Selasa, 23 Juni 2026

DPRD Asahan Bongkar Fakta : Sebagian Besar Puskesmas Tanpa Izin Kelola Limbah B3, Aturan Hukum Terbukti Dilanggar

Administrator - Senin, 22 Juni 2026 23:18 WIB
DPRD Asahan Bongkar Fakta : Sebagian Besar Puskesmas Tanpa Izin Kelola Limbah B3, Aturan Hukum Terbukti Dilanggar
Istimewa
sumut24.co -ASAHAN, Kondisi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Asahan terancam serius. Hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) digelar Komisi D DPRD Asahan mengungkap fakta mengejutkan, dari 19 Puskesmas dan ratusan Puskesmas Pembantu (Pustu) yang tersebar di seluruh wilayah, hanya 11 unit yang memiliki izin resmi pengelolaan limbah berbahaya. Sisanya beroperasi tanpa izin, dengan cara pengelolaan yang jauh dari standar yang diwajibkan undang-undang.

Baca Juga:
Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi D itu dihadiri jajaran pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Kesehatan (Dinkes), aktivis lingkungan, awak media, dan perwakilan masyarakat. Temuan ini bermula dari investigasi yang dilakukan aktivis dan wartawan yang menelusuri langsung ke lapangan.

"Kami cek satu per satu, pengelolaan limbah B3 baik medis maupun non-medis di sebagian besar fasilitas kesehatan ini sudah menyimpang. Tidak ada izin Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), tempat penyimpanan sementara tidak sesuai standar, bahkan pengangkutannya hanya dilakukan 6 hingga 8 bulan sekali," ujar Alun, salah satu aktivis yang terlibat pengecekan.

Pihak Dinkes dan DLH mengemukakan alasan bahwa proses pengurusan izin terhambat sejak 2022, salah satunya karena kebijakan efisiensi anggaran mulai tahun 2021. Mereka juga berpendapat bahwa kewajiban izin hanya berlaku bagi Puskesmas yang memiliki layanan rawat inap.

Pernyataan ini langsung mendapat pertanyaan tajam dari Ketua Komisi D DPRD Asahan, Dahniel Banjarnahor. "Mohon jelaskan dasar hukumnya. Apakah ada peraturan yang membedakan kewajiban ini hanya untuk yang rawat inap? Jika tidak ada, maka semua fasilitas kesehatan yang menghasilkan limbah berbahaya harus sama-sama mematuhi aturan," tegasnya.

Aturan Hukum yang Terbukti Dilanggar

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kewajiban pengelolaan limbah B3 tidak membedakan status layanan fasilitas kesehatan. Berikut ketentuan yang terlanggar

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 15 ayat (1) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 33 Setiap penghasil limbah B3 wajib mengelola limbahnya sesuai standar dan memiliki izin yang ditetapkan pemerintah. Pasal 69 Pelanggaran ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Mengatur bahwa setiap fasilitas kesehatan wajib memiliki izin lingkungan dan mengikuti tata cara pemilahan, penyimpanan, pengangkutan, serta pembuangan limbah B3.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kesehatan Lingkungan. Menegaskan bahwa seluruh sarana pelayanan kesehatan wajib memiliki sistem pengelolaan limbah medis yang sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), terlepas dari ada atau tidaknya layanan rawat inap.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Menetapkan bahwa penyimpanan limbah B3 tidak boleh melebihi batas waktu tertentu, dan pengangkutan harus dilakukan secara berkala oleh pihak yang memiliki izin resmi.

Dampak dan Tanggapan Hukum

Pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan berisiko tinggi mencemari tanah, air tanah, dan udara. Akibatnya, dapat memicu penyebaran penyakit menular, keracunan lingkungan, serta menurunkan kualitas kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI – Nusantara), Julianto Putra LH, S.H., M.Kn, menilai peristiwa ini sudah masuk ranah dugaan pelanggaran hukum. "Rapat dengar pendapat ini sudah menjadi bukti awal yang kuat. Jika terbukti melanggar, maka pertanggungjawabannya bukan hanya administratif, tapi juga bisa berujung pada proses hukum pidana. Saya menyarankan agar temuan ini segera dilaporkan ke aparat penegak hukum," ujarnya.

Masyarakat pun menuntut agar kasus ini tidak hanya dihentikan pada perbaikan administrasi semata, tetapi ditindaklanjuti hingga ke akar masalahnya demi menjamin keselamatan lingkungan dan kesehatan warga Asahan. (tec)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Polres Asahan Dan GMKI Bagikan Sembako: Semarak HUT Bhayangkara ke-80 Lewat Berbagi
Polres Asahan Ukir Prestasi Digital, Raih Penghargaan Juara II Media Sosial dari Kapolda Sumut
Video Viral Wanita Gunakan Vape Diduga Berisi Etomidate, Polres Asahan Turun Tangan Cek Fakta
UGM Mulai KKN-PPM Perdana di Asahan, Wakil Bupati Sambut Hangat Tim Pengabdian
Propam Polres Asahan Usut Isu Viral, Anggota Sat Narkoba Dinyatakan Tidak Terlibat Peredaran Pod Getar
Percepat Pembangunan Jalan, Wakil Bupati Asahan Koordinasi Langsung ke BBPJN Sumut
komentar
beritaTerbaru