HUT Bhayangkara ke‑80 Dimeriahkan dengan Asahan Fight Series 3 Memacu Olahraga dan Menjaga Keamanan
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri puncak pelaksanaan Asahan Fight Series3 yang digelar di Gedung Olahraga
News
Baca Juga:
Berdasarkan data SIPP, pada Senin, 22 Desember 2025, majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat. Dalam amar penetapan, pengadilan memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari Buku Register Perkara serta membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp445.000.
Gugatan tersebut sebelumnya diajukan terhadap sejumlah pejabat negara, antara lain Presiden Republik Indonesia, Menteri Kehutanan, Menteri Keuangan, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perkara ini berkaitan dengan kebijakan negara dalam penanganan bencana yang dinilai berdampak luas terhadap masyarakat dan pelaku usaha di wilayah terdampak.
Menanggapi pencabutan gugatan, Arjana Bagaskara menjelaskan bahwa langkah tersebut tidak dapat dilepaskan dari adanya kekosongan hukum acara dalam mekanisme gugatan warga negara di lingkungan peradilan tata usaha negara. Menurutnya, hingga saat ini tidak terdapat pengaturan yang jelas dalam Peraturan Mahkamah Agung mengenai prosedur gugatan warga negara tanpa kewajiban notifikasi 60 hari kerja.
"Ada kekosongan hukum dalam gugatan warga negara. Ketika prosedur tidak diatur secara tegas, maka terjadi ketidakpastian hukum dalam praktik peradilan," ujar Arjana.
Di sisi lain, muncul pandangan kritis yang menilai bahwa tidak ada dasar hukum eksplisit yang mewajibkan notifikasi 60 hari dalam gugatan warga negara. Pemaksaan syarat tersebut dinilai sebagai bentuk penambahan norma di luar kewenangan, sekaligus berpotensi membatasi hak konstitusional warga negara untuk memperoleh keadilan.
Pandangan tersebut juga disuarakan oleh Ketua Umum Molekul Pancasila, Dody YS. Ia menegaskan bahwa persoalan utama dalam perkara ini bukan pada substansi gugatan, melainkan pada cara kekosongan hukum ditafsirkan secara sempit dan formalistik.
"Jika hukum acara tidak mengatur, maka itu tidak boleh dibebankan kepada warga negara. Kekosongan hukum seharusnya ditafsirkan untuk melindungi hak konstitusional warga, bukan justru menjadi alasan untuk menutup akses keadilan," tegas Dody.
Lebih lanjut, Dody menegaskan bahwa sikap tersebut bertentangan dengan prinsip fundamental dalam sistem peradilan Indonesia. Ia merujuk secara langsung pada Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menegaskan bahwa "Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya."
Selain itu, kewajiban hakim untuk bersikap aktif juga ditegaskan dalam Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa "Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat."
Menurut Dody, dua ketentuan tersebut secara tegas menempatkan hakim sebagai penemu hukum (rechtsvinding) ketika hukum tidak lengkap atau belum diatur, bukan sekadar sebagai corong undang-undang. Oleh karena itu, menjadikan kekosongan prosedural sebagai alasan untuk menghambat atau menutup pemeriksaan pokok perkara justru bertentangan dengan mandat undang-undang itu sendiri.
"Dalam perkara kepentingan publik, khususnya yang menyangkut korban bencana, hakim memiliki kewajiban konstitusional untuk mengisi kekosongan hukum. Pendekatan formalisme sempit hanya akan menjauhkan peradilan dari keadilan substantif," ujarnya.
Dody menilai kasus ini harus menjadi alarm nasional bagi Mahkamah Agung dan pembentuk kebijakan untuk segera menyusun aturan hukum acara yang jelas mengenai gugatan warga negara. Tanpa kepastian prosedur, mekanisme citizen lawsuit akan terus berada dalam posisi rentan dan bergantung pada tafsir subjektif aparat peradilan.
Sementara itu, Arjana Bagaskara menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh. Namun demikian, ia menegaskan pentingnya pembenahan kebijakan negara dalam penanganan bencana ke depan.
Ia mengusulkan sejumlah langkah strategis, antara lain penerapan asuransi bencana, kebijakan moratorium utang dan penetapan force majeure oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bagi pelaku usaha terdampak bencana, serta kewajiban penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) bagi seluruh korporasi di Indonesia.
Menurutnya, tanpa kepastian hukum dan keberpihakan kebijakan yang jelas, masyarakat akan terus berada dalam posisi rentan setiap kali bencana terjadi, baik dari sisi sosial, ekonomi, maupun hukum.rd
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri puncak pelaksanaan Asahan Fight Series3 yang digelar di Gedung Olahraga
News
sumut24.co MEDAN, Tim kuasa hukum Anggota DPRD Kota Medan Antonius Devolis Tumanggor, S.Sos, membantah tuduhan bahwa kliennya melakukan pen
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat menggelar Upacara Peringatan Hari Keluarga Nasional ke 33 di lapangan Napa Sen
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menggelar peringatan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah dengan khidmat di Masjid Agung H
News
sumut24.co Labuhanbatu , Seorang toke sawit berinisial MS membawa sejumlah anggota Ormas ke PMKS PT Hari Sawit Jaya yang berlokasi di Desa
News
sumut24.co Labuhanbatu , Warga Desa Negeri Lama Seberang, Kecamatan Bilah Hilir digegerkan dengan ditemukannya sesosok mayat bayi di dalam
News
sumut24.co ASAHAN , Wakil Bupati Asahan Rianto, S.H., M.AP menghadiri secara langsung Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Cabang Himpuna
News
sumut24.co TANJUNGBALAI, Wakil Wali Kota Tanjungbalai, Muhammad Fadly Abdina, menegaskan bahwa ketangguhan keluarga menjadi fondasi utama d
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri puncak pelaksanaan Asahan Fight Series3 yang digelar di Gedung Olahraga
News
sumut24.co MedanMenjadi kota metropolitan dengan keterbatasan lahan pertanian bukan berarti pasrah terhadap ancaman krisis pangan, melaink
kota