Selasa, 30 Desember 2025

Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan

Administrator - Selasa, 30 Desember 2025 20:13 WIB
Sat Reskrim Polres Sergai Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Satu Tersangka Diamankan
Sumut24
Kasat Reskrim Polres Sergai Memaparkan Barang Bukti dan Tersangka.
sumut24.co -Sergai, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Serdang Bedagai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kepemilikan dan peredaran uang palsu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial RT, warga Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/12/XI/2025/SPKT/ Satreskrim/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 23 November 2025. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 19.45 WIB di Dusun III, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai IPTU Binrod Situngkir, SH, MH dalam keterangan pers, Selasa (30/12/2025) menjelaskan, tersangka RT diduga kuat menyimpan serta mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000. Berdasarkan hasil penyelidikan, kasus ini terungkap berawal dari transaksi penyewaan kendaraan.

"Pada Minggu pagi sekitar pukul 09.00 WIB, tersangka RT menghubungi saksi Putra Nursaid dan memintanya datang ke rumah tersangka. Setelah berdiskusi, tersangka meminta saksi mencarikan mobil rental," ujar IPTU Binrod.

Saksi Putra Nursaid kemudian menghubungi rekannya, Irfan, yang memiliki usaha rental kendaraan. Untuk pembayaran sewa, tersangka RT memberikan 10 lembar uang pecahan Rp100.000 kepada saksi Putra.

Sekitar pukul 17.00 WIB, saksi Putra menyerahkan 3 lembar uang tersebut kepada Irfan sebagai pembayaran awal sewa kendaraan.

Namun, Irfan mencurigai uang tersebut palsu. Kecurigaan itu kemudian dibuktikan dengan pemeriksaan menggunakan sinar ultraviolet (UV), yang menunjukkan bahwa uang tersebut tidak memiliki ciri keaslian uang rupiah.

"Setelah dicek dengan sinar UV, diketahui uang tersebut palsu. Saksi Putra kemudian turut memeriksa sisa 7 lembar uang lainnya dan hasilnya juga palsu," jelas Kasat Reskrim.

Atas temuan tersebut, Irfan melaporkan kejadian itu kepada personel Sat Reskrim Polres Sergai sekitar pukul 19.00 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka RT di Dusun III Desa Pon.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 106 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang disimpan di dalam plastik asoy warna putih di dalam tas hitam merek Star Face.

Selain itu, polisi juga menyita 10 lembar uang palsu dari saksi Putra Nursaid yang sebelumnya diberikan oleh tersangka. "Total uang palsu yang berhasil diamankan sebanyak 116 lembar pecahan Rp100.000," ungkap IPTU Binrod.

Barang bukti tersebut kemudian dilakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara dengan membandingkan uang yang diduga palsu dengan uang rupiah asli. Hasil uji lab menyatakan seluruh uang tersebut tidak memiliki unsur pengaman resmi Bank Indonesia dan dinyatakan palsu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka RT dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang jo Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp50 miliar.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mencurigai adanya transaksi menggunakan uang yang tidak asli," tegas IPTU Binrod.

Dalam kegiatan rilis kasus tersebut turut hadir Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manullang dan Kanit Ekonomi Sat Reskrim Polres Sergai IPDA Ibnu Irsady, S.Tr.K. (Fani)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bakopam Sumut Gelar Wisata Alam dan Doa Akhir Tahun di Hill Park, Ibnu Hajar : Apresiasi Kepada Bapak Maruli Siahaan
Bupati Darma Wijaya Lantik 137 Pejabat, Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik
Polres Sergai Tutup 2025 dengan Rilis Akhir Tahun, Kapolres: Jangan Pesta Kembang Api dan Miras
Polres Sergai Serahkan Bingkisan Natal kepada Personel, Honorer, dan Mitra Media
Pemulihan Jaringan Berjalan Signifikan, Lebih dari 90% BTS Indosat di Aceh Kembali Beroperasi
Dewan Komisaris Pertamina Tinjau Kesiapan Satgas Nataru Di Sumatera Utara
komentar
beritaTerbaru