MEDAN —
Koperasi desa kini tidak lagi hanya dipahami sebagai tempat simpan pinjam atau usaha kecil-kecilan. Pemerintah mendorong koperasi berubah menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat desa yang lebih lengkap dan modern.
Baca Juga:
Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Koperasi RI, Prof. Ambar Pertiwiningrum dalam diskusi tematik bertajuk "Koperasi Masa Kini: Tantangan atau Peluang?" yang digagas Koperasi Keluarga Pers Indonesia, di Aula PLUT UMKM Dinas Koperasi Provinsi Sumatera Utara, Medan, Kamis (16/4/2026) sore.
Dalam forum yang juga menghadirkan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Husaini dan dimoderatori Ketua Koperasi Keluarga Pers Indonesia, Devis Abuimau Karmoy itu, sekitar 50 peserta dari anggota berbagai koperasi, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi pers, dan mahasiswa ikut berdiskusi.
*Koperasi Jadi "Pusat Ekonomi Desa"*
Prof. Ambar menjelaskan, Koperasi Desa Koperasi Merah Putih (KDKMP) ke depan tidak hanya mengurus usaha simpan pinjam, tetapi diperluas menjadi pusat layanan ekonomi warga.
Artinya, KDKMP bisa mengatur banyak kebutuhan sekaligus: mulai dari sembako, pupuk untuk petani, layanan kesehatan dasar, sampai membantu memasarkan produk UMKM desa.
"Yang dibangun bukan hanya koperasi sebagai lembaga, tapi satu ekosistem ekonomi desa," ujarnya.
Ia menambahkan, agar berjalan baik, koperasi perlu kerja sama erat antara masyarakat dan pemerintah desa. Bahkan, dalam konsep yang sedang didorong pemerintah, kepala desa akan ikut berperan sebagai pengawas agar koperasi benar-benar berpihak ke warga.
*Masih Ada Masalah: Modal, SDM, dan Data*
Meski konsepnya besar, Prof. Ambar mengakui KDKMP masih menghadapi masalah dasar.
Tiga hal utama yang sering muncul adalah modal yang terbatas, kualitas pengurus yang belum merata, dan data usaha yang belum tertata baik.
Ia juga menyoroti masih adanya salah paham di lapangan. Banyak orang mengira pengurus koperasi akan digaji pemerintah, padahal sistem koperasi bekerja dari keuntungan usaha atau Sisa Hasil Usaha (SHU).
Selain itu, ia menegaskan pentingnya data yang rapi dan akurat. Tanpa data potensi desa yang jelas, koperasi sulit menyusun rencana usaha yang dipercaya bank atau lembaga pembiayaan.
*Semua yang Terlibat Koperasi Wajib Terlindungi BPJS*
Di sisi lain, Husaini dari BPJS Ketenagakerjaan mengatakan, koperasi bukan hanya soal usaha, tetapi juga soal keselamatan orang-orang di dalamnya.
Ia menjelaskan, semua yang terlibat dalam kegiatan koperasi—baik pengurus, pekerja, hingga tenaga proyek pembangunan (kontruksi)—harus masuk dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Programnya mencakup: kecelakaan kerja, santunan kematian,tabungan hari tua, pensiun, hingga bantuan saat kehilangan pekerjaan
"Intinya, kalau terjadi risiko kerja, keluarga tidak langsung jatuh secara ekonomi," kata Husaini.
Ia juga menegaskan, pekerja di sektor informal seperti petani dan nelayan yang menjadi anggota KDKMP juga bisa masuk dalam perlindungan tersebut.
Koperasi Mulai Masuk Era Digital
Diskusi juga menyoroti pentingnya digitalisasi koperasi. Dengan sistem digital, data anggota, potensi desa, dan rencana usaha bisa lebih mudah diatur dan dipantau.
Pemerintah menilai, langkah ini penting agar koperasi tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi benar-benar menjadi lembaga usaha yang transparan, profesional, dan bisa dipercaya lembaga keuangan.
Dengan arah baru ini, koperasi desa tidak lagi hanya dipandang sebagai lembaga ekonomi kecil, tetapi mulai diarahkan menjadi pusat ekonomi warga sekaligus sistem perlindungan sosial di tingkat desa.rrr
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News