Selasa, 27 Januari 2026

Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin

Administrator - Rabu, 14 Januari 2026 15:20 WIB
Siapa Bermain? Dugaan Jual Beli Lahan Konsesi PT Agincourt Resources Menguat, LIPPSU: Negara Diminta Tanggung Jawab Usut Aktor dan Pemberi Izin
Tapsel |sumut24.co -

Baca Juga:

Dugaan praktik jual beli lahan konsesi yang melibatkan PT Agincourt Resources (PT AR), perusahaan tambang emas yang beroperasi di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kembali mencuat dan menuai sorotan tajam dari masyarakat adat, aktivis lingkungan, hingga pengamat kebijakan publik.

Isu ini bukan hal baru. Polemik tersebut disebut telah berlangsung sejak 2008 hingga memasuki 2025, tanpa penyelesaian yang jelas. Masyarakat menilai ada pola sistematis dalam pengelolaan konsesi tambang yang berpotensi melanggar aturan, sekaligus merugikan hak masyarakat adat dan lingkungan hidup.

Sejumlah pihak menduga PT AR melakukan praktik tidak langsung berupa pengalihan atau "jual beli terselubung" lahan konsesi kepada perusahaan lain. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut membuka kawasan hutan dan lahan atas nama kegiatan lain, namun tetap berada di dalam wilayah konsesi tambang PT AR.

Jika dugaan ini terbukti, praktik tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), izin usaha pertambangan (IUP) bersifat izin terbatas, bukan hak milik, sehingga tidak dapat diperjualbelikan atau dialihkan tanpa persetujuan negara.

Skema ini diduga membuat PT AR seolah tidak terlihat sebagai aktor utama pembukaan hutan. Ketika lahan telah terbuka, tidak tertutup kemungkinan area tersebut nantinya kembali dikuasai untuk kepentingan pertambangan, tanpa perusahaan harus melakukan pembukaan lahan dari awal.

*Lahan Adat 190 Hektare Belum Diganti Rugi*

Persoalan lain yang terus membayangi adalah klaim masyarakat adat Luat Siregar Siagian. Sekitar 190 hektare tanah adat disebut telah digunakan untuk aktivitas pertambangan emas, namun hingga kini belum ada kompensasi atau ganti rugi yang diterima masyarakat.

Hak ulayat tersebut diperkuat dengan dokumen resmi, salah satunya Surat Keterangan Ramba Marga Siregar Siagian Nomor 012/RLM.09.2008 tertanggal 28 Agustus 2008, yang ditandatangani Pemangku Raja Luat Marancar. Dokumen ini dijadikan bukti kuat kepemilikan tanah adat secara turun-temurun.

Meski demikian, masyarakat menilai PT AR tetap menjalankan aktivitas pertambangan tanpa menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban sosial dan hukum terhadap pemilik sah tanah adat.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa PT Agincourt Resources, yang merupakan entitas bisnis dari PT United Tractors Tbk. (UNTR), berencana membuka 583 hektare lahan baru untuk fasilitas tailing.

Dari luasan tersebut, sekitar 185.554 pohon terancam ditebang. Investigasi WALHI juga mencatat sekitar 120 hektare lahan telah dibuka, memicu kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan ekosistem dan keselamatan masyarakat sekitar.

Direktur Eksekutif LIPPSU, Azhari A.M. Sinik, menegaskan aparat penegak hukum harus jeli dalam menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas banjir bandang di Garoga, Tapanuli Selatan.

Menurutnya, Bareskrim Polri dan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) tidak boleh salah sasaran. Ia menilai bukaan hutan dalam skala besar telah mengurangi daya resap air, yang berkontribusi langsung terhadap bencana ekologis tersebut.

"Sudah banyak data dan bukti yang beredar, termasuk dari organisasi lingkungan independen, yang mengarah pada peran besar PT AR dalam kerusakan lingkungan di kawasan itu," tegas Azhari, Rabu, (14/1/2025).

Lebih lanjut, Azhari mengungkapkan pola pembukaan hutan yang terjadi selama ini harus dibaca secara utuh, termasuk siapa pemegang kendali izin dan siapa pihak yang paling diuntungkan secara ekonomi.

"Bareskrim Polri dan Satgas PKH harus benar-benar jeli. Jangan sampai yang disentuh hanya pelaku kecil di lapangan, sementara pemegang izin dan aktor utama yang menikmati hasil ekonomi justru luput dari tanggung jawab hukum," ungkapnya.

Ia juga menyoroti dugaan skema pengelolaan konsesi yang dinilai tidak transparan. Jika benar terjadi praktik pengalihan atau pemanfaatan lahan konsesi oleh pihak lain, Azhari menegaskan hal itu harus diproses secara hukum karena bertentangan dengan prinsip dasar izin pertambangan.

"Izin tambang itu bukan barang dagangan. Kalau ada perusahaan lain yang membuka lahan di wilayah konsesi, pertanyaannya sederhana: atas dasar apa dan untuk kepentingan siapa? Negara tidak boleh tutup mata," ujarnya.

Sementara itu, pemerhati lingkungan dan kebijakan publik asal Tapanuli Selatan, Bangun Siregar, menyampaikan kritik keras terhadap pola penegakan hukum yang dinilai kerap menyasar masyarakat, namun lemah terhadap korporasi besar pemegang izin.

Ia meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan dan kehutanan yang terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan.

"Saya berharap pemerintah pusat jangan sibuk menindak apa yang dikelola masyarakat. Justru yang harus ditindak adalah izin-izin yang dikeluarkan negara tapi merusak alam dan mengorbankan rakyat bahkan tidak sedikit nyawa menghilang," kata Bangun.

Bangun menilai konflik lahan adat, kerusakan hutan, hingga bencana banjir bandang merupakan satu rangkaian masalah yang tidak bisa dipisahkan dari kebijakan pemberian izin di kawasan hutan.

"Kalau hutan dibuka masif, resapan air hilang. Kalau bencana datang, masyarakat yang jadi korban. Tapi ketika masyarakat bersuara, justru mereka yang sering ditekan. Ini logika yang terbalik," tegasnya.

Hingga hampir dua dekade berlalu, PT Agincourt Resources dinilai masih menikmati manfaat ekonomi dari lahan tersebut, sementara kewajiban terhadap masyarakat dan lingkungan belum diselesaikan secara tuntas.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Menelusuri Jejak PT AR di Hulu Sungai Sibio-bio, Dari Air Diduga Kandung Kimia hingga Kayu Gelondongan, Negara Jangan Tutup Mata
Satgas PKH–Bareskrim Polri Diuji di Kasus Banjir Bandang Batang Toru: Usut Tuntas, Jangan Cari "Kambing Hitam"
Banjir Bandang Batang Toru: Dugaan Peran PT Agincourt Resources Menguat, Publik Desak Penegakan Hukum Transparan
LIPPSU Kritik Keras Alih Fungsi Hutan Batang Toru, Sebut Ada Kolonialisme Modern
LIPPSU Soroti APBD Sumut 2026: Rp11,67 Triliyun Tidak Berpihak ke Rakyat, Jangan Jadi Bancaan Korupsi Politik
LIPPSU Desak KPK Tangkap Aktor Utama Koruptor Dana APBD Sumut
komentar
beritaTerbaru