Rabu, 14 Oktober 2026

Disdik Padangsidimpuan Keluarkan 9 Instruksi Hadapi Kabut Asap, Sekolah Diminta Waspada

Administrator - Rabu, 14 Oktober 2026 13:52 WIB
Disdik Padangsidimpuan Keluarkan 9 Instruksi Hadapi Kabut Asap, Sekolah Diminta Waspada

Padangsidimpuan | Sumut24.co

Baca Juga:

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, mengeluarkan surat edaran terkait kewaspadaan dan langkah antisipasi dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terhadap lingkungan sekolah, Selasa (14/10/2026).

Kebijakan tersebut diterbitkan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan di tengah kondisi kabut asap yang menyelimuti wilayah Kota Padangsidimpuan.

Melalui Surat Edaran Nomor 400.3/3993.TU/2026 tentang Kewaspadaan dan Langkah Antisipasi Dampak Kabut Asap pada Satuan Pendidikan di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, seluruh sekolah diminta meningkatkan kewaspadaan dan menyesuaikan aktivitas pembelajaran dengan kondisi kualitas udara.

Salah satu langkah utama yang ditekankan adalah membatasi kegiatan belajar mengajar di luar ruangan. Aktivitas seperti olahraga, upacara bendera, senam bersama, ekstrakurikuler di lapangan, serta kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan asap harus dikurangi atau disesuaikan dengan kondisi udara.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan, AR Hariri Hasibuan, membenarkan penerbitan surat edaran tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah pencegahan untuk meminimalkan risiko gangguan kesehatan akibat paparan kabut asap.

"Ini merupakan langkah kewaspadaan. Kegiatan siswa di luar ruangan agar dibatasi, serta dianjurkan menggunakan masker jika kondisi kabut asap semakin memburuk," kata Hariri.

Selain membatasi aktivitas luar ruangan, Disdik Padangsidimpuan juga membuka kemungkinan penyesuaian sistem pembelajaran apabila kondisi kabut asap terus memburuk.

Hariri menjelaskan, penerapan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau pembelajaran secara daring masih dalam tahap kajian. Keputusan tersebut akan mempertimbangkan perkembangan kondisi di lapangan serta rekomendasi dari instansi yang berwenang.

Artinya, untuk saat ini sekolah diminta menjalankan langkah-langkah antisipasi sesuai surat edaran yang telah diterbitkan. Kebijakan lanjutan akan ditentukan berdasarkan tingkat keparahan kabut asap dan pertimbangan keselamatan warga sekolah.

*Sembilan Langkah Antisipasi yang Wajib Diperhatikan Sekolah*

Dalam surat edaran tersebut, Disdik Padangsidimpuan menyampaikan sejumlah langkah yang perlu diperhatikan seluruh satuan pendidikan untuk mengurangi risiko kesehatan akibat kabut asap.

Pertama, seluruh sekolah diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan.

Kedua, kepala sekolah harus memantau perkembangan kualitas udara serta kondisi kesehatan peserta didik secara berkala. Koordinasi dengan instansi terkait juga perlu dilakukan apabila situasi membutuhkan penanganan lebih lanjut.

Ketiga, kegiatan pembelajaran di luar ruangan, termasuk olahraga, upacara bendera, senam bersama, dan ekstrakurikuler lapangan, harus dibatasi atau disesuaikan dengan kondisi kualitas udara.

Keempat, peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan dianjurkan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar ruangan, terutama apabila paparan asap semakin meningkat.

Kelima, sekolah diminta memastikan ketersediaan air minum yang cukup dan mengimbau seluruh warga sekolah memperbanyak konsumsi air putih untuk membantu menjaga kondisi tubuh.

Keenam, peserta didik yang mengalami keluhan kesehatan seperti batuk, sesak napas, iritasi mata, pusing, atau gejala lainnya yang diduga berkaitan dengan kabut asap harus segera mendapatkan penanganan medis. Pihak sekolah juga diminta menghubungi orang tua atau wali murid.

Ketujuh, kepala sekolah perlu memastikan ruang belajar memiliki sirkulasi udara yang baik serta menjaga kebersihan lingkungan sekolah agar kegiatan belajar berlangsung dalam kondisi yang lebih aman.

Kedelapan, apabila kabut asap semakin memburuk dan terdapat rekomendasi dari instansi berwenang, Disdik Padangsidimpuan akan menerbitkan kebijakan lanjutan mengenai penyesuaian proses pembelajaran, termasuk kemungkinan penerapan pembelajaran jarak jauh.

Kesembilan, setiap satuan pendidikan diwajibkan melaporkan perkembangan kondisi di sekolah masing-masing kepada Disdik Padangsidimpuan melalui pengawas sekolah atau bidang terkait.

*Keselamatan Siswa Jadi Prioritas*

Penerbitan surat edaran ini menjadi langkah antisipasi pemerintah daerah dalam menghadapi dampak kabut asap terhadap aktivitas pendidikan. Pemantauan kualitas udara, kondisi kesehatan siswa, serta kepatuhan sekolah terhadap arahan dinas menjadi faktor penting dalam menentukan langkah berikutnya.

Sekolah juga diharapkan segera merespons apabila terdapat peserta didik yang mengalami gangguan kesehatan selama kegiatan belajar berlangsung.

Sementara itu, kemungkinan penerapan pembelajaran daring masih menunggu perkembangan situasi dan rekomendasi instansi berwenang. Disdik Padangsidimpuan menegaskan melalui surat edarannya bahwa penyesuaian kegiatan pendidikan perlu dilakukan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan seluruh warga sekolah.

Surat edaran tersebut telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru