sumut24.co -ASAHAN, Jajaran Unit Jatanras Sat Reskrim
Polres Asahan bersama personel Polsek Pulau Raja berhasil mengungkap kasus penemuan mayat bayi laki-laki tanpa identitas yang ditemukan warga di Gang Jumali, Dusun II, Desa Aek Ledong Timur, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten
Asahan.
Baca Juga:
Penemuan bayi tersebut terjadi pada Rabu pagi sekitar pukul 07.55 WIB. Seorang warga bernama Eko yang melintas dengan sepeda motor melihat sesosok bayi dalam posisi telungkup tanpa penutup dan masih menempel ari-ari, di belakang bangunan Rumah Makan Nasi Uduk Pekalongan. Kondisi kepala bayi tampak mengalami luka. Eko kemudian memanggil warga lainnya, termasuk Sumi, sebelum akhirnya masyarakat menghubungi pihak kepolisian. Saat ditemukan, bayi tersebut telah dalam keadaan tidak bernyawa.Pengungkapan dan Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, serta penyelidikan intensif, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial SU yg merupakan ibu kandung bayi yang ditemukan, perempuan berusia 18 tahun, yang diketahui bekerja sebagai karyawan di Rumah Makan Nasi Uduk Pekalongan selama empat bulan terakhir. Pelaku tinggal di kamar ruko lantai tiga tempatnya bekerja.
Menurut keterangan rekan kerjanya—Endrawan, Juanda, dan Yusril—pelaku sudah empat hari berdiam diri di dalam kamar. Pada Rabu siang sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku meminta diantarkan pulang ke rumahnya di Dusun V Desa Aek Korsik. Rekan-rekan kerjanya sempat melihat bercak darah pada pakaian pelaku, namun pelaku mengaku bahwa itu darah mimisan.Tim Jatanras bergerak ke rumah pelaku dan mengamankannya sekitar pukul 15.00 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melahirkan seorang bayi laki-laki pada pukul 06.25 WIB di kamar ruko, kemudian membuang bayinya dari lantai tiga. Pelaku mengaku tidak menyadari kondisi bayi saat dilahirkan.
Pada pukul 17.00 WIB, seorang bidan dari Puskesmas Aek Korsik memeriksa kondisi pelaku dan memastikan bahwa ia baru saja melahirkan serta membutuhkan perawatan medis. Pelaku kemudian dibawa ke RSUD Abdul Manan Simatupang Kisaran untuk penanganan lebih lanjut.Adapun polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, Dua unit telepon genggam milik pelaku dan satu alas tidur berwarna biru.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan.
Polres Asahan merencanakan pemeriksaan lanjutan terhadap pelaku, melengkapi administrasi penyidikan (mindik), dan selanjutnya berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). (tec)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News