sumut24.co -Labuhanbatu, Pengadilan
Tipikor Medan meggelar sidang kasus dugaan
Korupsi Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Kabupaten Labuhanbatu, senilai Rp 1,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2023, kembali memanas, Jum'at (14/11/2025).
Baca Juga:
Dalam persidangan terdakwa Fazarzhah Putra alias Abe dihadirkan dan mendengarkan keterangan saksi - saksi, termasuk konsultan pengawas yakni Priyadi, Pasu Pati, Fauzi serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Indra Agusman Masyhur Sinaga.Mereka menyampaikan bahwa Fazarzhah Putra Alias Abe bukan penyedia proyek, melainkan mandor pekerjaan.
Pernyataan saksi-saksi menyebutkan bahwa pekerjaan proyek renovasi tersebut dikelola oleh Muhammad Ridwan Dalimunthe. Pernyataan saksi ini memicu kecaman Majelis Hakim terhadap JPU yang dianggap tidak menghadirkan pihak yang seharusnya bertanggung jawab sebagai terdakwa utama.Dalam persidangan Fazarzhah Putra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) juga memberi kesaksian bahwa proyek renovasi puskesmas Teluk Sentosa adalah kepunyaan Muhammad Ridwan Dalimunthe menantu Tengku Milwan mantan Bupati Labuhanbatu.
Dalam persidangan, PPTK juga mengatakan proyek
Puskesmas Negeri Lama punya Anto Pasaribu,
Puskesmas Sei Pegantungan punya Rudi. Sedangkan
Puskesmas Teluk Sentosa punya Muhammad Ridwan Dalimunthe.Indra A,Masyhur Sinaga juga menyampaikan, bahwa yang memperkenalkan terdakwa FP alias Abe kepada dirinya adalah Muhammad Ridwan Dalimunthe di salah satu cafe yang berada di Kota Rantauprapat.
Kemudian A,Masyhur Sinaga juga menyebutkan, semua proyek tersebut yang bagi adalah Rudi ke Muhammad Ridwan Dalimunthe. Dimana Terdakwa FP alias Abe disuruh mengerjakan di lapangan sebagai mandor.Majelis Hakim Pengadilan
Tipikor Medan menyampaikan agar menegakkan hukum secara konsisten."Jangan tebang pilih dalam penegakan hukum. Kalau mau bersih, ya harus bersih sekalian, kikis semua sampai selesai disampaikan di ruang persidangan," ujar Ketua Majelis Hakim, As'ad Rahim Lubis, dalam persidangan, Jum'at (14/11/2025).
Penasihat hukum terdakwa, DR Doni Hendra Lubis, SH,MH, menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum. Menurutnya, Muhammad Ridwan Dalimunthe hanya dimasukkan sebagai saksi meski diduga sebagai pemilik proyek.Doni menegaskan terdakwa FP Alias Abe sama sekali tidak tercatat sebagai kontraktor proyek, sehingga berharap Majelis Hakim memerintahkan JPU menghadirkan Muhammad Ridwan Dalimunthe sebagai saksi.
Hal ini diharapkan Doni menjamin proses hukum yang adil dan transparan. Persidangan kasus ini dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan menghadirkan saksi tambahan.Saat awak media meminta tanggapan Imam Mahdi Hasibuan selaku warga Labuhanbatu terkait
Kasus Korupsi Proyek
Renovasi Puskesmas Teluk Sentosa, Senin(17/11/2025) menyampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kita dukung untuk menghadirkan Muhammad Ridwan Dalimunthe Menantu Mantan Bupati Labuhanbatu dalam persidangan.
"Bahwa kita ketahui Kejaksaan Agung RI terus bekerja terkait memberantas kasus korupsi, Jangan tebang pilih walaupun itu menantu mantan Bupati Labuhanbatu,"ucapnya.Dalam kasus korupsi proyek renovasi puskesmas Teluk Sentosa, hakim-hakim Pengadilan
Tipikor Medan yang menangani kasus tersebut jangan gentar untuk memanggil Muhammad Ridwan Dalimunthe menantu mantan Bupati Labuhanbatu.
"Walaupun kita ketahui ada rumah salah satu hakim pengadilan
Tipikor Medan dibakar OTK (Orang tak dikenal) dalam menangani kasus korupsi, kita rakyat mendukung penuh hakim - hakim dalam menangani kasus korupsi, tegasnya. ( JKW).
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News