
Lampaui Target: Transaksi Astra Financial Capai Rp 2,4 Triliun di GIIAS 2025
Jakarta, Penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia InternationalAuto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan resmi berakhir dengancapai
NewsMedan – Sumut24.co
Baca Juga:
Penyelenggaraan Pemilu merupakan sarana dalam perwujudan kedaulatan rakyat guna menghasilkan pemerintahan yang demokratis berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945 sesuai dengan pasal 1 ayat (2) yang berbunyi “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasarâ€.
Tahun 2024 akan menjadi sejarah bagi Indonesia, sebab rakyat Indonesia akan mengadakan pesta demokrasi serentak yang direncanakan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Untuk mewujudkan pemilu yang jujur, adil dan demokratis diperlukan kerjasama oleh semua pihak yang terlibat. Tentunya gelaran pemilu 5 tahun sekali tidaklah semudah yang dibayangkan, banyak tahapan dan aturan-aturan yang harus dipatuhi agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyelenggaraannya, terlebih pemilu 2024 adalah pemilu yang dilaksanakan secara serentak, tentu potensi kekeliruan dan pelanggaran pasti tinggi.
Aturan-aturan ini tertuang dalam Undang- Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, ada juga peraturan lainnya seperti peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Dalam prosesnya nanti, para penyelenggara pemilu KPU dan Bawaslu harus bekerja ekstra agar dapat meminimalisir terjadinya kesalahan pelaksaanaa dan secara intens berdiskusi dan komunikasi untuk memantau kondisi yang berkembang dan mencari solusi terbaik dari kemungkinan persoalan yang timbul. KPU dan Bawaslu tentu butuh dukungan banyak pihak untuk mensukseskan pemilu.
Pengawasan pemilu perlu diperketat Kerja pengawasan oleh Bawaslu baik tingkat nasional hingga daerah perlu melibatkan masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam pengawasaan pemilu menjadi sangat penting mengingat tingginya potensi pelanggaran pemilu.
Masih banyak pemahaman masyarakat kita yang menganggap bahwa keterlibatan masyarakat hanya pada saat pemilihan di TPS, padahal keterlibatan warga harusnya aktif dalam memantau dan melaporkan ke pengawas pemilu jika mendapati kecurangan pada saat kampanye ataupun saat pemungutan suara. Selain itu pemilu merupakan sarana perwujudan dan kedaulatan rakyat oleh karena itu pemilu harus memberikan dampak pada kualitas hidup rakyat.
Mengingat esensi demokrasi adalah persatuan dan kebangsaan maka tak boleh ada tawar menawar, bahwa wakil rakyat yang lolos pemilu harus mampu mensejahterakan rakyat.
Setiap partai politik pastilah berambisi untuk meraih kemenangan namun jika ambisi itu dilakukan dengan menghalalkan segala cara tentu tidak boleh dan akan berdampak buruk bagi masyarakat. Bukan rahasia umum lagi jika masih ada yang melakukan praktek kampanye gelap, politik uang dan lain-lain maka dari itu ketegasan lembaga penyelenggara menjadi sangat vital dan harus terus aktif meninjau kelapangan guna mengantisipasi adanya kecurangan menjelang pemilu. Dalam Undang- undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat (1) huruf j. Menyatakan bahwa “Pelaksana, peserta dan tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu” Pasal 515 menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Sanksi tegas yang diatur dalam undang –undang tidak akan efektif jika masyarakat tidak memahami peraturan, maka dari itu para penyelenggra harus sering melakukan sosialisasi tahapan pemilu secara intens baik secara langsung maupun dengan spanduk atau baliho.
Cara ini dilakukan agar para pemilih menjadi lebih bijaksana menggunakan hak pilihnya serta menutup celah para peserta pemilu yang tidak taat aturan.
Pendewasaan Demokrasi
Secara harfiah demokrasi memiliki arti sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan. Demokrasi bertujuan menciptakan keamanan, ketertiban dan ketentraman di lingkungan masyarakat. Demokrasi akan menjamin hak-hak setiap warga negara dan mengedepankan musyawarah untuk memecahkan solusi bersama agar terjalin keamanan bersama di lingkungan masyarakat.
