Rabu, 01 Juli 2026

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Akses Keadilan melalui Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Administrator - Jumat, 07 November 2025 18:42 WIB
LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Akses Keadilan melalui Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Akses Keadilan melalui Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Baca Juga:
Medan|sumut24.co


Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI terus memperkuat upaya penyebarluasan informasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Sosialisasi "Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana" yang digelar di Universitas Medan Area (UMA), Jumat (7/11/2025).
Hadir dalam sosialisasi tersebut Anggota Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati, Sekretaris Jenderal LPSK Sriyana, dan dosen UMA Riswan Munthe. Turut hadir dalam kegiatan ini akademisi dari sejumlah universitas di Medan perwakilan mahasiswa.
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, dalam sambutannya menyampaikan bahwa berdasar data LPSK Januari-Oktober 2025 terdapat 12.041 permohonan dari seluruh wilayah Indonesia. Untuk itu, kegiatan sosialisasi ini bagian dari upaya mendorong sistem perlindungan yang lebih komprehensif, responsif, dan kolaboratif dalam penanganan saksi dan korban tindak pidana di daerah.
"Masih terdapat kesenjangan besar antara banyaknya kasus tindak pidana dan jumlah masyarakat yang mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Hal ini menunjukkan perlunya penguatan sosialisasi agar masyarakat lebih memahami mekanisme perlindungan dan berani melapor," ujar Sriyana.
Dalam paparannya, Anggota Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso menegaskan pentingnya perlindungan saksi dan korban serta menekankan bahwa DPR RI mendukung upaya penguatan kelembagaan LPSK, termasuk peningkatan kapasitas, anggaran, dan jaringan kerja sama di daerah.
"Perlindungan terhadap saksi dan korban adalah wujud nyata kehadiran negara. DPR bersama LPSK berkomitmen memastikan layanan perlindungan ini bisa diakses oleh seluruh masyarakat, termasuk mereka yang berada di wilayah-wilayah yang jauh dari pusat pelayanan," ujar Sugiat.
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan bahwa selama periode Januari hingga Oktober 2025, LPSK telah menerima 616 permohonan perlindungan dari Sumatera Utara, dengan jenis tindak pidana terbanyak berasal dari kasus pencucian uang (272 permohonan) dan kekerasan seksual terhadap anak (65 permohonan).

Data tersebut menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan saksi dan korban mulai meningkat, meskipun masih perlu diperluas jangkauannya. Akses layanan perlindungan melalui Perwakilan LPSK Medan, yang membawahi wilayah kerja Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, kini semakin mudah dijangkau. Masyarakat tidak hanya dapat datang langsung ke kantor LPSK yang berlokasi di Gedung Keuangan Negara, Jalan Diponegoro No. 30A Kota Medan, maupun ke gerai LPSK di Mal Pelayanan Publik Kota Medan, tetapi juga dapat menghubungi layanan WhatsApp resmi LPSK di nomor 0811-9008-4328.
Upaya tersebut diharapkan dapat memperluas akses masyarakat dalam mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. "Kami berharap para peserta dapat menjadi perpanjangan tangan yang turut menyebarluaskan pemahaman mengenai peran, fungsi, dan mekanisme kerja LPSK di lingkungan masing-masing," jelas Sri Suparyati.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, LPSK berharap masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan di Sumatera Utara semakin memahami bahwa perlindungan saksi dan korban merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang adil, komprehensif.
Ditambahkan oleh Sri Suparyati dalam penutupnya, "LPSK tidak bisa bekerja sendiri. Diperlukan sinergi antara penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, media, dan masyarakat agar setiap saksi dan korban tindak pidana berani bersuara agar merasa aman ketika melapor."
Sosialisasi ini bagian dari upaya mendorong penyelenggaraan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan, dan pemulihan Korban Tindak Pidana agar dapat dilakukan secara cepat, terpadu, dan terintegrasi bersama Kementerian/Lembaga di tingkat pusat dan daerah, Aparat Penegak Hukum, Akademisi, Media dan Lembaga Swadaya Masyarakat.

(Red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amru Lubis
Sumber
:
SHARE:
Tags
@be
beritaTerkait
Gathering IKAFEB USU dan FEB USU Kuatkan Pondasi SDM
IKAFEBUSU Sukses Gelar Leadership Bootcamp 2026, Siapkan Pemimpin Muda Adaptif
Sederhana, Nyaman, Selalu Cocok: Mengapa T-Shirt Tak Pernah Tergantikan dalam Keseharian Pria Sebuah cerita dari Hector Souto, pelatih Tim Nasional Fu
11 Awardee YES Medan Angkatan 4 Diwisuda, Siap Melangkah Menuju Perguruan Tinggi Negeri
Fast Retailing Foundation Lepas Sembilan Penerima Beasiswa Indonesia Angkatan Pertama untuk Melanjutkan Studi di Jepang
Dompet Dhuafa Waspada Bersama RSU Sufina Aziz Hadirkan Khitan Massal dan Pengobatan Gratis untuk Warga Dairi
komentar
beritaTerbaru