Jumat, 30 Januari 2026

Kemenag Pasaman Barat Ajak Pelaku Usaha Mengurus Sertifikat Halal

Administrator - Kamis, 29 Januari 2026 22:54 WIB
Kemenag Pasaman Barat Ajak Pelaku Usaha Mengurus Sertifikat Halal
Istimewa
sumut24.co -PASAMAN BARAT, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman Barat terus melakukan berbagai langkah strategis guna mendukung implementasi Wajib Halal Oktober 2026 (WHO2026).

Baca Juga:
Hal ini menindaklanjuti seruan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar kewajiban sertifikasi halal tahap kedua yang akan berlaku tegas mulai 17 Oktober 2026 dapat berjalan efektif tanpa mengganggu iklim usaha.

Langkah ini sejalan dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Kebijakan wajib halal tahap kedua ini memiliki cakupan yang jauh lebih luas dibandingkan tahap sebelumnya, menyasar produk makanan dan minuman Usaha Mikro dan Kecil (UMK), obat tradisional, kosmetika, produk kimiawi, hingga barang gunaan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Pasaman Barat, H. Rali Tasman, menyatakan komitmen penuh institusinya dalam mengawal kebijakan nasional ini di tingkat daerah.

"Kemenag Pasaman Barat siap tegak lurus menyukseskan Wajib Halal 2026. Kami telah menginstruksikan seluruh jajaran, terutama penyuluh dan penghulu, untuk bergerak aktif. Sinergi lintas sektoral terus kita bangun agar tidak ada pelaku usaha di Pasaman Barat yang terkendala dalam mendapatkan hak sertifikasi halalnya. Ini adalah bentuk pelayanan prima kita kepada umat," tegas H. Rali Tasman, Kamis (29/1/2026).

Senada dengan hal itu, Kepala Seksi Bimas Islam Kankemenag Pasaman Barat, H. Asriwan, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yakni memberikan perlindungan konsumen sekaligus meningkatkan nilai tambah produk lokal.

"Ini bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi kepentingan kita bersama untuk menggerakkan ekonomi umat di Pasaman Barat. Kemenag hadir sebagai penghubung kepentingan masyarakat. Kami siap memfasilitasi UMKM Pasaman Barat agar segera mendapatkan sertifikat halal, apalagi sudah ada MoU kuat antara Kemenag dan BPJPH," ujar H. Asriwan.

H. Asriwan juga mengingatkan tentang kemudahan yang diberikan pemerintah.

"Pemerintah menyediakan program Sehati (Sertifikat Halal Gratis) dengan kuota nasional mencapai 1,35 juta sertifikat pada tahun 2026. Saya berharap pelaku usaha di Pasaman Barat tidak menyia-nyiakan kesempatan subsidi negara tersebut," tambahnya.

Sementara itu, Silvi Agusri Putri, Pegawai UPT Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal Provinsi Sumatera Barat yang ditugaskan sebagai Pengawas Jaminan Produk Halal (PJPH) di Kemenag Pasaman Barat, menjelaskan urgensi sertifikasi ini bagi daya saing produk. Menurutnya, kesadaran halal harus dibangun secara menyeluruh pada rantai pasok.

"Perlu dipahami oleh masyarakat Pasaman Barat, mulai Oktober 2026 nanti, wajib halal itu menyasar produk yang lebih kompleks. Mulai dari obat bahan alam, kosmetik yang sering dipakai ibu-ibu, sampai jasa penyembelihan. Jika kita tidak tertib halal, produk UMKM kita akan sulit bersaing, karena pasar global menuntut standar jaminan mutu," jelas Silvi Agusri Putri.

Ia menekankan bahwa label halal kini telah menjadi standar universal yang melambangkan kebersihan, kesehatan, dan kualitas. Oleh karena itu, sosialisasi dan edukasi akan terus digencarkan.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal program ini, Kemenag Pasaman Barat menyerukan kepada masyarakat untuk menantikan agenda Sosialisasi Serentak #WHO2026. Kegiatan ini dijadwalkan akan digelar pada 14 Februari 2026 di tiga titik lokasi strategis di Pasaman Barat.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memahami alur sertifikasi halal dengan lebih baik. Informasi lebih lanjut mengenai lokasi dan teknis acara dapat dipantau melalui akun Instagram resmi Informasi Halal Kabupaten Pasaman Barat @halal.pasbar.

Melalui sosialisasi dan pendampingan yang intensif dari Kemenag Pasaman Barat, diharapkan seluruh pelaku usaha di Pasaman Barat dapat segera melengkapi legalitas produknya sebelum batas waktu yang ditentukan.(IPR )

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Gebyar Pajak Bapenda Sumut Rp28 M Dicap Hura-hura, Gubernur Bobby Didesak Batalkan
DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Pasaman Barat Dilantik
Pengurus PC IBI Kabupaten Asahan Periode 2023–2028 Resmi Dilantik
Keluarga Minta Polisi Tangkap Otak Pelaku Pembacokan Angga Diduga Dilakukan CMPS Adik Dari Anggota Dewan
Bahas Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Wagub Surya Dorong Peningkatan PAD dan Layanan Publik
DJP Sumut I Kukuhkan 286 Relawan Pajak
komentar
beritaTerbaru