ruang keluarga, ruang ekonomi, dan ruang sejarah. Tugas negara bukan memutus jalur hidup itu, melainkan menatanya agar manusia terlindungi, ekonomi daerah tidak bocor, dan kedaulatan tetap tegak.
Di sinilah penanganan PFDs menjadi penting. Negara tidak boleh membiarkan ada manusia yang hidup terlalu lama dalam status abu-abu. Tidak jelas sebagai warga negara mana. Tidak memiliki dokumen yang kuat. Tidak sepenuhnya terlindungi oleh sistem hukum. Tidak mudah mengakses layanan dasar. Tidak pula memiliki kepastian penuh atas masa depannya.
Ketidakjelasan status kewarganegaraan bukan masalah kecil. Ia berdampak pada pendidikan, pekerjaan, layanan kesehatan, akses bantuan sosial, perlindungan hukum, hingga martabat seseorang sebagai manusia. Tanpa dokumen yang jelas, seseorang bisa hadir secara fisik di tengah masyarakat, tetapi absen secara administratif di mata negara.
Lebih jauh, ketidakjelasan itu juga membuka risiko statelessness, yaitu kondisi ketika seseorang tidak diakui sebagai warga negara oleh negara mana pun. Inilah ruang gelap yang harus dicegah. Sebab, manusia tanpa kewarganegaraan bukan hanya kehilangan dokumen. Ia berpotensi kehilangan akses terhadap masa depan.
Karena itu, langkah Kantor Wilayah Imigrasi Sulawesi Utara dalam menangani PFDs patut dilihat sebagai bagian dari agenda besar negara. Ada pendataan. Ada verifikasi. Ada koordinasi dengan Konsulat Jenderal Filipina. Ada pembentukan desk koordinasi. Ada proses Register Filipino Nationals. Ada pemberian izin tinggal terbatas dengan tarif Rp0. Ada penegasan kewarganegaraan. Ada pula penerbitan dokumen kependudukan bagi mereka yang memenuhi syarat.
Ini bukan sekadar pekerjaan administratif. Ini adalah upaya negara menghadirkan kepastian hukum bagi manusia perbatasan.
Namun, penyelesaian PFDs tidak bisa diletakkan hanya di pundak Imigrasi. Imigrasi memang berada di garis depan, tetapi persoalan ini menyentuh banyak sektor: kewarganegaraan, administrasi kependudukan, hubungan luar negeri, pemerintahan daerah, keamanan wilayah, ekonomi perbatasan, serta perlindungan hak asasi manusia.
Di titik inilah Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan memiliki peran strategis. Kemenko Kumham Imipas tidak sekadar menjadi penghubung administratif, tetapi menjadi koordinator dan pengarah kebijakan lintas sektoral. Penyelesaian status PFDs membutuhkan orkestrasi negara yang utuh, bukan kerja sektoral yang berjalan sendiri-sendiri.
Kemenko Kumham Imipas telah beberapa kali menginisiasi pertemuan lintas kementerian dan lembaga, termasuk membangun komunikasi dengan Duta Besar Filipina di Jakarta serta Konsulat Jenderal Filipina di Manado. Langkah seperti ini penting karena masalah PFDs tidak bisa diselesaikan hanya dengan satu surat, satu rapat, atau satu instansi. Ia memerlukan kerja diplomatik, kerja administratif, kerja hukum, dan kerja kemanusiaan secara bersamaan.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri melalui Dukcapil, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, aparat keamanan, serta pemerintah Filipina harus berada dalam satu tarikan napas kebijakan. Tanpa koordinasi, manusia perbatasan akan terus berpindah dari satu meja ke meja lain, dari satu formulir ke formulir lain, dari satu tafsir aturan ke tafsir aturan berikutnya. Akhirnya, negara terlihat hadir, tetapi tidak benar-benar menyelesaikan.
PFDs juga harus dilihat dalam kerangka kedaulatan negara. Pendekatan kemanusiaan bukan berarti negara menjadi longgar. Justru sebaliknya, pendataan dan legalisasi status adalah cara negara memperkuat kendali. Dengan data yang baik, negara tahu siapa yang berada di wilayahnya. Dengan verifikasi yang kuat, negara dapat membedakan siapa warga negara Indonesia, siapa warga negara Filipina, dan siapa yang berisiko tanpa kewarganegaraan. Dengan dokumen yang jelas, ruang penyalahgunaan dapat dipersempit.
Kedaulatan yang kuat bukan hanya kedaulatan yang keras. Kedaulatan yang kuat adalah kedaulatan yang tertib, adil, dan manusiawi.
