Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Baca Juga:
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, wartawan tidak dapat langsung dituntut pidana maupun perdata atas karya jurnalistiknya. Putusan ini merupakan tanggapan MK dalam uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM).
Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
MK juga menyatakan frasa "perlindungan hukum" dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Wakil Ketua MK, Guntur Hamzah, dalam uraian pertimbangannya menjelaskan sanksi pidana dan perdata tidak bisa menjadi instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers. Ketentuan itu merujuk pada hasil karya jurnalistik yang dilakukan secara sah berdasarkan kode etik jurnalistik.
"Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers, melainkan hanya dapat digunakan secara terbatas dan eksepsional setelah mekanisme yang diatur dalam UU 40/1999 terbukti tidak atau belum dijalankan," katanya.
MK juga menyebut, Pasal 88 UU Pers yang menjadi materi gugatan dari IWAKUM tidak mengatur penjelasan yang jelas terkait perlindungan terhadap wartawan. MK menilai pasal itu belum memberikan kepastian hukum terhadap kerja-kerja wartawan.
"Menurut Mahkamah norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan. Sebab, norma Pasal 8 UU 40/1999 merupakan norma yang bersifat deklaratif tanpa adanya konsekuensi perlindungan hukum yang nyata atau riil," kata Guntur.
Bahkan sambungnya, apabila norma tersebut tidak diberikan pemaknaan yang jelas dan konkret oleh Mahkamah, maka berpotensi langsung menjerat wartawan tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme yang terdapat dalam ketentuan UU 40/1999.
MK kemudian memberikan pemaknaan konstitusional terkait Pasal 8 UU Pers. MK mengatakan. pasal tersebut harus memastikan tindakan hukum terhadap kerja jurnalistik mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.
MK menegaskan wartawan tidak bisa langsung digugat pidana dan perdata terkait kerja jurnalistik. Sengketa pers, kata MK, harus melalui proses di Dewan Pers.
"Oleh karena itu, Mahkamah perlu memberikan pemaknaan secara konstitusional. Dalam hal ini, pemaknaan dimaksud harus memastikan bahwa tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya wajib mengedepankan mekanisme dan prinsip-prinsip perlindungan terhadap pers," terangnya.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Rp1,2 Miliar KKPD Digasak untuk Judi Online, Camat Medan Maimun Almuqarrom Dicopot
kota
Hadiri Launching SPPG Makan Bergizi Gratis Ala Delphi, Bupati Simalungun Jaga Kualitas Makanan Tetap Higienis
kota
Buka MTQN Ke18 Tingkat Kecamatan Sidamanik Tahun 2026, Bupati Simalungun Berbahagialah Orang Tua Yang Anaknya Hafiz Qur&039an
kota
Bangunan Tanpa PBG Merajalela, PAD Medan Bocor Kadis Perkimcikataru Layak Dicopot
kota
Bawa Sabu dari Riau, Pria 32 Tahun Tak Berkutik Saat Dibekuk Polres Palas
kota
Satresnarkoba Polres Padang Lawas Ungkap Peredaran Sabu di Sosa Jae, Satu Pelaku Diamankan
kota
Tak Berkutik Saat Digeledah Satresnarkoba Polres Padang Lawas, Sabu Ditemukan di Topi Pelaku
kota
Jual Ekstasi DiamDiam, Aksi Pengangguran di Padang Lawas Berakhir di Sel Polisi
kota
Berawal dari Laporan Warga, Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Kecamatan Hutaraja Tinggi
kota
Heboh Temuan Ganja di Kampung Darek, 24 Bal Diamankan Satresnarkoba Polres Padangsidimpuan
kota