
Dari Rekam Jejaknya, Sulit Diterima Akal Bupati Karo Ikut “Bisnis” Proyek
Dari Rekam Jejaknya, Sulit Diterima Akal Bupati Karo Ikut &ldquoBisnis&rdquo Proyek
kotaPengertian Pemilu Pemilihan umum atau yang sering disingkat menjadi pemilu merupakan sebuah agenda yang diadakan dalam jangka waktu tertentu dalam pemerintahan Indonesia. Pemilu merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam pemerintahan dengan sistem demokrasi di Indonesia. Hal ini dikarenakan pemilu menjadi salah satu ciri dari sistem pemerintahan demokrasi suatu negara. Dimana pemilu langsung di Indonesia pertama kali dilaksanakan pasca Reformasi di tahun 2024, pada saat itu dalam satu tahun KPU harus menyelenggarakan tiga kali pemilu: pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD, pemilu presiden-wakil presiden putaran pertama, dan pemilu presiden-wakil presiden putaran kedua
Baca Juga:
Pengertian Pilkada
Pemilihan Kepala daerah dsingkat Pilkada satu kegiatan yang diselenggarakan guna memilih Kepala Daerah baik ditingkat Provinsi maupun ditingkat Kabupaten / Kota. Pilkada merupakan agenda politik nasional dengan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah secara langsung di 213 daerah. Pilkada 2005 digelar di 7 provinsi, 174 kabupaten, dan 32 kota. Pilkada 2005 merupakan pemilihan kepala daerah secara langsung pertama dalam sejarah pemilu Indonesia. Pemungutan suara digelar mulai 1 Juni di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dan berakhir pada 21 Desember di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur.
Dasar Hukum Sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilu diindonesia dapat kita lihat pada Undang- undang Dasar 1945 di Pasal 22E ayat 1 yang berbunyi “ Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali†. Fungsi dari Pemilihan Umum sesuai dengan ayat 2 yang berbunyi “ Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan wakil presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilihan Umum adalah Undang – Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Untuk menjamin pelaksanaan Pemilu agar berjalan dengan baik sesuai dengan azas dan ketentuan perundang- undangan ,maka Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU membuat Peraturan KPU , Bawaslu membuat Perbawaslu dan DKPP membuat Peraturan DKPP. Sedangkan sebagai dasar hukum penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah didalam Undang – undang Dasar 1945 adalah , Pasal 18 ayat 4 yang bunyinya “ Gubernur, Bupati, dan Walikota masing – masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis “.
Sebagai pedoman penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah adalah Undang – Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Untuk menjamin pelaksanaan Pilkada agar berjalan dengan baik sesuai dengan azas dan ketentuan perundang- undangan ,maka Penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU membuat Peraturan KPU , Bawaslu membuat Perbawaslu dan DKPP membuat Peraturan DKPP.
Lembaga Penyelenggara Ada 3 Lembaga Penyelenggara Pemilu yaitu : 1. Komisi Pemilihan Umum. Untuk pelaksanaan Pemilu Tahun 1955 untuk Memilih anggota Konstituante dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat , pada 7 November 1953, Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden No. 188 Tahun 1955 tentang pengangkatan Panitia Pemilihan Indonesia (PPI). kemudian diubah pada masa Presiden Soeharto membentuk Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang bertugas sebagai badan penyelenggara pemilihan umum di Indonesia. LPU terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. penyebutan Komisi Pemilihan Umum pertama kali pada masa pemerintahan Presiden B.J. Habibie, agar anggota KPU bersifat non partisan Presiden B.J.Habibie mengeluarkan Undang- undang Nomor 4 Tahun 2000. Di era Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid, perombakan struktur KPU melalui Keppres No. 70 Tahun 2001. Sebagai upaya perbaikan dari pembentukan KPU di era pemerintahan Presiden BJ Habibie. Era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, dilakukan pembentukan tim seleksi anggota KPU berdasarkan Keppres No. 67 Tahun 2002 untuk membentuk kepengurusan KPU dalam menghadapi Pemilu 2004. pada masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono, berdasarkan Keppres No. 101/P/2007 anggota KPU yang dilantik berisikan 7 orang anggota. Dalam menjalankan tugasnya dalam melaksanakan Pemilu dan Pilkada KPU memiliki jajaran dari tingkat Pusat sampai tingkat Tempat Pemungutan Suara, 2. Bawaslu Krisis kepercayaan terhadap pelaksanaan pemilu ini berlanjut hingga Pemilu 1977 dengan adanya kecurangan dan pelanggaran yang lebih masif. Kritik datang dari politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) meminta kepada pemerintah untuk meningkatkan kualitas pemilu pada 1982 dengan memperbaiki UU. Barulah pada 1982, pengawas pemilu dibentuk dengan nama Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Panwaslak ini merupakan penyempurna dan bagian dari Lembaga Pemilihan Umum (LPU) dan saat itu lembaga itu masih bagian dari Kementrian Dalam Negeri. Panwaslak mengalami perubahan nomenklatur menjadi panitia pengawas pemilu (Panwaslu). Setelah itu, melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 terjadi perubahan mendasar tentang kelembagaan pengawas pemilu. UU tersebut menjelaskan pelaksanaan pengawasan pemilu dibentuk sebuah lembaga Ad hoc (sementara) yang terlepas dari struktur KPU. Selanjutnya kelembagaan pengawas pemilu dikuatkan melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, tentang Penyelenggara Pemilu dengan dibentuknya sebuah lembaga tetap yang dinamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dinamika kelembagaan pengawas Pemilu ternyata masih berjalan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Secara kelembagaan pengawas Pemilu dikuatkan kembali dengan dibentuknya lembaga tetap Pengawas Pemilu di tingkat provinsi dengan nama Badan Pengawas Pemilu Provinsi (Bawaslu Provinsi). Sebagai landasan hukum pembentukan Bawaslu Kabupaten/ Kota sesuai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, menguatkan kelembagaan ini dengan mengharuskan Pembentukan Bawaslu Kabupaten/Kota Permanen paling lambat setahun sejak tanggal disahkan Undang-undang ini pada 16 Agustus 2017, ditambah dengan kewenangan baru untuk menindak serta memutuskan pelanggaran dan proses sengketa Pemilu. Untuk itu Bawaslu RI mengeluarkan Perbawaslu Nomor 19 tahun 2017 beserta perubahannya Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2018, untuk menugaskan kepada Bawaslu Provinsi untuk mengusulkan dan membentuk Tim Seleksi Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota dimasing-masing wilayah kerjanya yang terbagi lagi dari beberapa region serta ditetapkan dengan Keputusan Bawaslu Provinsi masing-masing.
Untuk pertama kalinya Pada tanggal 15 Agustus 2018 Bawaslu RI melantik Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk Periode 2018-2023. 3. DKPP Sejarah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bermula dari pembentukan Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK-KPU). Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. DK-KPU tersebut bersifat ad-hoc, dan merupakan bagian dari KPU. DK-KPU dibentuk untuk memeriksa pengaduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU dan anggota KPU Provinsi. Untuk pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota, dibentuk DK-KPU Provinsi. Tanggal 12 Juni 2012 DK KPU secara resmi berubah menjadi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu disingkat DKPP berdasarkan UU No.15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP menjadi bersifat tetap, struktur kelembagaannya lebih profesional, dan dengan tugas, fungsi, kewenangan menjangkau seluruh jajaran penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu) beserta jajarannya dari pusat sampai tingkat kelurahan/desa. Anggota DKPP dipilih dari unsur masyarakat, profesional dalam bidang kepemiluan, ditetapkan bertugas per-5 tahun dengan masing-masing 1 (satu) perwakilan (ex officio) dari unsur anggota KPU dan Bawaslu aktif. Pada tahun 2017, melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, DKPP dipandang penting dikuatkan kesekretariatannya. Jika pada UU No. 15 Tahun 2011, kesekretariatan DKPP dibantu oleh Sekjen Bawaslu. UU No. 7 Tahun 2017 mengamanatkan kesekretariatan DKPP dipimpin langsung oleh seorang Sekretaris. Perintah tambahan lain di antarannya tentang Tim Pemeriksa Daerah (TPD), yang sebelumnya hanya dibentuk berdasarkan peraturan DKPP menjadi diamanatkan undang-undang meski bersifat ad hoc. TPD berfungsi sebagai hakim di daerah guna membantu dan/atau menjadi hakim pendamping anggota DKPP dalam melakukan pemeriksaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah.
BAWASLU Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah sebagai berikut : Bawaslu bertugas: a. Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk pengawas Pemilu di setiap tingkatan; b. Melakukan pencegahan dan penindakan terhadap, Pelanggaran Pemilu; dan Sengketa proses Pemilu; c. Mengawasi persiapan Penyelenggaraan Pemilu Oleh KPU d. Mengawasi pelaksanaan tahapan Penyelenggaraan Pemilu e. Mencegah terjadinya praktik politik uang; f. Mengawasi netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; g. Mengawasi pelaksanaan putusan/keputusan, yang terdiri atas, Putusan DKPP; Putusan pengadilan mengenai pelanggaran dan sengketa Pemilu; Putusan/keputusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/ Kota; Keputusan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota; dan Keputusan pejabat yang berwenang atas pelanggaran netralitas aparatur sipil negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; h. Menyampaikan dugaan pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu kepada DKPP; i. Menyampaikan dugaan tindak pidana Pemilu kepada Gakkumdu; j. Mengelola, memelihara, dan merawat arsip serta melaksanakan penyusutannya berdasarkan jadwal retensi arsip sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; k. Mengevaluasi pengawasan Pemilu; l. Mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU; dan m. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bawaslu berwenang: a. Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengahrr mengenai Pemilu; b. Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu; c. Memeriksa, mengkaji, dan memutUs pelanggaran politik uarg; d. Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu; e. Merekomendasikan kepada instansi yang bersangkutan mengenai hasil pengawasan terhadap netralitas aparatur sipil-negara, netralitas anggota Tentara Nasional Indonesia, dan netralitas anggota Kepolisian Republik Indonesia; ‘ f. Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan ; g. Meminta bahan keterangan yang dibuhrhkan kepada pihak terkait dalam rangka pencegahan dan penindakan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dugaan tindak pidana Pemilu, dan sengketa proses Pemilu; h. Mengoreksi putusan dan rekomendasi Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundangan; i. Membentuk Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, dan Panwaslu LN; j. Mengangkat, membina, dan memberhentikan anggota Bawaslu Provinsi, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, dan anggota Panwaslu LN; dan k. Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
DKPP Penjelasan tentang tugas DKPP telah diatur terinci dalam Bab III, Pasal 156 UU Pemilu. yakni:  Menerima aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu;  Melakukan penyelidikan dan verifikasi, serta pemeriksaan atas aduan dan/atau laporan dugaan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. Sementara wewenang DKPP dalam Pasal 159 ayat (2), yaitu:  Memanggil Penyelenggara Pemilu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik untuk memberikan penjelasan dan pembelaan;  Memanggil pelapor, saksi, dan/atau pihak lain yang terkait untuk dimintai keterangan, termasuk untuk dimintai dokumen atau bukti lain;  Memberikan sanksi kepada Penyelenggara Pemilu yang terbukti melanggar kode etik;  Memutus pelanggaran kode etik.
