Sabtu, 22 November 2025

Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.

Administrator - Jumat, 21 November 2025 15:35 WIB
Disebut Terima Fee Hampir 1M, Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu Berbelit di Pengadilan Tipikor.
istimewa
Ridwan Dalimunthe Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu diminta keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Negeri Medan dalam kasus dugaan korupsi Renovasi 3 Puskesmas di Labuhanbatu. Kamis, 20/11/2025).
sumut24.co -Labuhanbatu, Persidangan dugaan korupsi renovasi pembangunan 3 unit Puskesmas di Kabupaten Labuhanbatu kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Kamis,(20/11/2025) rada tegang dan memanas.

Baca Juga:
Memanas dan diwarnai ketegangan jalan persidangan disebabkan keterangan saksi M,Ridwan Dalimunthe dianggap tidak jujur oleh hakim dan memberikan keterangan yang berbelat - belit.

Hakim Ketua, As'ad Rahim tampak berang dengan keterangan Ridwan Dalimunthe menantu H, Tengku Milwan mantan BupatiLabuhanbatu itu yang berakhir kepemimpinannya di tahun 2010.

Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Fazarsyah Putra alias Abe, Hakim menilai Ridwan diduga kuat memberikan keterangan palsu dan berupaya menutupi keterlibatannya dalam praktik korupsi yang merugikan negara.

"Sudah jelas itu, kaulah pemiliknya. Kau jelaskan bukan pemiliknya (Abe), ya kaulah pemiliknya. Ada itu berkas si Abe, buka," ujar Hakim Ketua, As'ad Rahim kepada JPU dengan nada tegas.

JPU pun membacakan BAP Fazarsyah Putra alias Abe yang dimana, terdakwa Abe sebagai pekerja menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa orang atas persetujuan M Ridwan Dalimunthe.

"Jaksa periksa itu M Ridwan Dalimunte, biar selesai perkara ini," tegasnya dengan nada tinggi.

Ridwan terus berkelit dan menyangkal bahwa uang sebesar Rp 500 juta yang diserahkan oleh Abe selaku pekerjanya kepadanya adalah sebagai fee proyek.

Hakim menilai Ridwan, sebagai pemilik perusahaan yang mengerjakan renovasi puskesmas, sengaja menyembunyikan fakta sebenarnya.

"Saya ada meminjam uang sebesar Rp 500 Juta. Uang itu saya terima dan saya tidak tahu darimana tapi saat itu saya sedang butuh. Saya sama Abe sudah lama berteman, sebelumnya saya juga ada meminjam uang,"sebut Ridwan berkelit.

Di hadapan majelis hakim, Fazarsyah Putra alias Abe yang juga dihadirkan sebagai terdakwa, memberikan keterangan yang bertolak belakang dari keterangan Ridwan Dalimunthe.

Di persidangan, Abe bersikukuh bahwa ia telah menyerahkan uang fee proyek kepada Ridwan Dalimunthe dengan total lebih kurang Rp 1 Miliar.

Perbedaan keterangan antara kedua saksi tersebut, semakin memperjelas adanya indikasi kuat praktik korupsi dalam proyek renovasi puskesmas tersebut. Sidang akan dilanjutkan 2 minggu kedepan.

Kuasa hukum terdakwa Fazarsyah Putra alias Abe dan Purnomo dari Kantor Hukum Union Medan, menganulir kesaksian Muhammad Ridwan Dalimunte dalam sidang hari itu yang dinilai berbelat - belit memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

"Pertama kami dari penasehat hukum terdakwa atas nama Fazarsyah Putra alias Abe dan Purnomo, hari ini ada 3 saksi namun patut difokuskan terhadap saksi M Ridwan Dalimunte. Dimana dalam hal ini majelis hakim memerintahkan dan menugaskan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan penyelidikan terhadap saksi M Ridwan Dalimunte,"ungkapnya.

Doni juga mengatakan, bahwa hari ini saksi M Ridwan Dalimunte berbelat - belit memberikan keterangannya tidak mengakui ataupun membantah sebagian besar BAP-nya.

"Patut diduga berdasarkan BAP beliau di dalam keterangannya, bahwasanya alur dalam proyek ini, saksi mengetahui lebih banyak tetapi dalam keterangannya hari ini beliau tidak mengakui bahkan menyampaikan hanya mengetahui sedikit dari sistem LPSE," jelasnya.

Dikesempatan itu, Doni meyakini bahwa majelis hakim akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya sesuai fakta persidangan.

"Tentu kami selaku penasihat hukum, tentunya kami yakin dan percaya majelis hakim pada Pengadilan Negeri Medan akan bertitik untuk memberikan keputusannya dari fakta hukum. Kemudian kami selanjutnya juga berpendapat, bahwasanya majelis hakim dalam hal ini juga menegakkan atau memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap klien kami," harapnya mengakhiri.

Sebelumnya, Tujuh terdakwa kasus korupsi renovasi tiga gedung Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Labuhanbatu tahun 2023 diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (26/9/2025).

Ketujuhnya adalah Mahrani selaku mantan Plt. Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Labuhanbatu merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yusrial Suprianto Pasaribu selaku mantan Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu, dan Rudi Syahputra selaku pemodal sekaligus mantan anggota DPRD Labuhanbatu.

Kemudian, Purnomo Siregar selaku Wakil Direktur CV Tri Rahayu, Togu Munte selaku Wakil Direktur CV Jaya Mandiri Bersama, Asep Karnama Putra selaku Wakil Direktur CV Perdana, dan Fazarsyah Putra alias Abe selaku pelaksana CV Tri Rahayu. ( Joko W)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Bambang Sumantri
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
GSP Bersama Sortagiri Unjuk Rasa Ke DPRD Dan Bupati Pakpak Bharat
Luar Biasa! Bupati Paluta Reski Basyah Harahap Apresiasi Dedikasi Guru dan Tenaga Kependidikan Terbaik Sumut
Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan 20 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan 1 Kepala Puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Siantar
Bupati Pakpak Bharat Tanda Tangani MOU Dengan Kejatisu
Sumut Gaspol Terapkan Pidana Kerja Sosial, Bupati Paluta Nyatakan Siap All Out
Bupati Simalungun Tantatangani MoU Terkait Penguatan Integritas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial Bagi Pelaku Tipiring
komentar
beritaTerbaru