Kamis, 08 Oktober 2026

Meruntuhkan Impunitas Konstitusional: Putusan MK dan Urgensi Pembersihan Hukum Nasional

Administrator - Kamis, 08 Oktober 2026 21:42 WIB
Meruntuhkan Impunitas Konstitusional: Putusan MK dan Urgensi Pembersihan Hukum Nasional

Medan - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) harus dimaknai sebagai momentum runtuhnya dinding impunitas yang selama ini melindungi penyelewengan hukum di tingkat tertinggi kekuasaan.

Baca Juga:

Menurut Shohibul Anshor Siregar (Siregar), Dosen FISIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), putusan ini melahirkan preseden ketatanegaraan baru yang memberikan kesempatan luas untuk melakukan impeachment (pemakzulan) dan gugatan pidana murni.

Manipulasi syarat administratif dalam pemilu bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan bentuk kejahatan konstitusional (constitutional crime) yang merusak hulu demokrasi. Kasus dugaan kejanggalan persyaratan sejak Joko Widodo mencalonkan diri sebagai Walikota Solo kini terbuka untuk diuji kembali secara hukum tanpa batas kedaluwarsa politik.

Satu Alur Penegakan Hukum: Serangan Paralel Konstitusi dan Pidana

Untuk menghentikan normalisasi penyelewengan ini, seluruh instrumen hukum harus bergerak bersamaan secara tegas, lugas, dan terfokus pada objek kejahatan yang sama:

* Audit Konstitusional Menyeluruh di MK: Publik memiliki pijakan hukum kuat untuk memohonkan agar Mahkamah Konstitusi memeriksa legalitas formal seluruh rangkaian pencalonan Joko Widodo sepanjang karier politiknya. Mulai dari pencalonan sebagai Walikota Solo, Gubernur DKI Jakarta, hingga dua kali kepesertaan dalam Pemilihan Presiden (Pilpres). Jika ditemukan cacat hukum di hulu (Solo), maka seluruh produk kekuasaan yang mengalir ke hilir secara moral dan tata negara gugur legitimasinya.

* Gugatan Pidana Murni di Peradilan Umum: Di luar ranah MK, dugaan pemalsuan dokumen dan kebohongan administratif saat pencalonan Walikota Solo harus diseret ke peradilan umum. Hukum pidana bergerak tanpa kompromi politik. Siapa pun yang memanipulasi syarat formal demi meraih kekuasaan wajib dihadapkan ke Pengadilan Negeri untuk menerima sanksi pidana penjara.

Penagihan Akuntabilitas Penyelenggara Pemilu secara Ex-Officio

Fokus penegakan hukum ini tidak boleh luput dari peran KPU dan Bawaslu/Panwaslu sebagai otoritas yang meloloskan persyaratan tersebut. Pertanggungjawaban hukum dari institusi maupun oknum penyelenggara pemilu yang membiarkan persyaratan cacat lolos harus ditagih secara radikal.

Lembaga penegak hukum yang berwenang—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK—harus bertindak secara ex-officio. Mereka wajib bergerak sesegera mungkin secara proaktif menyelidiki skandal ini tanpa perlu menunggu adanya aduan atau laporan dari pihak manapun. Pembiaran terhadap berkas administratif yang tidak sah adalah delik pelanggaran jabatan dan kejahatan pemilu publik yang wajib diusut tuntas.

Total Pembersihan Hukum (Total Legal Cleansing)

Membiarkan cacat hukum masa lalu tetap melenggang adalah bentuk pembiaran terhadap pembusukan hukum (legal decay). Kekuasaan yang dibangun di atas fondasi administrasi yang manipulatif hanya akan melahirkan kepemimpinan yang merusak etika konstitusi.

Upaya membawa kasus ini ke berbagai ruang peradilan bukan lagi sekadar dinamika oposisi, melainkan tindakan darurat untuk melakukan pembersihan hukum menyeluruh. Indonesia tidak boleh menyandera masa depannya pada preseden buruk kepemimpinan yang cacat prosedur. Ini adalah ujian terjujur bagi sekujur sistem peradilan untuk membuktikan bahwa tidak ada satu pun individu di republik ini yang berada di atas konstitusi.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PT Toba Surimi Industries vs Bank Mandiri di PN Medan Kembali Ditunda
Judi Togel Beromset Ratusan Juta Perhari Diduga Milik Oknum Wakil Rakyat Tidak Tersentuh Hukum
Berulang Berganti Kasat dan Kapolsek, Balga Tidak Tersentuh, Tetap Eksis Edarkan Narkoba d Bilah Hilir
Kuasa Hukum: Antonius Devolis Tumanggor Kooperatif Jalani Pemeriksaan Di Polrestabes Medan
Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Penganiayaan, Sebut Antonius Tumanggor Tidak Lakukan Kontak Fisik dengan Pelapor
Ronni Paslani Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara, Tim Penasihat Hukum Siapkan Pleidoi
komentar
beritaTerbaru