Tahapan pelaksanaan
Didalam penyelenggaraan Pemilu ada 7 Tahapan yang harus dilakukan dalam hal ini terkait dengan Peemilu Tahun 2024, yaitu : 1. Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022. 2. Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022. 3. Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023. 4. Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023. 5. Pencalonan presiden dan wakil presiden pada tanggal 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023. 6. Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. 7.Pemungutan suara Pemilu 2024 diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Untuk Pilkada tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut : 1. Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih 2. Tahapan Pemenuhan Persyaratan Dukungan Paslon Perseorangan 3. Masa Perbaikan Persyaratan 4. Verifikasi Faktual Perbaikan 5. Tahapan Pendaftaran Paslon 6. Tahapan Sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Pemilihan. 7. Tahapan Masa Kampanye 8. Tahapan Pelaksanaan Pemungutan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara 9. Tahapan Penetapan Paslon Terpilih
Penutup Berdasarkan regulasi dan 4 kali telah dilaksanakan pesta demokrasi pasca reformasi yang telah beberapa kali mengalami revisi UU Pemilu & Penyelengara Pemilu & Pilres serta Pilkada, penulis mencoba mengapresiasi pemilu yang telah dilakukan dan yang akan dilaksanakan di Tahun 2024, dengan momen Sukses Pemilu, Sukses Demokrasi, Sukses Penyelengara. Demikian penulis mencoba sajikan tulisan ini, dengan harapan besar kedepan para penyelenggara pemilu mampu menjalankan tugas mereka dengan baik yang selalu berpedoman pada peraturan dan perundang- undangan yang mengatur dalam pelaksanaan perhelatan pesta demokrasi rakyat indonesia. Disini penulis juga sangat menekankan kepada penyelenggara pemilu agar taat azas dan prinsip, hal ini pastinya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas kepada tiga lembaga yang telah ditetapkan undang – undang sebagai penyelenggara pemilu dan pilkada apabila mereka mampu menjaga 11 prinsip Penyelenggara Pemilu yaitu sikap : Mandiri, Jujur, Adil, Berkepastian hukum, Tertib, Terbuka, Proporsional, Profesional, Akuntabel, Efektif, dan Efisien.***
Penulis : Rudy Parulian Pohan,SE sekarang Anggota Panwaslu Kecamatan Pinang sori Divisi Penindakan dan Penyelesaian Sengketa
Dari Rekam Jejaknya, Sulit Diterima Akal Bupati Karo Ikut &ldquoBisnis&rdquo Proyek
kotaJakarta, Penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia InternationalAuto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan resmi berakhir dengancapai
NewsTangerang, 5 Agustus 2025 Akses layanan kesehatan yang merata masih menjadi tantangan di wilayah pesisir seperti Desa Tegal Kunir Lor, K
EkbisMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik sosialiasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen)
NewsUNIQLO Fall/Winter 2025, Hidupkan Kembali Gaya Klasik Dengan Balutan Modernitas JakartaSumut24.co Gaya berpakaian terus berkembang, tak ha
NewsBRI Imbau Nasabah Waspada Social Engineering, Terkait Laporan Dugaan Kehilangan Dana di PadangsidempuanPadangsidimpuanSumut24.co6 Agustus 2
NewsBALIGE Sumut24.co Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam asrama Yayasan Tuna Bangsa Soposurung (YTBS) pada tanggal 23
kotaHari Mangrove Sedunia 2025,Mangrove Education Tanam Pohon di Kampung Nipah Sergai
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih melantik dan pengambilan sumpah jabatan Muhammad Syah Irwan sebagai Pe
NewsKemenko Polhukam Pantau Program Kesehatan Prioritas Presiden di Sumatera Utara
kota