Polsek Tanjung Morawa Mediasi Permasalahan Warga Terkait Dengan Suara Speaker
Polsek Tanjung Morawa Mediasi Permasalahan Warga Terkait Dengan Suara Speaker
News
Baca Juga:
JAKARTA — Ketua Umum GARUDA 08, Syamsul Rizal, menyatakan dukungan terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan perkara PT Asuransi Jiwasraya (Persero) secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu. Menurut Syamsul, penuntasan perkara tersebut harus diarahkan pada pengungkapan keseluruhan konstruksi tindak pidana berdasarkan alat bukti, termasuk apabila penyidikan menemukan adanya pihak lain yang merencanakan, mengendalikan, turut serta, membantu, atau memperoleh manfaat secara melawan hukum. Dukungan kepada pemerintah tidak boleh dimaknai sebagai intervensi terhadap proses peradilan, melainkan dukungan terhadap supremasi hukum dan independensi aparat penegak hukum.
Kasus Jiwasraya memiliki dasar fakta hukum yang serius. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui pemeriksaan investigatif terhadap pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018 menghitung kerugian keuangan negara sebesar Rp16,81 triliun. BPK menyatakan terdapat penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses perencanaan dan pelaksanaan investasi saham serta reksa dana. Data resmi tersebut memperlihatkan besarnya dampak perkara Jiwasraya terhadap keuangan negara dan menjadi salah satu alasan penting mengapa penyelesaiannya harus dilakukan secara menyeluruh berdasarkan hukum.
Syamsul Rizal menilai penegakan hukum yang menyeluruh berarti penyidik perlu mengikuti alat bukti, aliran dana, hubungan antarpihak, proses pengambilan keputusan, dan pihak yang memperoleh manfaat, sejauh masih relevan dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Istilah "membongkar konspirasi dan dalang" dalam pernyataan ini bukanlah penetapan kesalahan terhadap orang tertentu, tetapi dorongan agar aparat mengungkap apakah terdapat aktor lain atau pola kerja sama melawan hukum yang belum sepenuhnya terungkap. Prinsip praduga tidak bersalah harus tetap dijunjung: seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan proses pembuktian yang sah.
Fakta bahwa penanganan Jiwasraya mengalami perkembangan juga terlihat ketika pada 7 Februari 2025 penyidik JAM PIDSUS menetapkan IR, yang saat itu disebut sebagai mantan Kepala Biro Perasuransian Bapepam-LK periode 2006–2012, sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018. Kejaksaan menyatakan penetapan tersebut dilakukan setelah pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang diperoleh penyidik. Perkembangan ini menunjukkan bahwa penyidikan perkara dapat terus berkembang apabila ditemukan alat bukti yang cukup, dengan status tersangka tetap tunduk pada asas praduga tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Syamsul juga menyatakan bahwa dorongan tersebut sejalan dengan agenda umum Presiden Prabowo mengenai penegakan hukum. Dalam pernyataan resmi kepresidenan pada 10 April 2026, Presiden menegaskan penggunaan kewenangan konstitusional untuk menegakkan hukum secara tegas tanpa pandang bulu serta meminta penguatan koordinasi aparat dan kementerian/lembaga dalam menghadapi pelanggaran yang merugikan negara. Sebelumnya, pada World Economic Forum di Davos pada Januari 2026, Presiden juga menempatkan kepastian dan keadilan hukum sebagai unsur penting supremasi hukum.
Atas dasar itu, GARUDA 08 mendorong agar penuntasan Jiwasraya tidak hanya berorientasi kepada pemidanaan, tetapi juga memperhatikan penelusuran dan pemulihan aset negara. Apabila berdasarkan bukti ditemukan aset atau hasil tindak pidana yang dapat dirampas menurut hukum, mekanisme asset tracing dan asset recovery harus dioptimalkan. Pada saat bersamaan, aparat harus memastikan bahwa proses tersebut tidak berubah menjadi penghukuman berdasarkan opini publik. Orang atau korporasi yang terbukti terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai tingkat perbuatannya, sedangkan pihak yang tidak terbukti harus memperoleh perlindungan hukum.
"GARUDA 08 mendukung Presiden Prabowo dan seluruh aparat penegak hukum untuk membongkar perkara Jiwasraya sampai terang berdasarkan fakta dan alat bukti. Apabila masih ada pihak yang terbukti menjadi pengendali, turut serta, menikmati hasil tindak pidana, atau bertanggung jawab menurut hukum, proseslah tanpa pandang bulu. Tidak boleh ada orang yang kebal hukum, tetapi juga tidak boleh ada seseorang dihukum hanya berdasarkan dugaan. Negara harus menemukan kebenaran melalui hukum, mengejar aset yang dapat dipulihkan, dan menghadirkan keadilan bagi negara serta masyarakat," tegas Ketua Umum GARUDA 08, Syamsul Rizal.
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Polsek Tanjung Morawa Mediasi Permasalahan Warga Terkait Dengan Suara Speaker
News
Wali Kota Pematangsiantar terpilih menjadi salah satu peserta KPPD pada Lemhannas RI Angkatan IV Tahun 2026
News
KETUM GARUDA 08 Mendukung Presiden Prabowo Bongkar Tuntas dalang Konspirasi Jiwasraya, Tegakkan Hukum secara adil Tanpa Pandang Bulu untuk
News
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan menerima kunjungan kerja Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Sat
News
Bank Sumut Buka Ruang Komunikasi dengan Media, Bidik Transformasi Menuju 2027MEDAN PT Bank Sumut membuka ruang komunikasi dan kolaborasi d
Ekbis
Resmi Duduki Kursi Direktur LBH LMP Sumut, Ramces Pandiangan Siap Jalankan Instruksi Rukun Sembiring SE
News
Deli Serdang Targetkan Bangun 501 Ruang Kelas Baru pada 2027
News
Bupati Saipullah Nasution Apresiasi Tiga Puskesmas Madina yang Borong Penghargaan Seva Paramahita Award 2026 JKN
News
Aduan Warga Ditindaklanjuti, Satpol PP Palas Amankan 14 Perempuan di Sibuhuan
News
Ramces Pandiangan Resmi Terima Amanah Rukun Sembiring untuk Perkuat LBH MADA LMP Sumut
News