Sabtu, 20 Juni 2026

Mara Jaksa: PKS Harus Ikuti Proses Hukum

Administrator - Minggu, 16 Mei 2021 14:25 WIB
Mara Jaksa: PKS Harus Ikuti Proses Hukum

Medan I SUMUT24.CO Anggota DPRD Sumut, Mara Jaksa Harahap, meminta kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) atau tempatnya bernaung untuk mengikuti proses hukum yang berlangsung. Menurut dia, saat ini proses hukum tengah berlangsung di tingkat kasasi.

Baca Juga:

“Putusan di tingkat PN saya menang, saat ini partai kasasi, belum keluar putusannya,” ujar Mara Jaksa Harahap, ketika dihubungi, Minggu (16/5/2021).

Oleh karena itu dia juga meminta agar proses pergantian antar waktu (PAW) juga memunggu proses hukum selesai. Dia juga tidak yakin apabila PKS ngotot untuk melakukan PAW terhadap dirinya, keputusan tersebut akan berjalan mulus.

“Kemendagri pasti akan mempertimbangkan masalah hukum yang ada, tidak mungkin SK nya keluar,” bilangnya.

Ia juga meminta kasus moral yang dituduhkan kepada dirinya untuk dibuktikan pada persidangan.

Sayangnya dia tidak menjelaskan kasus moral apa yang dituduhkan kepadanya. “Itu harus dibuktikan di pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mara Jaksa Harahap (MJH) diberhentikan dari keanggotaan partai keadilan sejahtera (PKS). Keputusan untuk memberhentikan MJH dari PKS telah tertuang pada putusan Majelis Tahkim 16 September 2020.

Keputusan pemberhentian tersebut karena adanya laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran ad/art. Hal ini, sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan negeri medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn. pada halaman 51 alinea ketiga.

“Ya, benar (MJS diberhentikan)” ujar Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan ketika dikonfirmasi, Minggu (16/5/2021).

Tahapan selanjutnya, kata dia, PKS akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap MJH dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.

Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) telah memutuskan melalui putusan No. 8/PUT/MT-PKS/2020 setelah menerima rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sejak 27 September 2019 lalu. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
PLN UID Sumut Dukung Penguatan Literasi Digital Siswa MTs Muhammadiyah 19 Tanjung Pura
Jalan Keluar Krisis Produktivitas di Sektor Kelautan, Andi Yuslim Patawari Dorong Ekonomi Biru Berbasis Sains
Percepat Pembangunan Jalan, Wakil Bupati Asahan Koordinasi Langsung ke BBPJN Sumut
Pererat Sinergi TNI-Polri, Dandim 0208 Asahan Hadiri Olahraga Bersama Peringatan Hari Bhayangkara ke 80
Polres Padangsidimpuan Tutup Rangkaian Lomba HUT Bhayangkara ke-80, SMK Negeri 1 dan Tim Sigma UIN Syahada Raih Juara Cerdas Cermat
Humanis dan Tegas, Polres Tapsel Kawal Eksekusi PN Padangsidimpuan Tanpa Gangguan Kamtibmas
komentar
beritaTerbaru