Di sisi lain, isu PFDs juga terkait dengan ekonomi maritim perbatasan. Jalur Sangihe, Talaud, Bitung, dan Filipina Selatan sejak lama menjadi ruang perdagangan tradisional. Ada ikan, hasil bumi, kebutuhan pokok, tenaga kerja, jasa, dan relasi ekonomi rakyat. Jika tidak ditata, jalur ini bisa menjadi ruang rawan penyelundupan, perdagangan ilegal, eksploitasi, bahkan kejahatan lintas negara. Tetapi jika dikelola dengan baik, ia dapat menjadi kekuatan ekonomi daerah perbatasan.
Negara tidak boleh hanya menjadi pagar. Negara harus menjadi penata.
Perdagangan tradisional harus dibedakan dari pelanggaran hukum. Mobilitas keluarga lintas batas harus dibedakan dari penyelundupan manusia. Komunitas perbatasan harus dibedakan dari jaringan kejahatan. Di sinilah kecerdasan negara diuji: tegas terhadap pelanggaran, tetapi bijak terhadap sejarah sosial masyarakatnya sendiri.
Gagasan Desa Taat Status Keimigrasian, atau Desa Taskim, menjadi relevan dalam konteks ini. Jika dijalankan dengan serius, Desa Taskim dapat menjadi jembatan antara negara dan masyarakat perbatasan. Ia bisa menjadi ruang edukasi, pendataan, pembinaan, pengawasan partisipatif, dan pelayanan langsung. Masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek pemeriksaan, tetapi menjadi mitra negara dalam menjaga ketertiban wilayah.
Pelajaran dari Studi Strategis IPDN ini sederhana tetapi penting. Pemerintahan tidak selalu hidup dalam teori besar, dokumen tebal, atau pidato resmi. Kadang, ilmu pemerintahan muncul dari meja sarapan di bandara. Dari obrolan dengan petugas lapangan. Dari cerita tentang keluarga yang hidup di dua sisi perbatasan. Dari data penduduk yang belum rapi. Dari kartu identitas yang belum terbit. Dari manusia yang menunggu kepastian status.
Sulawesi Utara adalah pintu utara Indonesia. Dari daerah ini, kita belajar bahwa perbatasan bukan sekadar garis yang dijaga, tetapi ruang hidup yang harus dikelola. Negara hadir bukan hanya melalui pos lintas batas, kapal patroli, dan aturan keimigrasian. Negara juga hadir melalui dokumen identitas, izin tinggal, penegasan kewarganegaraan, pelayanan kependudukan, dan keberanian menyelesaikan persoalan yang telah lama dibiarkan abu-abu.
PFDs dan Sapi–Pisang memberi kita pelajaran bahwa kedaulatan tidak boleh kehilangan wajah manusia. Negara harus tegas, tetapi tidak boleh buta sejarah. Negara harus tertib, tetapi tidak boleh dingin terhadap nasib manusia. Negara harus menjaga batas, tetapi juga harus memahami kehidupan yang tumbuh di sekitar batas itu.
Pada akhirnya, persoalan PFDs bukan hanya tentang siapa orang Indonesia dan siapa orang Filipina. Ini tentang bagaimana negara memperlakukan manusia yang hidup di antara dua dunia administratif, tetapi memiliki akar sosial yang nyata di tanah dan laut kita.
Dari Bandara Sam Ratulangi pagi itu, dari sambutan kawan-kawan Imigrasi, dari sarapan yang berubah menjadi diskusi serius, saya semakin yakin bahwa perbatasan bukan hanya soal garis di peta. Perbatasan adalah soal manusia.
Dan ketika negara hadir memberi kepastian kepada manusia perbatasan, di situlah kedaulatan menemukan martabatnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
PW IPQAH Sumut Apresiasi Kesungguhan Pemprov Sumut Sukseskan MTQ ke40
kota
Patroli Blue Light Brimob Sumut, Respons Cepat Laporan Warga dan Cegah Balap Liar di Kota Medan
kota
SapiPisang di Garis Batas Ketika Kedaulatan Bertemu Kemanusiaan Oleh Abdullah RasyidStaf Khusus Menteri Imigrasi dan PemasyarakatanMaha
Politik
Jemaah Haji Kloter 09 di JamuWali Kota Solok dengan Masakan Minang di Asrama Haji
kota
AI MENIPU SAYA, JANGAN PERCAYA BUTA!
kota
Laporan Kajian Fiskal Alokasi Anggaran Urusan Pendidikan Dan Kebudayaan Kota Medan Tahun Anggaran 2026
kota
MEDAN Terungkapnya paket Belanja Tagihan Listrik Penerangan Lampu Jalan Umum (LPJU) Pemerintah Kota Medan senilai Rp291.064.084.500 seba
Ekbis
Bekasi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan bahwa ijazah perguruan tinggi tidak lagi menjadi satusa tun
News
sumut24.co JAKARTA, Gelombang penyampaian aspirasi dari kalangan mahasiswa yang menolak kebijakan kenaikan harga BBM kembali menyita perhat
News
Medan Sumut24.co Anggaran Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan untuk Tahun Anggara
News