JMSI Tabagsel Desak 5 Polres Perketat Pengawasan Vape, Ucok Rizal: Jangan Beri Celah Narkoba Berkedok Rokok Elektrik!
JMSI Tabagsel Desak 5 Polres Perketat Pengawasan Vape, Ucok Rizal Jangan Beri Celah Narkoba Berkedok Rokok Elektrik!
News
Baca Juga:
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) mendesak lima kepolisian resor (Polres) di wilayah Tabagsel meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan internal kepolisian maupun di tengah masyarakat.
Desakan tersebut muncul menyusul terbitnya Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape) di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kebijakan ini dinilai perlu ditindaklanjuti dengan pengawasan nyata hingga tingkat Kepolisian Sektor (Polsek).
Ketua JMSI Tabagsel, Ucok Rizal Nasution, mengatakan pengawasan tidak boleh hanya sebatas penyampaian surat edaran atau imbauan kepada personel. Seluruh jajaran kepolisian harus memastikan aturan tersebut benar-benar dipatuhi, termasuk oleh anggota Polri dan aparatur sipil negara (ASN) Polri di luar jam kedinasan.
Pernyataan itu disampaikan Ucok di Kota Padangsidimpuan, Selasa (3/11/2026) pagi.
Lima Polres yang menjadi perhatian JMSI Tabagsel yakni Polres Padangsidimpuan, Polres Tapanuli Selatan, Polres Mandailing Natal, Polres Padang Lawas, dan Polres Padang Lawas Utara.
Menurut Ucok, Kapolres di masing-masing wilayah perlu mengambil langkah konkret dengan melakukan pemeriksaan internal secara berkala, sekaligus meneruskan kebijakan Kapolri kepada seluruh jajaran hingga tingkat kecamatan.
"Jangan sampai aturan hanya berhenti pada surat edaran. Pimpinan Polres harus memastikan seluruh personel memahami dan mematuhi ketentuan tersebut. Pemeriksaan internal juga perlu dilakukan secara berkala hingga tingkat Polsek," tegasnya.
*JMSI Tabagsel Soroti Potensi Penyalahgunaan Vape*
Ucok menilai persoalan vape tidak bisa dipandang hanya sebagai kebiasaan menggunakan rokok elektrik. Perkembangan modus penyalahgunaan narkotika yang diduga memanfaatkan perangkat vape menjadi salah satu hal yang perlu diwaspadai bersama.
Menurutnya, cairan yang digunakan dalam perangkat rokok elektrik harus menjadi perhatian, terutama apabila tidak diketahui asal-usul dan kandungannya.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat, khususnya kalangan generasi muda, perlu mendapatkan pemahaman mengenai potensi bahaya penyalahgunaan perangkat tersebut.
JMSI Tabagsel juga meminta aparat kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap kemungkinan masuknya zat terlarang ke dalam cairan vape yang kemudian disalahgunakan oleh penggunanya.
"Jangan sampai generasi muda kita menjadi korban karena tidak mengetahui apa sebenarnya kandungan cairan yang mereka gunakan. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan beriringan," ujarnya.
*Desak Lima Polres Gelar Operasi Besar di Tempat Hiburan Malam*
Tidak hanya menyoroti pengawasan internal, JMSI Tabagsel juga mendesak lima Polres di wilayah Tabagsel meningkatkan operasi pemberantasan narkotika, khususnya di tempat hiburan malam dan lokasi yang dinilai rawan penyalahgunaan maupun peredaran barang terlarang.
Operasi tersebut diharapkan menjangkau wilayah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas, hingga Padang Lawas Utara.
Ucok menilai pengawasan di tempat hiburan malam perlu dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan prosedur hukum, pemeriksaan yang profesional, serta penindakan berdasarkan bukti.
Ia juga mengusulkan agar pimpinan kepolisian memberikan pembatasan tegas terhadap anggota Polri yang mendatangi tempat hiburan malam untuk kepentingan pribadi.
Menurutnya, anggota kepolisian semestinya berada di lokasi tersebut apabila sedang menjalankan tugas resmi, seperti pengamanan, pemeriksaan, maupun kegiatan penegakan hukum.
Ucok menegaskan, usulan pembatasan tersebut merupakan aspirasi JMSI Tabagsel kepada pimpinan kepolisian dan bukan bagian dari ketentuan khusus dalam surat edaran Kapolri tentang larangan penggunaan vape.
Dalam pernyataannya, Ketua JMSI Tabagsel itu turut menyoroti menjamurnya angkringan dan kafe yang kini menjadi tempat berkumpul berbagai kalangan, terutama anak muda.
Menurut Ucok, perkembangan tempat nongkrong di pusat Kota Padangsidimpuan maupun sejumlah daerah di Tabagsel perlu diikuti dengan peningkatan pengawasan dan edukasi mengenai bahaya narkotika.
Ia meminta pemerintah daerah, kepolisian, tokoh masyarakat, serta pengelola tempat usaha ikut mengambil bagian dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika.
