Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Baca Juga:
Berdasarkan data SIPP, pada Senin, 22 Desember 2025, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat. Dalam amar penetapan, pengadilan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari Buku Register Perkara serta membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp445.000.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terhadap sejumlah pejabat negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini berkaitan dengan kebijakan negara dalam penanganan bencana yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak.
Menanggapi pencabutan gugatan, Arjana Bagaskara menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya kekosongan hukum acara dalam mekanisme gugatan warga negara di lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat pengaturan yang jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur gugatan warga negara tanpa kewajiban notifikasi 60 hari kerja.
"Ada kekosongan hukum dalam gugatan warga negara. Ketika prosedur tidak diatur secara tegas, maka terjadi ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan," ujar Arjana.
Di sisi lain, muncul pandangan kritis yang menilai bahwa tidak ada dasar hukum eksplisit yang mewajibkan notifikasi 60 hari dalam gugatan warga negara. Pemaksaan syarat tersebut dinilai sebagai bentuk penambahan norma di luar kewenangan, sekaligus berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan.
Pandangan tersebut juga disuarakan oleh Ketua Umum Molekul Pancasila, Dody YS. Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan pada substansi gugatan, melainkan pada cara kekosongan hukum ditafsirkan secara sempit dan formalistik.
"Jika hukum acara tidak mengatur, maka itu tidak boleh dibebankan kepada warga negara. Kekosongan hukum seharusnya ditafsirkan untuk melindungi hak konstitusional warga, bukan justru menjadi alasan untuk menutup akses keadilan," tegas Dody.
Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa sikap tersebut bertentangan dengan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia. Ia merujuk secara langsung pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."
Selain itu, kewajiban hakim untuk bersikap aktif juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Menurut Dody, dua ketentuan tersebut secara tegas menempatkan hakim sebagai penemu hukum (rechtsvinding) ketika hukum tidak lengkap atau belum diatur, bukan sekadar sebagai corong undang-undang. Oleh karena itu, menjadikan kekosongan prosedural sebagai alasan untuk menghambat atau menutup pemeriksaan pokok perkara justru bertentangan dengan mandat undang-undang itu sendiri.
"Dalam perkara kepentingan publik, khususnya yang menyangkut korban bencana, hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk mengisi kekosongan hukum. Pendekatan formalisme sempit hanya akan menjauhkan peradilan dari keadilan substantif," ujarnya.
Dody menilai kasus ini harus menjadi alarm nasional bagi Mahkamah Agung dan pembentuk kebijakan untuk segera menyusun aturan hukum acara yang jelas mengenai gugatan warga negara. Tanpa kepastian prosedur, mekanisme citizen lawsuit akan terus berada dalam posisi rentan dan bergantung pada tafsir subjektif aparat peradilan.
Sementara itu, Arjana Bagaskara menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya pembenahan kebijakan negara dalam penanganan bencana ke depan.
Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain penerapan asuransi bencana, kebijakan moratorium utang dan penetapan force majeure oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi pelaku usaha terdampak bencana, serta kewajiban penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) bagi seluruh korporasi di Indonesia.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum dan keberpihakan kebijakan yang jelas, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan setiap kali bencana terjadi, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.rd
Pertama di Sumut, Kadus di Deli Serdang Terima Insentif Pemungutan Pajak
kota
Bupati dan Wakil Bupati Tampung Aspirasi Petani dan Peternak di Percut Sei Tuan
kota
DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Rapat Kerja di Maripro, Deli Serdang
kota
Tindak Tegas Knalpot Brong, Polres Samosir Musnahkan 117 Knalpot Hasil Razia
kota
Bank Sumut Serahkan CSR Rp 4,46 Miliar Perkuat Penanganan Bencana di Sumut
kota
Pelantikan Pengurus FORWAKA Medan Periode 2026&ndash2028, Irfandi Perkuat Sinergi Pers dan Aparat Penegak Hukum
kota
RPK Langkat Resah, Bermohon Kebijakan Terbaik dari Pimpinan Bulog Medan
kota
Di Antara Zikir dan IUP Perebutan Ruang Hidup di Beutong Ateuh
kota
Mitigasi Trauma Sosial Eks Santri Ndolo KusumoSediakan Posko Aduan dan Pendampingan Psikologis
kota
Kanwil DJKN Sumut dan Kejati Sumut Jalin Kerja Sama Percepatan Pemulihan Aset Negara
kota