Kamis, 23 Oktober 2025

Senior : Masih Sabuk Kuning, Roni Simon Tak Boleh Teken Ijazah Perguruan Karate Kala Hitam

Administrator - Senin, 07 Mei 2018 04:19 WIB
Senior : Masih Sabuk Kuning, Roni Simon Tak Boleh Teken Ijazah Perguruan Karate Kala Hitam

MEDAN | SUMUT24

Baca Juga:

Beberapa senior Perguruan Karate Kala Hitam meminta agar Roni Simon mundur dari jabatannya sebagai Pimpinan Yayasan Perguruan Karate Kala Hitam. Mereka menilai, yayasan tersebut sejak ditangani Roni Simon dianggap menyalahi aturan undang-undang. Selain itu, Roni Simon juga telah mengkomersilkan yayasan dengan mematok biaya Rp 1.000.000 dalam penyematan sabuk ke setiap muridnya.

“Jadi Yayasan Perguruan Karate Kala Hitam sebenarnya didirikan oleh Almarhum Kanco Winta Karna. Sejak beliau meninggal, yayasan ini dibubarkan di Tahun 1972 dan yayasan ini tidak lagi terdaftar secara hukum. Kami dapat informasi jika Roni Simon akan membuat akta notaris yayasan. Makanya kami tidak terima hal itu jika benar terjadi. Karena pemilik yayasan itu adalah Kanco Winta Karna,” ujar John Milton Aritonang salah satu senior Perguruan Karate Kala Hitam sejak Tahun 1970 itu.

John mengaku datang dari Surabaya ke Medan hanya untuk meluruskan masalah ini. Menurut John, kalau Roni Simon ingin membuka yayasan silahkan, asal jangan pakai nama Yayasan Perguruan Karate Kala Hitam. John menilai seharusnya nama anak dari Alm Kanco Winta Karna harus di ikut sertakan masuk dalam yayasan, namun faktanya hal itu tidak ada. Karena yang berhak menentukan yayasan tersebut adalah keluarga dari Alm Kanco Winta Karna.

Tak hanya itu, John juga menegaskan jika ijazah yang keluar dari yayasan itu juga tidak sah. Karena yang berhak menandatangani ijazah karate itu adalah Dewan Guru.

“Kita sangat kecewa dengan perlakuan Roni Simon. Selama ini dia sesuka hatinya memecat orang dan menjual sabuk seharga Rp 1.000.000, seharusnya hasil pendapatan dari yayasan 10% itu diberikan ke anak-anak dari Alm Kanco Winta Karna, tapi nyatanya Roni Simon tidak memberikannya. Uda gitu Roni Simon masih di tingkat sabuk kuning DAN III, sesuai undang-undang yang berhak meneken ijazah itu Dewan Guru,” tambah John didampingi senior lainnya seperti Ruslan, Sukamto, Rudi, Riza, dan lainnya.

Terkait hal ini, beberapa pengurus provinsi Perguruan Karate Kala Hitam bentukan Alm Kanco Winta Karna akan menggelar Munas dalam waktu dekat.

“Beberapa pengurus provinsi dari Sumut, Pekanbaru, Batam, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Aceh sepakat untuk menggelar Munas dalam waktu dekat ini. Kami minta Roni Simon untuk tidak ikut campur dalam yayasan perguruan ini. Bila terjadi kami akan melaporkan Roni Simon secara hukum,” tegas John sembari menambahkan atletnya yang juga ikut dalam turnamen kejuaraan juga bisa dilaporkan karena dianggap tidak sah. (W07)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Dialog Nasional “Pemuda Berkarya, Bangsa Berdaya” Dorong Inovasi dan Kesetaraan untuk Indonesia Maju
Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif, Kapolda Sumut Launching Unit Pamapta Secara Serentak
Bangunan Tingkat Tiga di Jalan Besar Sunggal Diduga Berdiri Tanpa PBG
Jaksa Agung RI Lantik 17 Kepala Kejaksaan Tinggi dan 20 Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung
PABASO INDAH LOGISTIK: Solusi Pengiriman Barang Cepat dan Aman ke Seluruh Indonesia
Forkopimca Siantar dan Instansi Terkait Tertibkan Pohon Rawan Tumbang di Jalur Vital Kecamatan Siantar
komentar
beritaTerbaru