"Sosialisasi dan pengawasan pengguna vape harus dilakukan di setiap tongkrongan, angkringan, maupun kafe-kafe yang begitu menjamur, baik di tengah maupun sudut kota. Ini menjadi perhatian bersama, khususnya di wilayah Tapanuli Bagian Selatan," ungkap Ucok.
Ia menilai, pendekatan pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian. Edukasi langsung kepada masyarakat juga diperlukan agar generasi muda memahami risiko penyalahgunaan narkotika, termasuk modus yang memanfaatkan perangkat rokok elektrik.
Pengelola angkringan dan kafe diharapkan ikut menjaga lingkungan usahanya agar tidak dimanfaatkan sebagai tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Selain itu, Ucok meminta orang tua meningkatkan perhatian terhadap aktivitas dan lingkungan pergaulan anak-anak mereka.
Tokoh masyarakat juga diharapkan lebih aktif membangun komunikasi dengan generasi muda serta membantu menyampaikan informasi terkait bahaya narkotika.
"Pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada kepolisian. Pemerintah daerah, tokoh masyarakat, pengelola kafe, dan terutama orang tua harus ikut terlibat. Kita harus bersama-sama menjaga generasi muda dari ancaman narkoba," tambahnya.
*Apresiasi Kinerja Polres Padangsidimpuan*
Di sisi lain, Ucok menyampaikan apresiasi terhadap langkah Polres Padangsidimpuan dalam melakukan upaya pemberantasan narkotika.
Ia berharap berbagai kegiatan penindakan dan pencegahan yang telah dilakukan dapat terus ditingkatkan serta menjadi perhatian seluruh jajaran kepolisian di wilayah Tabagsel.
Menurutnya, persoalan narkotika membutuhkan komitmen berkelanjutan, bukan sekadar operasi sesaat yang dilakukan ketika muncul kasus atau sorotan masyarakat.
JMSI Tabagsel berharap lima Polres di wilayah tersebut dapat membangun pola pengawasan yang lebih terpadu, mulai dari lingkungan internal kepolisian, tempat hiburan malam, kafe, angkringan, hingga lingkungan permukiman masyarakat.
*Polri Waspadai Narkotika dalam Cairan Vape*
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (1/11/2026), menjelaskan bahwa penerbitan surat edaran larangan penggunaan vape di lingkungan Polri merupakan bagian dari langkah pencegahan terhadap perkembangan modus peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kemungkinan perangkat rokok elektrik dimanfaatkan untuk menyamarkan zat narkotika dalam bentuk cairan.
Menurut penjelasan Polri, cairan vape yang mengandung zat terlarang tidak selalu dapat dibedakan dari cairan biasa hanya melalui pengamatan secara kasatmata.
Polri juga menyoroti penyalahgunaan etomidate melalui perangkat rokok elektrik. Dalam keterangannya, zat tersebut disebut sebagai salah satu bahan yang menjadi perhatian dalam pengawasan penyalahgunaan vape.
Polri turut merujuk Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025 yang menggolongkan etomidate sebagai narkotika golongan II.
Dengan adanya kebijakan larangan vape bagi personel Polri serta meningkatnya kewaspadaan terhadap modus penyalahgunaan narkotika, JMSI Tabagsel berharap seluruh pihak dapat memperkuat langkah pencegahan.
Ucok menegaskan, pengawasan internal kepolisian, operasi pemberantasan narkotika, dan sosialisasi kepada masyarakat harus berjalan beriringan.
"Harapan kita, jangan sampai persoalan ini dianggap sepele. Kita ingin aparat tetap disiplin, lingkungan masyarakat terjaga, dan generasi muda Tabagsel terlindungi dari ancaman narkotika," tutupnya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
JMSI Tabagsel Desak 5 Polres Perketat Pengawasan Vape, Ucok Rizal Jangan Beri Celah Narkoba Berkedok Rokok Elektrik!
News
Dari Curhat ke Bupati, Anjar Akhirnya Kembali Mengenakan Seragam Sekolah
News
Dini Hari Timsus Serigala Sakti Polres Palas Turun ke Jalan, Curanmor dan Begal Jadi Incaran
News
Urus KTP, KK dan Akta di Medan Gratis 100 Persen, Baginda P. Siregar Minta Petugas Layani Warga dengan Ramah
News
BRI ADA UNTUK NEGERI DENYUT NADI EKONOMI RAKYAT DARI SABANG SAMPAI MERAUKEOleh H. Syahrir NasutionJika kita bertanya, bank apa yan
News
Muscab HAIPB 20262030 Berjalan Sukses, Sudarija Terpilih Menjadi Ketua.
News
sumut24.co MedanPelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di Provinsi Sumatera Utara hingga 30 September 2026 menunjukkan
Ekbis
sumut24.co ASAHAN, Proyek pengecoran beton Jalan Gambas di Kelurahan Siumbut Baru, Kecamatan Kisaran Timur, yang menelan anggaran hampir Rp
News
sumut24.co LANGKAT, Tangis haru Ibu Suryani pecah saat impiannya memiliki sambungan listrik sendiri akhirnya terwujud. Selama ini, warga Du
kota
sumut24.co MEDAN, Menghadapi perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) dan digitalisasi, Universitas Prima Indonesia (UNP
kota