Demokrasi Pancasila Demokrasi Pancasila merupakan demokrasi yang saat ini berlaku di Tanah Air Indonesia. Demokrasi yang bersumber pada nilai-nilai sosial budaya bangsa serta berasaskan musyawarah mufakat dengan memprioritaskan kepentingan seluruh masyarakat atau warga Negara seperti yang tercantum pada kelima sila Pancasila.
Seperti yang kita ketahui, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang memiliki makna kristalisasi berbagai pengalaman hidup bangsa Indonesia yang telah membentuk sikap, watak, perilaku, tata nilai, pandangan fisafat, moral, serta etika yang telah melahirkannya.
Menurut para ahi, untuk menandakan adanya demokrasi perlu adanya beberapa indikator. Pertama, pemilu dilakukan secara bebas dan teratur dengan derajat kompetisi yang tinggi, dan partai-partai politik peserta pemilu berhak terlibat di dalamnya. Kedua, sebagai konsekuensi logis dari pemilu itu sangat terbuka peluang terjadinya pergantian kekuasaan. Partai politik atau koalisi partai politik berhak berkuasa jika menang pemilu. Ketiga, harus ada rekrutmen terbuka untuk mengisi jabatan publik baik di eksekutif maupun di legislatif. Keempat, setiap warga negara, tanpa harus dibatasi latar belakang primordial, mempunyai hak politik yang sama untuk berserikat dan berkumpul menyampaikan pendapat. Kelima, setiap warga negara berhak memperoleh informasi alternatif sehingga bukan hanya informasi yang berasal dari pemerintah. Di sini, pentingnya peran pers sebagai pilar keempat demokrasi. Keenam, setiap warga negara berhak membentuk partai politik, organisasi kemasyarakatan, kelompok penekan, dan kelompok kepentingan.
Semua indikator diatas bertujan untuk memengaruhi kebijakan pemerintah melaui pemilu yang tertib, damai dan demokratis. Jika muncul perbedaan pendapat serta konflik dalam demokrasi akan disalurkan lewat lembaga pemilihan demokrasi juga perlu lembaga yang matang serta norma-norma yang disepakati secara bersama
Tanpa semua itu, kita tak mungkin melaksanakan demokrasi, sehingga pemilu hanya bersifat prosedural yang akan menghasilkan wakil rakyat, tetapi tidak peduli terhadap masalah kesejahteraan rakyat. Itulah esensi Pemilu 2024 yang diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan pendewasaan demokrasi di Tanah Air. (red)
Penulis : Dedi Hermawan, S.S
Jabatan : Komisioner Panwaslu Kecamatan Medan KotaÂ
Jakarta, Penyelenggaraan GAIKINDO Indonesia InternationalAuto Show (GIIAS) 2025 di ICE BSD, Tangerang Selatan resmi berakhir dengancapai
NewsTangerang, 5 Agustus 2025 Akses layanan kesehatan yang merata masih menjadi tantangan di wilayah pesisir seperti Desa Tegal Kunir Lor, K
EkbisMEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik sosialiasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen)
NewsUNIQLO Fall/Winter 2025, Hidupkan Kembali Gaya Klasik Dengan Balutan Modernitas JakartaSumut24.co Gaya berpakaian terus berkembang, tak ha
NewsBRI Imbau Nasabah Waspada Social Engineering, Terkait Laporan Dugaan Kehilangan Dana di PadangsidempuanPadangsidimpuanSumut24.co6 Agustus 2
NewsBALIGE Sumut24.co Kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di dalam asrama Yayasan Tuna Bangsa Soposurung (YTBS) pada tanggal 23
kotaHari Mangrove Sedunia 2025,Mangrove Education Tanam Pohon di Kampung Nipah Sergai
kotasumut24.co Tebingtinggi, Wali Kota Tebingtinggi, Iman Irdian Saragih melantik dan pengambilan sumpah jabatan Muhammad Syah Irwan sebagai Pe
NewsKemenko Polhukam Pantau Program Kesehatan Prioritas Presiden di Sumatera Utara
kotaTiga Maling Brankas di Perumahan Griya Asri Ayahanda Diringkus Polisi
kota